TIMIKA, Koranpapua.id- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri Mimika menangkap VAP, mantan Bupati Minahasa Utara dua periode, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis.
VAP ditangkap pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIT di Rumah Sakit Kasih Herlina, Timika, Papua Tengah.
Penangkapan dilakukan tim Tabur Kejati Sulawesi Utara yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulut Eri Yudianto bersama tim Intelijen Kejari Mimika yang dipimpin Kepala Kejari Mimika Dr. Putu Eka Suyantha.
VAP telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2024. Ia kemudian masuk DPO berdasarkan surat yang diterbitkan Kejati Sulawesi Utara pada 12 September 2024.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar.
Kepala Kejari Mimika Dr. Putu Eka Suyantha mengatakan pihaknya mulai memantau keberadaan VAP setelah menerima informasi dari tim Intelijen Kejati Sulawesi Utara.
“Tim intelijen Kejari Mimika telah mengintai pergerakan tersangka VAP sejak Sabtu, 29 Agustus 2026,” kata Putu dalam keterangannya, Senin 31 Agustus 2026.
Menurut dia, VAP diketahui berada di Timika untuk mengisi sebuah kegiatan keagamaan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga tim berhasil mengamankannya di rumah sakit.
Sehari setelah penangkapan, Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 13.40 WIT, tim Tabur Kejati Sulawesi Utara membawa VAP menuju Manado menggunakan pesawat TransNusa.
Keberangkatan tersangka mendapat bantuan pengamanan dari personel TNI. VAP selanjutnya diserahkan ke Kejati Sulawesi Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









