TIMIKA, Koranpapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Standar Pelayanan Minimal (SPM), Kamis 6 Agustus 2026.
Rakor yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu pelayanan dasar yang ada di lingkup Pemkab Mimika.
Kegiatan tersebut dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi lintas OPD guna meningkatkan capaian indikator SPM melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga pelaporan yang lebih terintegrasi.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, Ananias menegaskan bahwa SPM merupakan instrumen penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan dasar yang berkualitas, merata, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.
“Penerapan SPM bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk nyata tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah menjadikan pemenuhan SPM sebagai tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas OPD tertentu.
Karena menurutnya, keberhasilan SPM menjadi tolok ukur kualitas pelayanan publik sekaligus wujud komitmen Pemkab Mimika dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rakor diikuti enam OPD pengampu pelayanan dasar, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Sosial, Satpol PP, dan BPBD, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.
Melalui forum ini, seluruh OPD diharapkan dapat menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta mencari solusi atas berbagai kendala dalam pelaksanaan SPM agar pelayanan dasar kepada masyarakat di Kabupaten Mimika semakin optimal, transparan, dan akuntabel. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru








