TIMIKA, Koranpapua.id – Polisi mengamankan sembilan orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat patroli dan razia gabungan TNI-Polri di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Selasa 1 September 2026.
Razia dilakukan di sembilan titik pemeriksaan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan setelah terjadinya konflik sosial atau perang kelompok di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, sembilan orang itu diamankan karena kedapatan membawa busur, anak panah dan parang di tempat umum.
“Kami sementara ini mengamankan sembilan orang karena kedapatan membawa senjata tajam berupa busur, anak panah dan parang,” ujar AKP Putut Yudha Pratama.
Kesembilan orang tersebut masing-masing berinisial MW, RT, DT, IT, MM, YK, JW, MK dan MD. Mereka kini diamankan untuk menjalani proses hukum.
Dari razia itu, polisi juga menyita dua busur panah, 23 anak panah, empat parang, satu ketapel, satu tulang kasuari serta dua kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk membawa senjata.
Terhadap sembilan orang tersebut, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Kepada sembilan orang tersebut kami terapkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata AKP Putut.
Polres Mimika memastikan razia dan penertiban terhadap warga yang membawa senjata tanpa hak akan terus dilakukan di Kwamki Narama hingga situasi dinilai kondusif. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







