JAYAPURA, Koranpapua.id– Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pasgat) Pamtas Kewilayahan RI-PNG Tahun 2026 kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat sekitar 735 gram yang hendak dikirim melalui jalur kargo Bandara Internasional Sentani, Jayapura, menuju Sorong, Jumat 7 Agustus 3026.
Ganja tersebut disembunyikan secara rapi di dalam sepasang sepatu, lalu dikemas bersama barang kiriman lainnya untuk mengelabui petugas pemeriksaan X-Ray.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 07.55 WIT saat Operator X-Ray Pajajaran Cargo, Emilia Sitti N mendeteksi adanya objek mencurigakan pada salah satu paket kiriman.
Paket itu dikirim melalui jasa ekspedisi JNT Sentani dengan nomor resi JD0578255854 dan nomor SMU 990-01683161, yang dijadwalkan diberangkatkan menggunakan pesawat Lion Air penerbangan JT0799 tujuan Sorong.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Aviation Security (Avsec) Pajajaran Cargo segera berkoordinasi dengan Tim BKO Pengamanan Bandara yang terdiri dari personel Polisi Militer Angkatan Udara (Pom AU), Intelijen Lanud, dan Polsek Bandara Sentani untuk melakukan pemeriksaan manual.
Pembongkaran paket dilakukan oleh personel Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG 2026, Serka Suroso, disaksikan petugas Avsec Cargo dan Tim BKO Bandara Sentani.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sembilan kantong plastik berisi ganja kering dengan berat keseluruhan sekitar 735 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sepasang sepatu yang dikemas dalam kardus, dibungkus plastik putih dan lakban, kemudian dimasukkan lagi ke dalam karung bersama barang kiriman lain untuk menyamarkan isinya.
Komandan Pos Jayapura Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG 2026, Letda Pas Galih Apriyanto, segera berkoordinasi dengan manajemen Pajajaran Cargo dan Polsek Bandara Sentani untuk proses penyerahan barang bukti guna penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan dokumen pengiriman, paket tersebut tercatat dikirim oleh seseorang berinisial B yang beralamat di Abepura, Kota Jayapura, kepada penerima berinisial BRW di Asrama Korem 181/PVT, Jalan Pramuka Nomor 1, Kelurahan Malaimsima, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Dokumen pengiriman tidak mencantumkan nomor telepon pengirim maupun penerima.
Satgas Pasgat menilai modus penyembunyian ganja di dalam barang kiriman merupakan pola yang berulang digunakan jaringan pengedar untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Karena itu, Satgas Pasgat menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap setiap paket kargo, meningkatkan ketelitian pemeriksaan bersama petugas X-Ray.
Termasuk memperkuat sinergi dengan seluruh unsur pengamanan dan intelijen di Bandara Sentani guna menutup celah peredaran narkotika melalui jalur udara. (Redaksi)








