ADVERTISEMENT
Selasa, Maret 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Seragamkan Pelayanan Administrasi, Pemdis Miru Sosialisasi Tata Naskah Dinas Terbaru untuk Sebelas Kelurahan

Dengan sistem kerja yang baik di lingkungan pemerintah menjadi kunci utama untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.

25 Juni 2024
0
Seragamkan Pelayanan Administrasi, Pemdis Miru Sosialisasi Tata Naskah Dinas Terbaru untuk Sebelas Kelurahan

Anace Hombore, Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Alan Jaya Tassa, Sekretaris Distrik Miru, Irvan Lake, Kepala Sub Bagian Ortal foto bersama para lurah dan peserta usai pembukaan sosialisasi, Selasa 25 Juni 2024. (foto: redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Distrik (Pemdis) Mimika Baru (Miru), Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melaksanakan sosialisasi Tata Naskah Dinas yang terbaru kepada sebelas kelurahan yang ada di wilayah Miru.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyeragamkan pelayanan administrasi pemerintahan di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023, tentang Tata Naskah Dinas.

ADVERTISEMENT

Sosialisasi berlangsung di salah satu hotel di Timika, Selasa 25 Juni 2024 dihadiri Alan Jaya Tassa, Sekretaris Distrik Miru, para lurah dan staf kelurahan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kegiatan yang dibuka oleh Anace Hombore, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, menghadirkan Irvan Leka, Kepala Sub Bagian Ortal Setda Mimika sebagai pemateri dan Hendra, staf Ortal sebagai operator.

Baca Juga

Isak Tangis Sambut Kepulangan Jenazah Korban Penembakan di Tembagapura

Seorang Warga Tewas dalam Operasi di Mile 69 Tembagapura, Keluarga Bantah Terlibat TPNPB-OPM

Johannes Rettob, Plt. Bupati Mimika dalam sambutannya yang dibacakan Anace mengatakan, ketatalaksanaan pemerintah merupakan pengaturan tentang cara melaksanakan tugas dan fungsi dalam berbagai bidang kegiatan pemerintahan.

Salah satu komponen penting dalam ketatalaksanaan pemerintah adalah administrasi umum. Ruang lingkup administrasi umum meliputi tata naskah dinas.

Ia menjelaskan ketentuan tentang tata naskah dinas yang berlaku untuk seluruh instansi pemerintah telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

Karenanya dalam rangka penyeragaman tata naskah dinas, maka Pemerintah Kabupaten Mimika perlu melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Ia menjelaskan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 yang juga mengatur tentang tata naskah dinas sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan.

Karena itu diharapkan kepada aparat pemerintah baik kabupaten maupun distrik untuk dapat memahami dan melaksanakan tata naskah dinas yang terbaru.

“Aturan yang terbaru sebagai acuan dasar tertib administrasi perkantoran sesuai perkembangan pemerintahan dan pembangunan,” ujarnya.

Dikatakan, pembekalan ilmu tata naskah sangat penting untuk mewujudkan tertib administrasi dalam hal tata naskah dinas.

Karenanya diharapkan dengan sosialisasi ini dapat memberikan pembinaan, pengawasan dan penyeragaman tata naskah dinas di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

John Rettob menekankan pentingnya peningkatan sistem kerja di lingkungan pemerintah untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dengan sistem kerja yang baik di lingkungan pemerintah menjadi kunci utama untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.

Guna mewujudkan hal tersebut, diperlukan peningkatan kualitas sistem kerja menjadi suatu yang mendesak untuk diterapkan.

Dengan cara menjadikan acuan umum sistem pengelolaan tata naskah dinas dan acuan pembuatan petunjuk teknis.

Adanya keseragaman tata naskah dinas memiliki tujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis, sehingga berdayaguna serta meningkatkan tertib, efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Irvan dalam materinya menjelaskan dalam membuat surat resmi sesuai aturan baru menggunakan A4 bukan lagi F4. Begitupun penomoran suratnya dan penggunaan stempel juga sudah berubah.

Ini mengacu arahan Dinas Perpustakaan berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 sebagai pedoman.

Dalam Permendagri ini berbicara tentang kewajiban lembaga di pusat, provinsi, kabupaten dan kota.

Sedangkan kabupaten dan kota juga provinsi perlu mengevaluasi lagi untuk penyempurnaan dari peraturan-peraturan tersebut.

“Permendari yang dibuat oleh Mendagri sebagai payung hukum untuk diterapkan di provinsi, kabupaten dan kota,” jelas Irvan.

Dalam pembuatan surat keluar menggunakan kop Pemerintah Kabupaten Mimika dan ditandatangani Kadistrik atau pejabat pengganti disertai cap distrik. Setiap surat keluar wajib ada arsip.

Setiap kelurahan atau OPD harus memiliki map tersendiri sesuai OPDnya. Tujuannya agar pejabat yang menandatangani sudah mengetahui sebelum ditandatangan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Isak Tangis Sambut Kepulangan Jenazah Korban Penembakan di Tembagapura

Isak Tangis Sambut Kepulangan Jenazah Korban Penembakan di Tembagapura

3 Maret 2026
Seorang Warga Tewas dalam Operasi di Mile 69 Tembagapura, Keluarga Bantah Terlibat TPNPB-OPM

Seorang Warga Tewas dalam Operasi di Mile 69 Tembagapura, Keluarga Bantah Terlibat TPNPB-OPM

3 Maret 2026
Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

3 Maret 2026
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Kawal Kunjungan Pangkogabwilhan III dan Pangkodau III di Distrik Maggelum

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Kawal Kunjungan Pangkogabwilhan III dan Pangkodau III di Distrik Maggelum

3 Maret 2026
Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura – Manokwari

Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura – Manokwari

3 Maret 2026
Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

3 Maret 2026

POPULER

  • Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    686 shares
    Bagikan 274 Tweet 172
  • Bupati Merauke Kecewa, Banyak yang Dibiayai Pemerintah, Setelah Jadi Dokter Memilih Bekerja di Luar Papua

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • YLBH Papua Tengah Kecam Dugaan Penembakan Brutal Tiga Warga Sipil di Gorong-Gorong-Timika

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Tiga Personel Polres Mimika Terkena Panah

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Tabrak Median Jalan di Pertigan Diana Mall Timika, Pengendara Motor Tewas di Tempat Kejadian

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • DPA Kabupaten Mimika 2026 Resmi Diserahkan, Bupati Johannes: Melalui Proses Panjang, Ini Suatu Prestasi

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Pelaku Usaha Warung Makan, Spa dan Tempat Pijit Diberi Pemahaman Dampak Penegakan Perda dan Perbup

Pelaku Usaha Warung Makan, Spa dan Tempat Pijit Diberi Pemahaman Dampak Penegakan Perda dan Perbup

Gallery Foto Sosialisasi Tata Naskah Dinas Pada Pemdis Miru

Gallery Foto Sosialisasi Tata Naskah Dinas Pada Pemdis Miru

Deni Pelaku Tunggal Pembunuhan di Kampung Hiripau

Deni Pelaku Tunggal Pembunuhan di Kampung Hiripau

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id