ADVERTISEMENT
Rabu, Oktober 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Nasib 700 Pekerja TKBM Pomako Jadi Sorotan, DPRK Mimika Beri Pengurus Koperasi Waktu Tiga Bulan

Waktu tiga bulan merupakan kesempatan bagi pengurus untuk membuktikan bahwa pembenahan koperasi benar-benar diarahkan untuk kepentingan pekerja.

29 Agustus 2026
0
Nasib 700 Pekerja TKBM Pomako Jadi Sorotan, DPRK Mimika Beri Pengurus Koperasi Waktu Tiga Bulan

Suasana RDP Komisi III DPRK Mimika saat melakukan RDP bersama pengurus TKBM Pomako, Jumat 28 Agustus 2026. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Persoalan tata kelola koperasi dan kesejahteraan sekitar 700 pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pomako akhirnya mendapat perhatian serius DPRK Mimika.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengurus koperasi dan pekerja TKBM,

Komisi III DPRK Mimika memberikan waktu tiga bulan kepada pengurus koperasi untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola organisasi sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja menjadi prioritas.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRK Mimika bersama pengurus koperasi dan pekerja TKBM di Ruang Serbaguna Kantor DPRK Mimika, Jumat 28 Agustus 2026.

Baca Juga

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Timika, Kepala Bandara Utamakan Keselamatan

Dinkes Mimika Imbau Warga Lindungi Diri dari Paparan Asap, Ingatkan Risiko Gangguan Kesehatan

Sekretaris Komisi III DPRK Mimika, Herman Tangkepare dalam RDP tersebut menegaskan, tiga bulan yang diberikan bukan sekadar tenggat waktu administratif.

Masa tersebut harus digunakan untuk membenahi sistem koperasi, memperjelas pengelolaan keuangan, memperbaiki mekanisme pembayaran hingga memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya secara adil.

“Kalau ada yang ingin, Pak, sikat. Kita dukung. Selama itu untuk masyarakat,” tegas Herman.

Lima Langkah Pembenahan

Dalam RDP tersebut, DPRK Mimika bersama pengurus dan pekerja menyepakati lima langkah utama untuk memperbaiki tata kelola koperasi TKBM.

Pertama, seluruh aktivitas sementara dipusatkan di rumah Ketua I.

Selama kantor TKBM direnovasi, seluruh kegiatan organisasi, termasuk pembayaran kepada pekerja, sementara dilakukan di rumah Ketua I.

Kedua, pengurus diberi waktu tiga bulan melakukan pembenahan.

DPRK memberikan kesempatan kepada pengurus untuk membenahi tata kelola koperasi selama tiga bulan dengan pendampingan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika.

“Berikan waktu kepada pengurus untuk mengerjakan tata kelola koperasi dalam waktu tiga bulan di bawah pimpinan Dinas Koperasi,” ujar Herman.

Ketiga, pembayaran pekerja diarahkan melalui rekening.

DPRK meminta sistem pembayaran kepada pekerja tidak lagi dilakukan secara tunai di tempat.

Pembayaran melalui rekening dinilai lebih tertib, transparan dan memudahkan pertanggungjawaban administrasi.

Keempat, sekitar 700 pekerja wajib terakomodasi.

Seluruh pekerja TKBM yang jumlahnya sekitar 700 orang harus masuk dalam sistem koperasi dan mendapatkan kepastian terkait hak serta kewajibannya.

DPRK menilai, tidak boleh ada pekerja yang terabaikan dalam proses pembenahan tersebut.

Kelima, dilakukan evaluasi setelah tiga bulan.

DPRK Mimika akan melakukan evaluasi terhadap hasil pembenahan.

Jika dalam tiga bulan tidak terlihat perubahan signifikan, termasuk belum terselesaikannya aspirasi pekerja dan persoalan tata kelola koperasi, DPRK akan mendorong langkah lanjutan bersama pihak terkait.

Sistem Pengupahan Juga Dibongkar

Selain tata kelola koperasi, persoalan sistem pengupahan menjadi salah satu perhatian dalam RDP.

Herman meminta pengurus dan pekerja menggunakan waktu tiga bulan tersebut untuk menyusun mekanisme pengupahan yang adil, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Selama tiga bulan ini, silakan dibicarakan mengenai sistem pengupahan yang adil dan transparan. Ini wajib dilakukan,” tegasnya.

Menurut Herman, persoalan koperasi dan kesejahteraan pekerja tidak dapat diselesaikan secara sepihak.

Pengurus dan pekerja harus membuka ruang komunikasi agar persoalan yang selama ini muncul dapat diselesaikan secara bersama.

DPRK Mimika juga menyatakan siap menjadi fasilitator apabila terjadi kebuntuan komunikasi antara pengurus dan pekerja, terutama dalam pembahasan sistem pengupahan serta kepentingan anggota koperasi.

Tiga Bulan Jadi Penentu

Herman menegaskan, pemberian waktu tiga bulan merupakan kesempatan bagi pengurus untuk membuktikan bahwa pembenahan koperasi benar-benar diarahkan untuk kepentingan pekerja.

“Kita memberikan waktu tiga bulan. Supaya kehidupan dan kesejahteraan Bapak-Ibu bisa baik,” pungkasnya.

Kini, perhatian tertuju pada tiga bulan ke depan. Bukan hanya soal apakah tata kelola koperasi berubah.

Tetapi juga apakah sekitar 700 pekerja TKBM Pelabuhan Pomako benar-benar merasakan dampak dari pembenahan tersebut. (*)

Penulis: Rill Minggu

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Puskesmas Mapar Sambut Evaluasi Dinkes Mimika, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

Puskesmas Mapar Sambut Evaluasi Dinkes Mimika, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

13 Oktober 2026
Pasien Darurat Mapar Harus Menyeberang ke Timika, BBM Rujukan Jadi Persoalan

Pasien Darurat Mapar Harus Menyeberang ke Timika, BBM Rujukan Jadi Persoalan

13 Oktober 2026
Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

13 Oktober 2026
Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

13 Oktober 2026
Mimika Dipercaya Gelar Konferensi Nasional Kota Toleransi ke-2, Ini Pesan Bupati

Mimika Dipercaya Gelar Konferensi Nasional Kota Toleransi ke-2, Ini Pesan Bupati

13 Oktober 2026
Jembatan Merah Putih Ugimba Diresmikan, Buka Akses Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jembatan Merah Putih Ugimba Diresmikan, Buka Akses Warga di Pedalaman Intan Jaya

13 Oktober 2026

POPULER

  • Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    798 shares
    Bagikan 319 Tweet 200
  • Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko, Kadis Pariwisata: Mereka Datang Tanpa Undangan

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

    515 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Freeport dan Tempo Institute Perkuat Kapasitas Jurnalis Papua Tengah, 27 Wartawan Ikuti Program Pengembangan

Freeport dan Tempo Institute Perkuat Kapasitas Jurnalis Papua Tengah, 27 Wartawan Ikuti Program Pengembangan

Jaga Stabilitas Wilayah Perbatasan: Satgas Pasgat Oksibil dan Apkam Gelar Dialog Terbuka Bersama Ormas Bintang Sifik

Jaga Stabilitas Wilayah Perbatasan: Satgas Pasgat Oksibil dan Apkam Gelar Dialog Terbuka Bersama Ormas Bintang Sifik

Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

Kuliah Perdana ITB Dibuka, 176 Mahasiswa Disiapkan Jadi Generasi Penggerak Teluk Bintuni

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id