TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menjadwalkan kegiatan sosialisasi persyaratan tugas ijin belajar bagi tenaga kesehatan (Nakes) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Berdasarkan undangan dikeluarkan Dinas Kesehatan yang ditandatangan Reynold Ubra, Kepala Dinas Kesehatan Mimika tertanggal 2 September menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan di Grand Tembaga Hotel pada Selasa 3 September 2024.
Peserta sosialisasi terdiri dari 26 Kepala Puskesmas, Direktur RSUD, Direktur RS Waa Banti, Penanggungjawab PSC 119 Kabupaten Mimika.
Ikut juga sebagai peserta, Penanggungjawab Klinik Pemda, Utikini Baru, mahasiswa perwakilan Prodi Keperawatan Universitas Kadiri dan Prodi Kebidanan Poltekkes Kemenkes Kelas Jayapura.
Narasumber pada sosialisasi ini terdiri dari Kantor Regional IX BKN Jayapura, BKPSDM Kabupaten Mimika dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika.
Adapun tujuan dari sosialisasi ini yakni untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pegawai mengenai kebijakan tugas/izin belajar di lingkungan Dinas Kesehatan.
Serta meningkatkan SDM dan mutu kompetensi melalui pendidikan formal dan menyamakan persepsi terkait mekanisme dan persyaratan tugas/izin belajar.
Dalam undangan tersebut dijelaskan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat saat ini menuntut tenaga kesehatan untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi.
Sebagai tenaga kesehatan, dituntut akan kualitas pelayanan yang semakin tinggi sehingga mengharuskan untuk selalu meng-update pengetahuan dan keterampilan.
Dijelaskan, Pemerintah Pusat maupun daerah telah memberikan perhatian yang besar terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang kesehatan.
Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah melalui program tugas dan izin belajar bagi tenaga kesehatan.
Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh institusi atau pemerintah kepada seorang tenaga kesehatan untuk mengikuti pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi.
Biaya pendidikan untuk tugas belajar umumnya ditanggung oleh institusi atau pemerintah.
Sementara izin belajar adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh institusi atau pemerintah kepada seorang tenaga kesehatan untuk mengikuti pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi.
Biaya pendidikan pada umumnya ditanggung secara mandiri oleh tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Dinas Kesehatan memiliki peran yang sangat krusial dalam mendukung dan memfasilitasi program tugas dan izin belajar bagi tenaga kesehatan.
Peran ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika juga berkomitmen untuk memberikan kesempatan bagi seluruh tenaga kesehatan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi.
Karenanya diharapkan melalui sosialisasi dapat menjadi motivasi bagi tenaga kesehatan untuk terus belajar dan berkontribusi dalam membangun kesehatan masyarakat di Kabupaten Mimika.
Adapun tujuan umum dalam sosialisasi ini:
- Memberikan informasi yang jelas, akurat, dan uptodate mengenai program pengembangan diri bagi tenaga kesehatan.
- Memberikan pemahaman yang komprehensif kepada tenaga kesehatan tentang kebijakan, prosedur, dan manfaat dari program tugas dan izin belajar.
- Memotivasi tenaga kesehatan untuk memanfaatkan peluang yang ada dalam meningkatkan kompetensi dan karir.
- Membangun kesadaran akan pentingnya pendidikan berkelanjutan bagi pengembangan diri dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
- Memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya dan mendapatkan jawaban yang jelas mengenai segala hal yang berkaitan dengan tugas dan izin belajar.
- Menyamakan persepsi antara tenaga kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya mengenai pentingnya pemilihan institusi tempat pengembangan diri.
Melalui sosialisasi ini bermanfaat bagi tenaga kesehatan akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kebijakan, prosedur, dan persyaratan yang berlaku untuk mengikuti program tugas belajar atau izin belajar.
Memberikan informasi yang jelas mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan permohonan tugas/ izin belajar.
Membangun komitmen bersama antara tenaga kesehatan, institusi, dan pemerintah dalam mendukung program pengembangan sumber daya manusia di bidang kesehatan.
Kegiatan dilaksanakan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dan Peraturan Bupati Mimika Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tugas Belajar, Pencantuman Gelar Akademik dan Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten Mimika. (Redaksi)