TIMIKA, Koranpapua.id – Persoalan tata kelola koperasi dan kesejahteraan sekitar 700 pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pomako akhirnya mendapat perhatian serius DPRK Mimika.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengurus koperasi dan pekerja TKBM,
Komisi III DPRK Mimika memberikan waktu tiga bulan kepada pengurus koperasi untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola organisasi sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja menjadi prioritas.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRK Mimika bersama pengurus koperasi dan pekerja TKBM di Ruang Serbaguna Kantor DPRK Mimika, Jumat 28 Agustus 2026.
Sekretaris Komisi III DPRK Mimika, Herman Tangkepare dalam RDP tersebut menegaskan, tiga bulan yang diberikan bukan sekadar tenggat waktu administratif.
Masa tersebut harus digunakan untuk membenahi sistem koperasi, memperjelas pengelolaan keuangan, memperbaiki mekanisme pembayaran hingga memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya secara adil.
“Kalau ada yang ingin, Pak, sikat. Kita dukung. Selama itu untuk masyarakat,” tegas Herman.
Lima Langkah Pembenahan
Dalam RDP tersebut, DPRK Mimika bersama pengurus dan pekerja menyepakati lima langkah utama untuk memperbaiki tata kelola koperasi TKBM.
Pertama, seluruh aktivitas sementara dipusatkan di rumah Ketua I.
Selama kantor TKBM direnovasi, seluruh kegiatan organisasi, termasuk pembayaran kepada pekerja, sementara dilakukan di rumah Ketua I.
Kedua, pengurus diberi waktu tiga bulan melakukan pembenahan.
DPRK memberikan kesempatan kepada pengurus untuk membenahi tata kelola koperasi selama tiga bulan dengan pendampingan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika.
“Berikan waktu kepada pengurus untuk mengerjakan tata kelola koperasi dalam waktu tiga bulan di bawah pimpinan Dinas Koperasi,” ujar Herman.
Ketiga, pembayaran pekerja diarahkan melalui rekening.
DPRK meminta sistem pembayaran kepada pekerja tidak lagi dilakukan secara tunai di tempat.
Pembayaran melalui rekening dinilai lebih tertib, transparan dan memudahkan pertanggungjawaban administrasi.
Keempat, sekitar 700 pekerja wajib terakomodasi.
Seluruh pekerja TKBM yang jumlahnya sekitar 700 orang harus masuk dalam sistem koperasi dan mendapatkan kepastian terkait hak serta kewajibannya.
DPRK menilai, tidak boleh ada pekerja yang terabaikan dalam proses pembenahan tersebut.
Kelima, dilakukan evaluasi setelah tiga bulan.
DPRK Mimika akan melakukan evaluasi terhadap hasil pembenahan.
Jika dalam tiga bulan tidak terlihat perubahan signifikan, termasuk belum terselesaikannya aspirasi pekerja dan persoalan tata kelola koperasi, DPRK akan mendorong langkah lanjutan bersama pihak terkait.
Sistem Pengupahan Juga Dibongkar
Selain tata kelola koperasi, persoalan sistem pengupahan menjadi salah satu perhatian dalam RDP.
Herman meminta pengurus dan pekerja menggunakan waktu tiga bulan tersebut untuk menyusun mekanisme pengupahan yang adil, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Selama tiga bulan ini, silakan dibicarakan mengenai sistem pengupahan yang adil dan transparan. Ini wajib dilakukan,” tegasnya.
Menurut Herman, persoalan koperasi dan kesejahteraan pekerja tidak dapat diselesaikan secara sepihak.
Pengurus dan pekerja harus membuka ruang komunikasi agar persoalan yang selama ini muncul dapat diselesaikan secara bersama.
DPRK Mimika juga menyatakan siap menjadi fasilitator apabila terjadi kebuntuan komunikasi antara pengurus dan pekerja, terutama dalam pembahasan sistem pengupahan serta kepentingan anggota koperasi.
Tiga Bulan Jadi Penentu
Herman menegaskan, pemberian waktu tiga bulan merupakan kesempatan bagi pengurus untuk membuktikan bahwa pembenahan koperasi benar-benar diarahkan untuk kepentingan pekerja.
“Kita memberikan waktu tiga bulan. Supaya kehidupan dan kesejahteraan Bapak-Ibu bisa baik,” pungkasnya.
Kini, perhatian tertuju pada tiga bulan ke depan. Bukan hanya soal apakah tata kelola koperasi berubah.
Tetapi juga apakah sekitar 700 pekerja TKBM Pelabuhan Pomako benar-benar merasakan dampak dari pembenahan tersebut. (*)
Penulis: Rill Minggu








