TIMIKA, Koranpapua.id– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan Jalan santai dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau (HTT) Sedunia yang dipusatkan di Timika, Papua Tengah, Sabtu 25 Juli 2026.
Kegiatan yang berlangsung meriah ini, diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari Lembaga Antinarkotika, Duta Antinarkotika, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelajar, anak muda, orang tua, masyarakat umum hingga pelaku UMKM.
Pantauan Koranpapua.id di lokasi, antusiasme masyarakat terlihat sejak pagi. Selain mengikuti jalan santai, peserta juga mengikuti senam bersama yang dipandu panitia.

Deretan stan UMKM lokal turut menjadi daya tarik, sehingga suasana kegiatan berlangsung meriah sekaligus menjadi ruang edukasi kesehatan bagi masyarakat.
Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular Dinkes Mimika sekaligus panitia kegiatan, Feika Rande Ratu, mengatakan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia bukan sekadar kegiatan seremonial.
Menurutnya kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak buruk rokok.
“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya merokok sekaligus menyosialisasikan Peraturan Bupati Mimika Nomor 68 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” ujarnya kepada Koranpapua.id.
Menurut Feika, Peraturan Bupati tersebut mengatur penerapan kawasan tanpa rokok di berbagai fasilitas publik seperti sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, tempat kerja, tempat bermain anak, hingga kawasan rekreasi.
Ia menegaskan aturan tersebut bukan melarang seseorang untuk merokok, melainkan mengatur agar aktivitas merokok tidak dilakukan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ini bertujuan agar masyarakat yang rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, serta perokok pasif mendapat perlindungan dan terbebas dari asap rokok.
“Kami berharap masyarakat dapat menaati aturan yang sudah ditetapkan. Di tempat yang sudah dipasang atribut Kawasan Tanpa Rokok tidak boleh ada orang merokok maupun asap rokok,” katanya.
Feika menjelaskan, Dinkes Kesehatan juga menggandeng Lembaga Antinarkotika Kabupaten Mimika dan para Duta Antinarkotika dalam kampanye tersebut, sebagai upaya memperkuat edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya rokok dan penyalahgunaan Narkoba.
Kepatuhan Masyarakat Mulai Meningkat
Menurut Feika, kesadaran masyarakat terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok mulai menunjukkan perkembangan positif.
Salah satu contohnya terlihat di Bandara Timika, di mana setelah pemasangan papan dan atribut Kawasan Tanpa Rokok, para perokok mulai mematuhi aturan dengan berpindah ke area yang diperbolehkan.
Selain di bandara, sosialisasi juga telah dilakukan di berbagai OPD sebagai kawasan tempat kerja serta sekolah-sekolah dengan memasang atribut larangan merokok.
“Harapannya, masyarakat membaca dan memahami bahwa ketika ada tanda Kawasan Tanpa Rokok, maka di lokasi tersebut tidak boleh ada aktivitas merokok,” jelasnya.
Generasi Muda Harus Jadi Teladan
Ketua Lembaga Antinarkotika Kabupaten Mimika, Mawar Selvina Soplanit, memberikan apresiasi kepada Dinkes yang dinilai konsisten mengkampanyekan hidup sehat melalui peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
Ia berharap para Duta Antinarkotika dapat menjadi teladan (role model) bagi generasi muda, khususnya Generasi Z, dalam mengajak teman sebaya menjauhi rokok dan Narkoba.
“Kami mengapresiasi semangat Dinkes Mimika dalam kegiatan ini. Kehadiran para duta diharapkan menjadi contoh bagi anak-anak muda agar bisa mengurangi bahkan mencegah kebiasaan merokok di lingkungan mereka,” ujarnya.
Menurut Mawar, edukasi harus terus dilakukan terutama di lingkungan sekolah karena pengaruh teman sebaya sangat besar dalam membentuk perilaku remaja.
“Mungkin berhenti merokok itu tidak mudah, tetapi paling tidak mereka bisa menjadi penyampai informasi bahwa rokok sangat berbahaya, bukan hanya bagi perokok aktif tetapi juga bagi perokok pasif,” katanya.
Duta Antinarkotika Paparkan Bahaya Rokok
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Duta Antinarkotika Kabupaten Mimika turut memberikan edukasi kepada peserta mengenai berbagai jenis rokok, mulai dari rokok konvensional, rokok elektrik (vape), shisha hingga cerutu.
Mereka menegaskan bahwa anggapan rokok elektrik lebih aman dibanding rokok konvensional adalah keliru karena keduanya sama-sama memiliki risiko terhadap kesehatan.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai kandungan nikotin yang menyebabkan kecanduan dan bahaya tar yang merusak paru-paru.
Fakta lainnya asap rokok mengandung lebih dari 7.000 zat kimia, dengan ratusan di antaranya bersifat berbahaya bagi tubuh.
Edukasi juga menjelaskan perbedaan antara perokok aktif dan perokok pasif, serta dampak serius paparan asap rokok terhadap kesehatan.
Peserta Harap Ada Tindak Lanjut
Salah satu peserta, Ratna, mengaku senang dapat mengikuti kegiatan tersebut. Ia berharap kampanye yang dilakukan tidak berhenti pada kegiatan jalan santai semata, tetapi benar-benar diikuti dengan langkah nyata di lapangan.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Dinkes Mimika. Harapan saya, apa yang disampaikan hari ini benar-benar ditindaklanjuti,” sarannya.
Ia mengingatkan para penikmat tembakau agar bisa mengurangi kebiasaannya, dan mematuhi aturan untuk tidak merokok di kawasan Tanpa Rokok yang sudah dipasang di berbagai tempat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok semakin meningkat.
Sekaligus memperkuat penerapan Peraturan Bupati Mimika Nomor 68 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh masyarakat. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru








