ADVERTISEMENT
Sabtu, Agustus 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Nasib 700 Pekerja TKBM Pomako Jadi Sorotan, DPRK Mimika Beri Pengurus Koperasi Waktu Tiga Bulan

Waktu tiga bulan merupakan kesempatan bagi pengurus untuk membuktikan bahwa pembenahan koperasi benar-benar diarahkan untuk kepentingan pekerja.

29 Agustus 2026
0
Nasib 700 Pekerja TKBM Pomako Jadi Sorotan, DPRK Mimika Beri Pengurus Koperasi Waktu Tiga Bulan

Suasana RDP Komisi III DPRK Mimika saat melakukan RDP bersama pengurus TKBM Pomako, Jumat 28 Agustus 2026. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Persoalan tata kelola koperasi dan kesejahteraan sekitar 700 pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pomako akhirnya mendapat perhatian serius DPRK Mimika.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengurus koperasi dan pekerja TKBM,

ADVERTISEMENT

Komisi III DPRK Mimika memberikan waktu tiga bulan kepada pengurus koperasi untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola organisasi sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja menjadi prioritas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRK Mimika bersama pengurus koperasi dan pekerja TKBM di Ruang Serbaguna Kantor DPRK Mimika, Jumat 28 Agustus 2026.

Baca Juga

Freeport dan Tempo Institute Perkuat Kapasitas Jurnalis Papua Tengah, 27 Wartawan Ikuti Program Pengembangan

DP3AP2KB Mimika Siapkan Rumah Aman 2027, Tempat Perlindungan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Sekretaris Komisi III DPRK Mimika, Herman Tangkepare dalam RDP tersebut menegaskan, tiga bulan yang diberikan bukan sekadar tenggat waktu administratif.

Masa tersebut harus digunakan untuk membenahi sistem koperasi, memperjelas pengelolaan keuangan, memperbaiki mekanisme pembayaran hingga memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya secara adil.

“Kalau ada yang ingin, Pak, sikat. Kita dukung. Selama itu untuk masyarakat,” tegas Herman.

Lima Langkah Pembenahan

Dalam RDP tersebut, DPRK Mimika bersama pengurus dan pekerja menyepakati lima langkah utama untuk memperbaiki tata kelola koperasi TKBM.

Pertama, seluruh aktivitas sementara dipusatkan di rumah Ketua I.

Selama kantor TKBM direnovasi, seluruh kegiatan organisasi, termasuk pembayaran kepada pekerja, sementara dilakukan di rumah Ketua I.

Kedua, pengurus diberi waktu tiga bulan melakukan pembenahan.

DPRK memberikan kesempatan kepada pengurus untuk membenahi tata kelola koperasi selama tiga bulan dengan pendampingan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika.

“Berikan waktu kepada pengurus untuk mengerjakan tata kelola koperasi dalam waktu tiga bulan di bawah pimpinan Dinas Koperasi,” ujar Herman.

Ketiga, pembayaran pekerja diarahkan melalui rekening.

DPRK meminta sistem pembayaran kepada pekerja tidak lagi dilakukan secara tunai di tempat.

Pembayaran melalui rekening dinilai lebih tertib, transparan dan memudahkan pertanggungjawaban administrasi.

Keempat, sekitar 700 pekerja wajib terakomodasi.

Seluruh pekerja TKBM yang jumlahnya sekitar 700 orang harus masuk dalam sistem koperasi dan mendapatkan kepastian terkait hak serta kewajibannya.

DPRK menilai, tidak boleh ada pekerja yang terabaikan dalam proses pembenahan tersebut.

Kelima, dilakukan evaluasi setelah tiga bulan.

DPRK Mimika akan melakukan evaluasi terhadap hasil pembenahan.

Jika dalam tiga bulan tidak terlihat perubahan signifikan, termasuk belum terselesaikannya aspirasi pekerja dan persoalan tata kelola koperasi, DPRK akan mendorong langkah lanjutan bersama pihak terkait.

Sistem Pengupahan Juga Dibongkar

Selain tata kelola koperasi, persoalan sistem pengupahan menjadi salah satu perhatian dalam RDP.

Herman meminta pengurus dan pekerja menggunakan waktu tiga bulan tersebut untuk menyusun mekanisme pengupahan yang adil, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Selama tiga bulan ini, silakan dibicarakan mengenai sistem pengupahan yang adil dan transparan. Ini wajib dilakukan,” tegasnya.

