TIMIKA, Koranpapua.id- Satreskrim Polres Mimika masih menyelidiki kasus penganiayaan terhadap MU (31) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Mimika, Papua Tengah yang sempat viral pekan lalu.
AKP Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika kepada awak media, Senin 22 Juli 2024 mengatakan, polisi segera memanggil saksi yang juga sebagai terlapor untuk dimintai keterangan.
“Ini proses berlanjut. Kami masih menindaklanjuti hal tersebut dan segera kami panggil saksi lain yang ada dalam video,” ujar Fajar.
Menurut Fajar, dugaan sementara dalam kasus ini juga ada keterlibatan dua oknum anggota dari salah satu kesatuan di Timika, termasuk satu oknum pengacara.
Karena berdasarkan pengakuan korban, dirinya sempat diborgol ketika dianiaya dan ditodong pistol oleh oknum anggota.
“Ini proses berlanjut. Kami masih menindaklanjuti hal tersebut dan segera kami memanggil saksi lainnya. Diduga ada keterlibatan dua oknum anggota serta oknum pengacara,” jelasnya.
Fajar menambahkan, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka, karena masih melakukan pemanggilan saksi yang saat ini sebagai terlapor
“Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, kita masih harus melakukan pemanggilan saksi yang juga sebagai terlapor,” jelasnya.
Fajar menegaskan, pihaknya tetap memproses kasus ini selagi tidak ada pencabutan laporan dari korban.
“Apabila pihak korban akan mencabut laporan dan menempuh jalur RJ, kita tidak masalah. Tetapi selama itu belum ada pencabutan laporan ya kita tetap sesuai prosedur,” pungkasnya.
Untuk diketahui kasus penganiayaan terhadap tiga orang korban ini terjadi tanggal 13 Juli 2024 di Perumahan Regency, SP3 Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah.
Atas kejadian itu para korban didampingi pengacara melaporkan ke Polres Pelayanan Timika, Kamis 18 Juli 2024.
Diduga ada keterlibatan satu oknum pengacara dan dua oknum anggota dari salah satu kesatuan di Timika. (Redaksi)