ADVERTISEMENT
Sabtu, Februari 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

HUT RI ke-79, 163 Warga Binaan Lapas II B Timika Terima Remisi, Satunya Langsung Bebas

Johannes Rettob mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran Narkoba dan pungutan liar di dalam Lapas agar tidak mencederai prestasi yang sudah dicapai selama ini.

17 Agustus 2024
0
HUT RI ke-79, 163 Warga Binaan Lapas II B Timika Terima Remisi, Satunya Langsung Bebas

Foto bersama Johannes Rettob di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika, Sabtu 17 Agustus 2024.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Bertepatan dengan momen HUT Kemerdekaan RI ke-79, sebanyak 163 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Timika, Kabupaten Mimika Papua Tengah menerima Remisi Umum.

Pemberian Remisi Umum diserahkan secara simbolis oleh Johannes Rettob, Plt Bupati Mimika dalam upacara yang berlangsung di lapangan Lapas II B, Sabtu 17 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

Remisi yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum Tahun 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jimreves E. S. Muloke, Kalapas Mimika kepada awak media mengatakan, remisi yang diterima warga binaan sudah sesuai dengan yang diusulkan.

Baca Juga

Pengcab Perbakin Mimika Resmi Dilantik, Bupati: Harus Konsisten, Jangan Timbul Tenggelam

Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

“Sebanyak 162 orang mendapatkan pemotongan masa tahanan dan satu diantaranya langsung bebas,” ujar Jimreves.

Dari 163 orang yang mendapatkan remisi ini, jumlah terbanyak terlibat kasus Narkoba, sementara untuk kasus pidana seumur hidup hak remisinya dihilangkan.

“Kasus Narkoba yang paling banyak, ada juga kasus pencurian, pembunuhan dan pidana umum. Sedangkan tiga terpidana seumur hidup tidak dapat remisi karena memang hak untuk itu dihilangkan,” jelasnya.

Menurutnya, sekitar 80 warga binaan yang masih menunggu eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri Mimika serta pemenuhan persyaratan-persyaratan lain agar layak diusulkan.

“Ketika eksekusi sudah turun dan sudah memenuhi persyaratan maka kami akan mengusulkan kembali agar para warga binaan bisa mendapatkan remisi seperti yang lain,” timpalnya.

Johannes Rettob dalam kesempatan itu mengatakan, pada tahun 2022 telah disahkan UU Nomor 22 Tahun 2022 pengganti UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Perubahan UU ini merupakan salah satu langkah Pemasyarakatan dalam menghadapi salah satu isu klasik yaitu overcrowding penghuni.

Dikatakan, pembaharuan UU juga dihubungkan dengan perkembangan hukum Nasional dengan pendekatan keadilan restoratif.

Perubahan UU mencakup pembaharuan substansi hukum, pembangunan budaya hukum dan transformasi kelembagaan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian, keadilan, kemanfaatan dan perdamaian berlandaskan Pancasila.

“Pemasyarakatan ini ada sebagai bentuk netralitas dalam penegakan hukum, sarana check and balances dalam proses peradilan,” katanya.

Ditambahkan bahwa, perubahan UU Pemasyarakatan menitikberatkan pada reposisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana dan perubahan paradigma hukum pemidanaan di Indonesia.

Johannes Rettob memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran Pemasyarakatan, baik tingkat pusat maupun daerah.

“Saya apresiasi selalu bekerja keras, memegang teguh integritas, dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal,” pungkasnya.

Johannes Rettob mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran Narkoba dan pungutan liar di dalam Lapas/Rutan/LPKA agar tidak mencederai prestasi yang sudah dicapai selama ini.

“Tidak ada toleransi bagi praktik-praktik penyimpangan semacam ini,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh warga binaan untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan.

Serta terus mengembangkan potensi diri dan mematuhi tata tertib di Lapas, sehingga dapat menjadi bekal mental positif ketika nanti kembali ke masyarakat.

Kepada seluruh jajaran petugas Lapas, juga diingatkan dalam menjalankan tugas pembinaan selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada warga binaan, dengan tetap mengedepankan perlindungan HAM yang berlandaskan Pancasila.

“Saudara sekalian mempunyai peran penting dalam meningkatkan semangat dan kondisi kejiwaan warga binaan yang terpuruk akibat dampak dari hukuman hilang kemerdekaan yang harus mereka jalani”.

Pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diberikan bertujuan untuk mengubah kualitas hidup dan penghidupan warga binaan agar dapat berinteraksi secara sehat di masyarakat. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pengcab Perbakin Mimika Resmi Dilantik, Bupati: Harus Konsisten, Jangan Timbul Tenggelam

Pengcab Perbakin Mimika Resmi Dilantik, Bupati: Harus Konsisten, Jangan Timbul Tenggelam

27 Februari 2026
Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

27 Februari 2026
Pemkab Boven Digoel dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Cari Solusi Sisa pembayaran Lahan Bandara Tanah Merah

Pemkab Boven Digoel dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Cari Solusi Sisa pembayaran Lahan Bandara Tanah Merah

27 Februari 2026
Thom Beanal dalam Kenangan: Pemimpin Karismatik, Tenang dan Tidak Banyak Bicara

Thom Beanal dalam Kenangan: Pemimpin Karismatik, Tenang dan Tidak Banyak Bicara

27 Februari 2026
Percepat Penyelesaian Tapal Batas, Kapolda dan Bupati Mimika Turun Langsung ke Kapiraya

Percepat Penyelesaian Tapal Batas, Kapolda dan Bupati Mimika Turun Langsung ke Kapiraya

27 Februari 2026
Lemasko Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Tokoh Muda Mimika Alexsander Omaleng

Lemasko Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Tokoh Muda Mimika Alexsander Omaleng

27 Februari 2026

POPULER

  • Tidak Terima Anak Ditegur, Orang Tua Murid Aniaya Guru di SMPN 5 Mimika

    Tidak Terima Anak Ditegur, Orang Tua Murid Aniaya Guru di SMPN 5 Mimika

    630 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • YLBH Papua Tengah Kecam Dugaan Penembakan Brutal Tiga Warga Sipil di Gorong-Gorong-Timika

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Ini Identitas Prajurit TNI yang Tewas Diserang KKB di Nabire

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Korpasgat Gagalkan Upaya Penyelundupan Ganja 1,7 Kilogram di Bandara Sentani Jayapura

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Gubernur Meki Nawipa Instruksikan Bupati Mimika, Deiyai dan Dogiyai Turun ke Kapiraya Selasa 24 Februari

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • DPA Kabupaten Mimika 2026 Resmi Diserahkan, Bupati Johannes: Melalui Proses Panjang, Ini Suatu Prestasi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Proyek Dibawah Rp1 Miliar dan Rp2,5 Miliar untuk OAP, Ketua Gapensi: Direktur OAP, Komisaris dan Wadir Non Papua

Proyek Dibawah Rp1 Miliar dan Rp2,5 Miliar untuk OAP, Ketua Gapensi: Direktur OAP, Komisaris dan Wadir Non Papua

Dingonarama Raih Juara Satu Lomba Kebersihan Tingkat Kelurahan se-Distrik Mimika Baru  

Dingonarama Raih Juara Satu Lomba Kebersihan Tingkat Kelurahan se-Distrik Mimika Baru  

Johannes Rettob Ingatkan Jajaran Lapas Tidak Terlibat Praktik Peredaran Narkoba dan Pungli

Johannes Rettob Ingatkan Jajaran Lapas Tidak Terlibat Praktik Peredaran Narkoba dan Pungli

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id