ADVERTISEMENT
Selasa, September 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Selain efisiensi, TTE memberikan pengamanan terhadap dokumen resmi pemerintah karena tanda tangan diterbitkan melalui sistem sertifikasi elektronik dan dapat diverifikasi keasliannya.

22 September 2026
0
Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mimika, Yan S. Purba. (foto: Ril/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga unit pelaksana teknis daerah (UPTD) menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam surat-menyurat pemerintahan.

Penerapan TTE dinilai dapat membuat administrasi pemerintahan lebih efisien sekaligus memperkuat keamanan dokumen, terutama dalam proses surat-menyurat dan pengarsipan secara digital.

ADVERTISEMENT

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mimika, Yan S. Purba, mengatakan penggunaan TTE merupakan bagian dari peralihan menuju pemerintahan digital dan mendukung penerapan smart governance di lingkungan Pemkab Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Yan, salah satu manfaat utama TTE adalah mengurangi penggunaan kertas. Pengelolaan dokumen juga dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).

Baca Juga

Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tetap untuk Warga Setempat, Ini Penjelasan Dinas

“Fungsinya untuk efisiensi penggunaan kertas. Kalau sistem elektronik sudah berjalan, pengarsipan juga menjadi lebih efisien,” kata Yan. kepada awak media Selasa 22 September 2026.

Selain efisiensi, TTE memberikan pengamanan terhadap dokumen resmi pemerintah karena tanda tangan diterbitkan melalui sistem sertifikasi elektronik dan dapat diverifikasi keasliannya.

“Dengan tanda tangan elektronik, tanda tangan tidak mudah dipalsukan karena ditangani melalui sistem sertifikasi elektronik,” ujarnya.

Yan menjelaskan, TTE memiliki mekanisme autentikasi dan kode pengamanan tersendiri. Kode tersebut memiliki masa berlaku tertentu dan dapat berubah sehingga tidak dapat digunakan sembarangan.

Untuk mempercepat penerapannya, Pemkab Mimika telah menyampaikan surat yang ditandatangani Bupati Mimika kepada seluruh kepala OPD agar mulai menggunakan TTE, termasuk di lingkungan UPTD.

“Kita sudah sampaikan surat yang ditandatangani oleh Bupati untuk mewajibkan semua kepala OPD menggunakan TTE,” tegasnya.

Dia berharap seluruh pejabat dan aparatur pemerintah segera menyesuaikan diri dengan sistem tersebut. Dengan penerapan TTE, proses administrasi dan surat-menyurat di lingkungan Pemkab Mimika diharapkan semakin efektif dan tidak lagi bergantung pada dokumen berbasis kertas.

“Ini sejalan dengan perubahan menuju smart governance. Surat-menyurat sekarang harus mulai menggunakan tanda tangan elektronik,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

22 September 2026
Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

22 September 2026
10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tetap untuk Warga Setempat, Ini Penjelasan Dinas

10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tetap untuk Warga Setempat, Ini Penjelasan Dinas

22 September 2026
Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

22 September 2026
Pemkab Mimika Dorong TTE untuk Percepat Administrasi Pemerintahan

Pemkab Mimika Dorong TTE untuk Percepat Administrasi Pemerintahan

22 September 2026
Guru Seni Mimika Didorong Jadi Garda Terdepan Pelestarian Budaya Lokal

Guru Seni Mimika Didorong Jadi Garda Terdepan Pelestarian Budaya Lokal

22 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Pengemudi Lajuran Aris Sanda Tewas, Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id