TIMIKA, Koranpapua.id- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika akan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) yang masuk ke Indonesia melalui jalur darat tidak resmi di wilayah perbatasan Skouw-Jayapura tanpa dokumen keimigrasian.
WNA bernama Ben Alois Natkime alias Ruben Alois itu kemudian melanjutkan perjalanan ke Timika menggunakan identitas yang diperolehnya saat masih berkuliah di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Thomas Aries Munandar, mengatakan keberadaan WNA tersebut pertama kali dilaporkan masyarakat di sekitar Jalan Cenderawasih SP2, Kabupaten Mimika, pada 23 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengumpulan informasi dan pengawasan lapangan untuk memastikan identitas serta aktivitas yang bersangkutan.
Petugas kemudian menemukan dan memeriksa Ben Alois Natkime alias Ruben Alois pada 16 Juli 2026. Dalam pemeriksaan awal, ia tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian yang sah.
“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui jalur darat tidak resmi di wilayah perbatasan Skouw ke Jayapura. Setelah itu melanjutkan penerbangan ke Timika menggunakan identitas sewaktu masih kuliah di Indonesia,” ujar Thomas dalam konferensi pers di aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Selasa 11 Agustus 2026.
Setelah pemeriksaan awal, petugas membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia kemudian ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi selama proses pemeriksaan.
Thomas mengatakan, selama berada di Timika, WNA tersebut diketahui mengikuti seorang warga asli Papua berjualan pakaian bermotif PNG dan berbagai aksesori khas PNG di sepanjang Jalan Cenderawasih SP2.
“Jadi, yang bersangkutan masuk di Jayapura hingga ke Timika ini seorang diri, dan kurang lebih sudah dua bulan berada di Indonesia,” katanya.
Atas perbuatannya, Ben Alois Natkime alias Ruben Alois diduga melanggar Pasal 8 ayat (1) juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa ia masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, yang bersangkutan juga dapat dikenakan Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 113 ayat (1) UU Keimigrasian.
Imigrasi Mimika telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal PNG untuk proses penyelesaian perkara sekaligus pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
“Untuk deportasi WNA PNG ini, kita akan melakukan deportasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura,” pungkas Thomas. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








