ADVERTISEMENT
Rabu, Agustus 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Protes Sengketa Lahan: Warga Palang Jalan Depan Perumahan Pemda SP 2 Timika, Tuntut Pemerintah Turun Tangan  

Warga menolak apabila persoalan tanah diselesaikan hanya dengan tindakan pembongkaran tanpa adanya dialog bersama pihak yang mengaku sebagai pemilik hak adat.

6 Agustus 2026
0
Protes Sengketa Lahan: Warga Palang Jalan Depan Perumahan Pemda SP 2 Timika, Tuntut Pemerintah Turun Tangan  

Warga melakukan pemalangan jalan di depan Perumahan Pemda SP 2, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika sebagai bentuk protes atas dugaan sengketa tanah, Kamis 6 Agustus 2026. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Akses Jalan Cenderawasih tepatnya di depan Perumahan Pemda SP 2, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sempat lumpuh total. 

Kondisi itu terjadi setelah sekelompok warga melakukan pemalangan sebagai bentuk protes terhadap dugaan sengketa tanah, Kamis 6 Agustus 2026 siang.

ADVERTISEMENT

Warga memblokade jalan dengan membakar ban bekas dan potongan kayu di tiga titik yang mengakibatkan kepulan asap terlihat membumbung ke udara. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara kendaraan yang hendak melintas dari arah SP 2 menuju Kota Timika maupun sebaliknya terpaksa mencari jalur alternatif.

Baca Juga

Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

Aksi tersebut dilakukan warga yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat atas sebidang tanah di Lorong Selebes, tepatnya di depan Perumahan Pemda SP 2, dengan ukuran sekitar 100 x 50 meter.

Dalam tuntutannya, warga meminta Bupati Mimika, Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko), Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa), untuk segera membahas persoalan tersebut secara terbuka. 

Desakan yang sama juga disampaikan kepada DPRK Mimika, Pengadilan Negeri Mimika, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika. 

Warga menolak apabila persoalan tanah diselesaikan hanya dengan tindakan pembongkaran tanpa adanya dialog bersama pihak yang mengaku sebagai pemilik hak adat.

Salah satu keluarga pemilik tanah adat, Silvester Magai, mengatakan tanah yang menjadi objek persoalan tersebut merupakan milik Anton Wondegau, namun saat ini diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Selama ini tidak ada penjelasan dari Pemda Mimika maupun Pengadilan terkait tanah ini. Kami sudah cek ke BPN, ternyata tanah ini sudah memiliki sertifikat dan pemiliknya” ujarnya

“Yang membuat kami bingung, kenapa tidak ada pemberitahuan kepada kami sebagai pemilik tanah adat,” tambah Silvester Magai.

Menurut Silvester, pihak keluarga telah berulang kali meminta kejelasan terkait persoalan tersebut. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang diterima pihaknya.

(foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

“Kami mau persoalan ini dibicarakan baik-baik. Jangan sampai tanah ini dijadikan kepentingan bisnis,” katanya.

Sementara itu, Ketua Lemasa Kabupaten Mimika, Sem Bukaleng, meminta seluruh pihak terkait hadir untuk memberikan penjelasan dan mencari solusi atas sengketa tersebut.

Menurutnya, penyelesaian masalah tanah memiliki mekanisme yang harus dilalui, mulai dari mediasi adat, kepolisian hingga proses hukum di pengadilan.

“Masalah tanah tidak bisa diselesaikan langsung. Ada aturan dan mekanismenya. Mediasi adat harus dilakukan, kemudian jika tidak ada titik temu bisa dilanjutkan melalui kepolisian maupun pengadilan,” jelasnya.

Ia menegaskan pemerintah daerah, BPN, dan pihak pengadilan perlu hadir karena persoalan tanah tidak hanya menyangkut satu kelompok masyarakat, tetapi menyangkut kepastian hukum bagi seluruh warga di Kabupaten Mimika.

“Ini bukan hanya masalah Papua atau non-Papua, tetapi persoalan kepastian hukum bagi masyarakat di Mimika. Pemerintah harus hadir supaya masyarakat merasa aman,” ujarnya.

Sampai pukul 14.05 siang warga masih melakukan pemalangan dengan pengamanan aparat kepolisian. Arus lalu lintas di sekitar Jalan Cenderawasih depan Perumahan Pemda SP 2 masih terganggu.

Hingga berita ini naik tayang, Koranpapua.id masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Mimika dan pihak terkait lainnya mengenai persoalan tersebut. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

12 Agustus 2026
Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

12 Agustus 2026
Peserta Antusias, Seminar Kesehatan Reproduksi di Kuala Kencana Berlangsung Interaktif

Peserta Antusias, Seminar Kesehatan Reproduksi di Kuala Kencana Berlangsung Interaktif

12 Agustus 2026
Dinkes Mimika Selenggarakan Seminar Kesehatan Reproduksi, Dorong Masyarakat Kenali Risiko Kehamilan

Dinkes Mimika Selenggarakan Seminar Kesehatan Reproduksi, Dorong Masyarakat Kenali Risiko Kehamilan

12 Agustus 2026
Kejar Target 17 Ton, Warga Mimika Baru Kumpulkan Delapan Ton Sampah dalam Lima Hari

Kejar Target 17 Ton, Warga Mimika Baru Kumpulkan Delapan Ton Sampah dalam Lima Hari

12 Agustus 2026
Evaluasi Tiga Tahun Pembangunan di Provinsi Papua Selatan, Gubernur Apolo: Seluruh OPD Diminta Siapkan Data

Evaluasi Tiga Tahun Pembangunan di Provinsi Papua Selatan, Gubernur Apolo: Seluruh OPD Diminta Siapkan Data

12 Agustus 2026

POPULER

  • Penembakan di Pintu Masuk FBLB Jayawijaya, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab

    “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    638 shares
    Bagikan 255 Tweet 160
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Meriahkan HUT RI ke-81: Pesta Rakyat 17 Agustus di Distrik Jita Makin Meriah, Black Brothers hingga Band Lokal Siap Tampil

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Kepala SPPG Papua Dicopot Buntut Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis 

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
YPMAK Perpanjang Kemitraan dengan RS Soeharso, Pastikan Pasien Papua Tetap Terlayani

YPMAK Perpanjang Kemitraan dengan RS Soeharso, Pastikan Pasien Papua Tetap Terlayani

Bawa 940 Gram Ganja, Penumpang Asal Wamena Diamankan di Bandara Sentani

Bawa 940 Gram Ganja, Penumpang Asal Wamena Diamankan di Bandara Sentani

Sambut HUT RI di Mimika: 38 Regu Putri Meriahkan Gerak Jalan Kreasi, Wabup Emanuel: Isi Kemerdekaan dengan Karya Nyata

Sambut HUT RI di Mimika: 38 Regu Putri Meriahkan Gerak Jalan Kreasi, Wabup Emanuel: Isi Kemerdekaan dengan Karya Nyata

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id