TIMIKA, Koranpapua.id – Dewan Pers menegaskan, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Tindakan intimidasi atau meminta uang kepada narasumber bukan bagian dari kerja jurnalistik.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, mengatakan wartawan memang memiliki hak untuk memperoleh dan menggali informasi demi memenuhi hak publik untuk mengetahui suatu persoalan serta menjalankan fungsi kontrol sosial.
Namun, hak tersebut harus digunakan sesuai kaidah jurnalistik.
“Salah satu hak wartawan yang disebut dalam UU Pers adalah menggali informasi untuk memenuhi hak ingin tahu publik atau melaksanakan fungsi kontrol sosial. Cara wartawan melakukannya juga harus sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik.”
Abdul Manan menegaskan, perlindungan UU Pers berlaku bagi wartawan yang menjalankan tugas sesuai ketentuan UU Pers dan KEJ.
Sebaliknya, orang yang mengaku wartawan tetapi menggunakan intimidasi atau meminta uang kepada narasumber dengan alasan menggali informasi tidak dapat dikategorikan sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Hanya wartawan yang bekerja sesuai ketentuan UU Pers dan KEJ yang berhak dilindungi oleh UU Pers. Jadi, kalau ada orang yang mengaku wartawan dan menggunakan pendekatan yang intimidatif kepada narasumber, atau berusaha meminta uang kepada narasumber dengan dalih menggali informasi, itu tak bisa dikategorikan sebagai kerja-kerja jurnalistik, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai pemerasan dan itu pidana.”
Ia mengimbau masyarakat yang mengalami tindakan tersebut untuk tidak takut melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau ada publik yang berhadapan dengan wartawan yang bertindak seperti itu, silakan dilaporkan ke polisi,” tulis Abdul Manan melalui pesan WhatsApp, Sabtu 19 September 2026.
Penegasan tersebut menunjukkan bahwa kebebasan pers berjalan bersama tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan. Kerja jurnalistik harus dilakukan secara profesional dan beretika serta tetap mengutamakan kepentingan publik. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru








