TIMIKA, Koranpapua.id- Sebanyak 103 pasangan di Kabupaten Mimika mengikuti program nikah massal dan itsbat nikah terpadu untuk mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinan mereka.
Kegiatan yang digelar Pemerintah Kabupaten Mimika itu menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.
Pelaksanaan nikah massal berlangsung di Gedung Eme Neme Yauware, Timika, Rabu 5 Agustus 2026, melalui kerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mimika, Pengadilan Agama Mimika, dan Kementerian Agama Kabupaten Mimika.
Sebanyak 103 pasangan peserta tidak hanya mengikuti proses pengesahan perkawinan, tetapi juga langsung mendapatkan dukungan administrasi kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga.
Pemerintah daerah turut memberikan fasilitas voucher menginap satu malam di hotel di Timika bagi para peserta.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Mimika, Abraham Kateyau, mengatakan pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi keluarga.
“Perkawinan bukan hanya ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri, tetapi juga peristiwa hukum yang memiliki konsekuensi terhadap hak dan kewajiban keluarga,” katanya.
Menurut Abraham, melalui kegiatan ini pemerintah hadir untuk membantu pasangan yang sebelumnya belum memiliki dokumen perkawinan resmi agar memperoleh kepastian administrasi negara.
Dengan adanya itsbat nikah dan pencatatan perkawinan, pasangan akan lebih mudah mendapatkan dokumen penting seperti buku nikah, perubahan status kependudukan, hingga akta kelahiran anak dengan identitas orang tua yang lengkap.
Abraham berharap momentum tersebut menjadi awal bagi para pasangan untuk membangun rumah tangga yang harmonis, saling menghormati, dan bertanggung jawab.
“Kepada seluruh pasangan, jagalah komitmen yang telah diteguhkan hari ini. Bangun keluarga dengan komunikasi yang baik, saling percaya, dan menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Mimika akan terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan agar lebih cepat, mudah, transparan, dan dapat dijangkau seluruh masyarakat.
“Kelengkapan dokumen kependudukan merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” tutur Abraham.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Mimika menegaskan bahwa pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








