ADVERTISEMENT
Selasa, Oktober 14, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

PN Timika Menghukum Wanita Muda, Debt Collector 19 Mobil Bodong 3,6 Tahun Penjara

MJF yang didampingi kuasa hukumnya, Simon Viktor Rahanjaan, SH dan Welly Rondonuwu Goha diberikan kesempatan untuk melakukan banding dalam waktu tujuh hari pasca putusan.

2 September 2024
0
PN Timika Menghukum Wanita Muda, Debt Collector 19 Mobil Bodong 3,6 Tahun Penjara

MJF saat mengikuti sidang putusan di PN Timika, Senin 2 September 2024.( foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Papua Tengah menjatuhkan hukuman penjara 3,6 tahun kepada seorang wanita muda berinisial MJF.

Untuk diketahui MJF diketahui terlibat dalam penjualan 19 unit mobil bodong dengan modus debt collector di Timika.

ADVERTISEMENT

MJF yang beralamat tinggal di Jalan Kartini Ujung, Timika sebelumnya ditangkap Satuan Reskrim Polres Mimika pada Kamis 28 Maret 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Putusan hukuman 3,6 tahun itu, dibacakan Putu Mahendra Ketua PN Kota Timika didampingi Muh Khusnul F. Zainal, dan Riyan Ardy Pratama , Hakim Anggota dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang PN Timika, Senin 2 September 2024.

Baca Juga

Tingkatkan Pelayanan Transportasi Udara, Satgas Korpasgat Supadio Dukung Operasional Bandara Ilaga

Dinkes Mimika Akreditasi Puskesmas Mapar dan Amar, Dorong Peningkatan Mutu Layanan Hingga ke Wilayah Terpencil

Putu Mahendra dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa MJF terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak penipuan maka kami putuskan hukuman selama 3 tahun 6 bulan,” demikian bacaan putusan oleh Putu Mahendra, Hakim ketua yang dilanjutkan dengan mengetuk palu sidang.

Terdakwa MJF yang didampingi kuasa hukumnya, Simon Viktor Rahanjaan, SH dan Welly Rondonuwu Goha diberikan kesempatan untuk melakukan banding dalam waktu tujuh hari pasca putusan. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tingkatkan Pelayanan Transportasi Udara, Satgas Korpasgat Supadio Dukung Operasional Bandara Ilaga

Tingkatkan Pelayanan Transportasi Udara, Satgas Korpasgat Supadio Dukung Operasional Bandara Ilaga

14 Oktober 2025
Dinkes Mimika Akreditasi Puskesmas Mapar dan Amar, Dorong Peningkatan Mutu Layanan Hingga ke Wilayah Terpencil

Dinkes Mimika Akreditasi Puskesmas Mapar dan Amar, Dorong Peningkatan Mutu Layanan Hingga ke Wilayah Terpencil

14 Oktober 2025
Keluarga Ibu Guru Melani Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku Kekerasan di Yahukimo

Keluarga Ibu Guru Melani Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku Kekerasan di Yahukimo

14 Oktober 2025
Pembangunan di Papua Harus Diawasi, Tidak Hanya Laporan di Atas Kertas

Pembangunan di Papua Harus Diawasi, Tidak Hanya Laporan di Atas Kertas

14 Oktober 2025
Lemasko Apresiasi Prabowo Pilih Ribka Haluk Gabung di Kabinet Indonesia Maju

Oknum Kontraktor Dingatkan Tidak ‘Jual’ Nama Bupati dan Wabup Mimika untuk Dapatkan Proyek Pemerintah

14 Oktober 2025
Retribusi Parkir Sumbang Rp1,04 Miliar, Pendapatan Terbesar Disperindag Mimika 2025

Tidak Berdinas Dua Tahun, Anggota Polres Mimika Dipecat Tidak dengan Hormat

13 Oktober 2025

POPULER

  • Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

    Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

    1191 shares
    Bagikan 476 Tweet 298
  • Di Balik Insiden ‘Kemanusiaan’ yang Terjadi di Tambang Freeport Indonesia

    780 shares
    Bagikan 312 Tweet 195
  • Dua Prajurit TNI di Papua Gugur Ditembak KKB, Senjata Dirampas

    638 shares
    Bagikan 255 Tweet 160
  • Empat Guru di Yahukimo Papua Diserang OTK, Ibu Melani Meninggal Dunia

    637 shares
    Bagikan 255 Tweet 159
  • Dana Transfer Umum 2026 untuk Papua Tengah Rp7,4 Triliun, Kabupaten Mimika Terbesar Rp2 Triliun Lebih

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Presiden Prabowo Lantik Paulus Waterpauw untuk Tugas Khusus di Papua

    619 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • 20 Tokoh Mimika Terima Penghargaan di HUT ke-29, Berikut Nama-Nama Mereka

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
Next Post
Keamanan di Wakia Berangsur Kondusif, Kapolres: Masyarakat Minta Tiga Pemda Selesaikan Masalah Tapal Batas

Keamanan di Wakia Berangsur Kondusif, Kapolres: Masyarakat Minta Tiga Pemda Selesaikan Masalah Tapal Batas

Besok, Dinkes Sosialisasi Persyaratan Tugas Ijin Belajar Bagi Nakes di Lingkungan Pemkab Mimika

Besok, Dinkes Sosialisasi Persyaratan Tugas Ijin Belajar Bagi Nakes di Lingkungan Pemkab Mimika

Syarat Umum dan Khusus DPRK, DPRPP dan CPNS Papua Pegunungan 2024

Syarat Umum dan Khusus DPRK, DPRPP dan CPNS Papua Pegunungan 2024

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id