TIMIKA, Koranpapua.id– Akses Jalan Cenderawasih tepatnya di depan Perumahan Pemda SP 2, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sempat lumpuh total.
Kondisi itu terjadi setelah sekelompok warga melakukan pemalangan sebagai bentuk protes terhadap dugaan sengketa tanah, Kamis 6 Agustus 2026 siang.
Warga memblokade jalan dengan membakar ban bekas dan potongan kayu di tiga titik yang mengakibatkan kepulan asap terlihat membumbung ke udara.
Sementara kendaraan yang hendak melintas dari arah SP 2 menuju Kota Timika maupun sebaliknya terpaksa mencari jalur alternatif.
Aksi tersebut dilakukan warga yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat atas sebidang tanah di Lorong Selebes, tepatnya di depan Perumahan Pemda SP 2, dengan ukuran sekitar 100 x 50 meter.
Dalam tuntutannya, warga meminta Bupati Mimika, Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko), Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa), untuk segera membahas persoalan tersebut secara terbuka.
Desakan yang sama juga disampaikan kepada DPRK Mimika, Pengadilan Negeri Mimika, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika.
Warga menolak apabila persoalan tanah diselesaikan hanya dengan tindakan pembongkaran tanpa adanya dialog bersama pihak yang mengaku sebagai pemilik hak adat.
Salah satu keluarga pemilik tanah adat, Silvester Magai, mengatakan tanah yang menjadi objek persoalan tersebut merupakan milik Anton Wondegau, namun saat ini diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Selama ini tidak ada penjelasan dari Pemda Mimika maupun Pengadilan terkait tanah ini. Kami sudah cek ke BPN, ternyata tanah ini sudah memiliki sertifikat dan pemiliknya” ujarnya
“Yang membuat kami bingung, kenapa tidak ada pemberitahuan kepada kami sebagai pemilik tanah adat,” tambah Silvester Magai.
Menurut Silvester, pihak keluarga telah berulang kali meminta kejelasan terkait persoalan tersebut. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang diterima pihaknya.

“Kami mau persoalan ini dibicarakan baik-baik. Jangan sampai tanah ini dijadikan kepentingan bisnis,” katanya.
Sementara itu, Ketua Lemasa Kabupaten Mimika, Sem Bukaleng, meminta seluruh pihak terkait hadir untuk memberikan penjelasan dan mencari solusi atas sengketa tersebut.
Menurutnya, penyelesaian masalah tanah memiliki mekanisme yang harus dilalui, mulai dari mediasi adat, kepolisian hingga proses hukum di pengadilan.
“Masalah tanah tidak bisa diselesaikan langsung. Ada aturan dan mekanismenya. Mediasi adat harus dilakukan, kemudian jika tidak ada titik temu bisa dilanjutkan melalui kepolisian maupun pengadilan,” jelasnya.
Ia menegaskan pemerintah daerah, BPN, dan pihak pengadilan perlu hadir karena persoalan tanah tidak hanya menyangkut satu kelompok masyarakat, tetapi menyangkut kepastian hukum bagi seluruh warga di Kabupaten Mimika.
“Ini bukan hanya masalah Papua atau non-Papua, tetapi persoalan kepastian hukum bagi masyarakat di Mimika. Pemerintah harus hadir supaya masyarakat merasa aman,” ujarnya.
Sampai pukul 14.05 siang warga masih melakukan pemalangan dengan pengamanan aparat kepolisian. Arus lalu lintas di sekitar Jalan Cenderawasih depan Perumahan Pemda SP 2 masih terganggu.
Hingga berita ini naik tayang, Koranpapua.id masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Mimika dan pihak terkait lainnya mengenai persoalan tersebut. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







