ADVERTISEMENT
Rabu, September 9, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

PN Timika Menghukum Wanita Muda, Debt Collector 19 Mobil Bodong 3,6 Tahun Penjara

MJF yang didampingi kuasa hukumnya, Simon Viktor Rahanjaan, SH dan Welly Rondonuwu Goha diberikan kesempatan untuk melakukan banding dalam waktu tujuh hari pasca putusan.

2 September 2024
0
PN Timika Menghukum Wanita Muda, Debt Collector 19 Mobil Bodong 3,6 Tahun Penjara

MJF saat mengikuti sidang putusan di PN Timika, Senin 2 September 2024.( foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Papua Tengah menjatuhkan hukuman penjara 3,6 tahun kepada seorang wanita muda berinisial MJF.

Untuk diketahui MJF diketahui terlibat dalam penjualan 19 unit mobil bodong dengan modus debt collector di Timika.

ADVERTISEMENT

MJF yang beralamat tinggal di Jalan Kartini Ujung, Timika sebelumnya ditangkap Satuan Reskrim Polres Mimika pada Kamis 28 Maret 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Putusan hukuman 3,6 tahun itu, dibacakan Putu Mahendra Ketua PN Kota Timika didampingi Muh Khusnul F. Zainal, dan Riyan Ardy Pratama , Hakim Anggota dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang PN Timika, Senin 2 September 2024.

Baca Juga

Tangis Pecah di DPRK Mimika, Karel Gwijangge Dilepas untuk Selamanya

Hari Ketiga Pencarian, Lima Korban Perahu Ketinting di Asmat Belum Ditemukan

Putu Mahendra dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa MJF terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak penipuan maka kami putuskan hukuman selama 3 tahun 6 bulan,” demikian bacaan putusan oleh Putu Mahendra, Hakim ketua yang dilanjutkan dengan mengetuk palu sidang.

Terdakwa MJF yang didampingi kuasa hukumnya, Simon Viktor Rahanjaan, SH dan Welly Rondonuwu Goha diberikan kesempatan untuk melakukan banding dalam waktu tujuh hari pasca putusan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tangis Pecah di DPRK Mimika, Karel Gwijangge Dilepas untuk Selamanya

Tangis Pecah di DPRK Mimika, Karel Gwijangge Dilepas untuk Selamanya

9 September 2026
Hari Ketiga Pencarian, Lima Korban Perahu Ketinting di Asmat Belum Ditemukan

Hari Ketiga Pencarian, Lima Korban Perahu Ketinting di Asmat Belum Ditemukan

9 September 2026
Aparat Bongkar Dua Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, 1.347 Batang Diamankan

Aparat Bongkar Dua Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, 1.347 Batang Diamankan

8 September 2026
Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Tak Ada Tanda Kekerasan

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Tak Ada Tanda Kekerasan

8 September 2026
Pengendara Motor Tabrak Belakang Truk di Jalan Yos Sudarso Timika, Dilarikan ke RSUD

Pengendara Motor Tabrak Belakang Truk di Jalan Yos Sudarso Timika, Dilarikan ke RSUD

8 September 2026
Mediasi Disdik Mimika, Polemik TK Negeri Fajar Baru Muare Berakhir

Mediasi Disdik Mimika, Polemik TK Negeri Fajar Baru Muare Berakhir

8 September 2026

POPULER

  • APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    615 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Dana Pembangunan TK Fajar Baru Muare Mimika Disorot, Bendahara dan Kepala Sekolah Beda Keterangan

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Mobil Rental Penganiayaan Maut di Jalan Freeport Lama Ditemukan, Identitas Pelaku Dikantongi Polisi

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Penindakan di Yahukimo, Empat Diduga Anggota Batalyon Eden Sawi Tewas, Enam Diamankan

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • 18 Koordinator KONI Distrik Dibentuk, Merlyn Dorong Pembinaan Atlet Mimika hingga Kampung

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Bupati Rettob Ungkap Hasil Profiling ASN Mimika, Mayoritas Masih Bernilai Rendah

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Keamanan di Wakia Berangsur Kondusif, Kapolres: Masyarakat Minta Tiga Pemda Selesaikan Masalah Tapal Batas

Keamanan di Wakia Berangsur Kondusif, Kapolres: Masyarakat Minta Tiga Pemda Selesaikan Masalah Tapal Batas

Besok, Dinkes Sosialisasi Persyaratan Tugas Ijin Belajar Bagi Nakes di Lingkungan Pemkab Mimika

Besok, Dinkes Sosialisasi Persyaratan Tugas Ijin Belajar Bagi Nakes di Lingkungan Pemkab Mimika

Syarat Umum dan Khusus DPRK, DPRPP dan CPNS Papua Pegunungan 2024

Syarat Umum dan Khusus DPRK, DPRPP dan CPNS Papua Pegunungan 2024

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id