ADVERTISEMENT
Selasa, Agustus 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus, WNA PNG Akan Dideportasi dari Timika

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengumpulan informasi dan pengawasan lapangan untuk memastikan identitas serta aktivitas yang bersangkutan.

11 Agustus 2026
0
Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus, WNA PNG Akan Dideportasi dari Timika

Jumpa pers Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) yang masuk ke Indonesia melalui jalur darat tidak resmi di wilayah perbatasan Skouw-Jayapura. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika akan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) yang masuk ke Indonesia melalui jalur darat tidak resmi di wilayah perbatasan Skouw-Jayapura tanpa dokumen keimigrasian.

WNA bernama Ben Alois Natkime alias Ruben Alois itu kemudian melanjutkan perjalanan ke Timika menggunakan identitas yang diperolehnya saat masih berkuliah di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Thomas Aries Munandar, mengatakan keberadaan WNA tersebut pertama kali dilaporkan masyarakat di sekitar Jalan Cenderawasih SP2, Kabupaten Mimika, pada 23 Juni 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengumpulan informasi dan pengawasan lapangan untuk memastikan identitas serta aktivitas yang bersangkutan.

Baca Juga

Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Tinjau Pelaksanaan Program CKG dan Pengentasan TB, BPKP Papua Tengah Turunkan Tim ke Nabire dan Mimika

Petugas kemudian menemukan dan memeriksa Ben Alois Natkime alias Ruben Alois pada 16 Juli 2026. Dalam pemeriksaan awal, ia tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian yang sah.

“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui jalur darat tidak resmi di wilayah perbatasan Skouw ke Jayapura. Setelah itu melanjutkan penerbangan ke Timika menggunakan identitas sewaktu masih kuliah di Indonesia,” ujar Thomas dalam konferensi pers di aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Selasa 11 Agustus 2026.

Setelah pemeriksaan awal, petugas membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia kemudian ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi selama proses pemeriksaan.

Thomas mengatakan, selama berada di Timika, WNA tersebut diketahui mengikuti seorang warga asli Papua berjualan pakaian bermotif PNG dan berbagai aksesori khas PNG di sepanjang Jalan Cenderawasih SP2.

“Jadi, yang bersangkutan masuk di Jayapura hingga ke Timika ini seorang diri, dan kurang lebih sudah dua bulan berada di Indonesia,” katanya.

Atas perbuatannya, Ben Alois Natkime alias Ruben Alois diduga melanggar Pasal 8 ayat (1) juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa ia masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, yang bersangkutan juga dapat dikenakan Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 113 ayat (1) UU Keimigrasian.

Imigrasi Mimika telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal PNG untuk proses penyelesaian perkara sekaligus pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

“Untuk deportasi WNA PNG ini, kita akan melakukan deportasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura,” pungkas Thomas. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

11 Agustus 2026
Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus, WNA PNG Akan Dideportasi dari Timika

Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus, WNA PNG Akan Dideportasi dari Timika

11 Agustus 2026
Tinjau Pelaksanaan Program CKG dan Pengentasan TB, BPKP Papua Tengah Turunkan Tim ke Nabire dan Mimika

Tinjau Pelaksanaan Program CKG dan Pengentasan TB, BPKP Papua Tengah Turunkan Tim ke Nabire dan Mimika

11 Agustus 2026
20 Peserta MTQ Korpri Nasional Papua Barat Siap Tampil di Makassar

20 Peserta MTQ Korpri Nasional Papua Barat Siap Tampil di Makassar

11 Agustus 2026
Hadir di Tengah Keterbatasan, Satgas Pasgat Koroway Batu Gelar Pengobatan Gratis hingga ke Rumah Warga

Hadir di Tengah Keterbatasan, Satgas Pasgat Koroway Batu Gelar Pengobatan Gratis hingga ke Rumah Warga

11 Agustus 2026
30 Ton Kopra Sarmi Senilai Rp516 Juta Dikirim ke Luar Daerah, Wagub Papua: Potensi Lokal Harus Jadi Kekuatan Ekonomi

30 Ton Kopra Sarmi Senilai Rp516 Juta Dikirim ke Luar Daerah, Wagub Papua: Potensi Lokal Harus Jadi Kekuatan Ekonomi

11 Agustus 2026

POPULER

  • Penembakan di Pintu Masuk FBLB Jayawijaya, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab

    “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    599 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Kepala SPPG Papua Dicopot Buntut Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis 

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • DLH Sibuk Sosialisasi AMDALnet, Sampah Timika Tak Kunjung Teratasi: Kepala Dinas Akui Belum Ada Solusi

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id