Menurut Herman, persoalan koperasi dan kesejahteraan pekerja tidak dapat diselesaikan secara sepihak.

Pengurus dan pekerja harus membuka ruang komunikasi agar persoalan yang selama ini muncul dapat diselesaikan secara bersama.

DPRK Mimika juga menyatakan siap menjadi fasilitator apabila terjadi kebuntuan komunikasi antara pengurus dan pekerja, terutama dalam pembahasan sistem pengupahan serta kepentingan anggota koperasi.

Tiga Bulan Jadi Penentu

Herman menegaskan, pemberian waktu tiga bulan merupakan kesempatan bagi pengurus untuk membuktikan bahwa pembenahan koperasi benar-benar diarahkan untuk kepentingan pekerja.

“Kita memberikan waktu tiga bulan. Supaya kehidupan dan kesejahteraan Bapak-Ibu bisa baik,” pungkasnya.

Kini, perhatian tertuju pada tiga bulan ke depan. Bukan hanya soal apakah tata kelola koperasi berubah.

Tetapi juga apakah sekitar 700 pekerja TKBM Pelabuhan Pomako benar-benar merasakan dampak dari pembenahan tersebut. (*)

Penulis: Rill Minggu

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Freeport dan Tempo Institute Perkuat Kapasitas Jurnalis Papua Tengah, 27 Wartawan Ikuti Program Pengembangan

Freeport dan Tempo Institute Perkuat Kapasitas Jurnalis Papua Tengah, 27 Wartawan Ikuti Program Pengembangan

29 Agustus 2026
Nasib 700 Pekerja TKBM Pomako Jadi Sorotan, DPRK Mimika Beri Pengurus Koperasi Waktu Tiga Bulan

Nasib 700 Pekerja TKBM Pomako Jadi Sorotan, DPRK Mimika Beri Pengurus Koperasi Waktu Tiga Bulan

29 Agustus 2026
DP3AP2KB Mimika Siapkan Rumah Aman 2027, Tempat Perlindungan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

DP3AP2KB Mimika Siapkan Rumah Aman 2027, Tempat Perlindungan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

29 Agustus 2026
Hutan Papua 7,8 juta Hektar hanya Dijaga 41 Polhut, Yaconias Mattindom: Idealnya Diperkuat 500 Personel

Hutan Papua 7,8 juta Hektar hanya Dijaga 41 Polhut, Yaconias Mattindom: Idealnya Diperkuat 500 Personel

28 Agustus 2026
Jelang HUT Polwan ke-78, Polwan Polres Mimika Sambangi Warga Pomako, Gelar Pengobatan Gratis

Jelang HUT Polwan ke-78, Polwan Polres Mimika Sambangi Warga Pomako, Gelar Pengobatan Gratis

28 Agustus 2026
Dari Seminar Kesehatan Reproduksi: Kenali Kehamilan Berisiko, dr. Leonard, SpOG: Jangan Tunggu Darurat Baru Hubungi Bidan

Dari Seminar Kesehatan Reproduksi: Kenali Kehamilan Berisiko, dr. Leonard, SpOG: Jangan Tunggu Darurat Baru Hubungi Bidan

28 Agustus 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    648 shares
    Bagikan 259 Tweet 162
  • 26 Pejabat Polres Mimika Dimutasi, Wakapolres hingga Kapolsek Berganti, Ini Daftarnya

    617 shares
    Bagikan 247 Tweet 154
  • 500 Hektare Perkebunan Kopi Arabika akan Dikembangkan di Papua Tengah

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Profiling 2.644 ASN Mimika Dimulai, Bupati Tegaskan Karier Tak Boleh Lagi “Diacak-acak”

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Air Bersih Macet, Warga Manoware Mimika Kembali Berburu Mata Air

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Target 50 Persen Tak Tercapai, Serapan Otsus Mimika Baru 29 Persen, Tahap Kedua Terancam Gagal

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Freeport dan Tempo Institute Perkuat Kapasitas Jurnalis Papua Tengah, 27 Wartawan Ikuti Program Pengembangan

Freeport dan Tempo Institute Perkuat Kapasitas Jurnalis Papua Tengah, 27 Wartawan Ikuti Program Pengembangan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id