ADVERTISEMENT
Jumat, Juli 24, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Gubernur Dominggus: Reforma Agraria Harus Menghormati Hak Masyarakat Hukum Adat

Melalui upaya ini negara tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi menjaga kearifan lokal, memperkuat keberlanjutan masyarakat adat.

24 Juli 2026
0
Gubernur Dominggus: Reforma Agraria Harus Menghormati Hak Masyarakat Hukum Adat

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

MANOKWARI, Koranpapua.id- Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan bahwa Papua Barat memiliki karakteristik yang khas terkait dengan tanah.

Bagi masyarakat adat tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari identitas, sumber kehidupan, serta warisan leluhur yang harus dijaga.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, pelaksanaan reforma agraria di Papua Barat harus dilakukan melalui pendekatan yang menghormati hak-hak masyarakat hukum adat dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum nasional.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu ditegaskan Gubernur Dominggus Mandacan ketika membuka Rakor Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Papua Barat Tahun 2026.

Baca Juga

Pemkab Mimika Perkuat Transformasi Perpustakaan Berbasis Digital, Bupati: Bukan Tempat Menyimpan Koleksi Buku

20 Anak Putus Sekolah Asal Mimika Dikirim Ikuti Pelatihan Keterampilan di Bogor dan Jakarta

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berlangsung di Ruang Multimedia, Kamis 23 Juli 2026.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah menginisiasi pelaksanaan rapat koordinasi tersebut sebagai bagian dari komitmen bersama membangun fondasi keadilan agraria di Papua Barat,” ujar Gubernur Dominggus.

Seperti dikutip Media Diskominfo Papua Barat, dalam kesempatan itu, Gubernur Dominggus juga menekankan bahwa PP Nomor 62 Tahun 2023 memberikan arah yang lebih jelas dalam percepatan reforma agrarian.

Hal itu sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan keadilan melalui penataan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Dikatakan, reforma agraria tidak hanya berorientasi pada penataan aset melalui sertifikasi hak atas tanah, tetapi juga penataan akses berupa penyediaan infrastruktur. ‘

Termasuk dukungan permodalan, akses pasar, teknologi, hingga pendampingan agar masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara produktif dan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 77 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 8 April 2026.

“Pembentukan tim tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah dalam mendukung percepatan pelaksanaan reforma agraria di Papua Barat,” pungkasnya.

Sementara itu, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, mengatakan pelaksanaan Rakor awal GTRA di Papua Barat merupakan langkah strategis dalam mendukung program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Secara khususnya Asta Cita kedua yang berfokus pada swasembada pangan dan Asta Cita keenam yang menitikberatkan pembangunan dari desa.

Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, Gugus Tugas Reforma Agraria dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Di tingkat provinsi, GTRA dipimpin oleh gubernur, sedangkan di tingkat kabupaten dan kota dipimpin oleh bupati atau wali kota.

Menurutnya, reforma agraria memiliki dua komponen utama, yakni penataan aset dan penataan akses.

Penataan aset bertujuan menata kembali struktur kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan.

Sedangkan penataan akses dilakukan melalui berbagai program pemberdayaan sehingga masyarakat mampu memperoleh manfaat ekonomi dari tanah yang dimiliki.

Melalui upaya ini negara tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi menjaga kearifan lokal, memperkuat keberlanjutan masyarakat adat serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

46 KPM PKH di Mimika Pilih Graduasi Mandiri, Terima Modal Usaha Rp5 Juta

Pemkab Mimika Perkuat Transformasi Perpustakaan Berbasis Digital, Bupati: Bukan Tempat Menyimpan Koleksi Buku

24 Juli 2026
46 KPM PKH di Mimika Pilih Graduasi Mandiri, Terima Modal Usaha Rp5 Juta

20 Anak Putus Sekolah Asal Mimika Dikirim Ikuti Pelatihan Keterampilan di Bogor dan Jakarta

24 Juli 2026
46 KPM PKH di Mimika Pilih Graduasi Mandiri, Terima Modal Usaha Rp5 Juta

46 KPM PKH di Mimika Pilih Graduasi Mandiri, Terima Modal Usaha Rp5 Juta

24 Juli 2026
Gubernur Dominggus: Reforma Agraria Harus Menghormati Hak Masyarakat Hukum Adat

Gubernur Dominggus: Reforma Agraria Harus Menghormati Hak Masyarakat Hukum Adat

24 Juli 2026
Rancang Solusi Pembangunan di Wilayah Transmigrasi, 144 Akademisi Diterjunkan ke Papua dan Sumatera

Rancang Solusi Pembangunan di Wilayah Transmigrasi, 144 Akademisi Diterjunkan ke Papua dan Sumatera

24 Juli 2026
Gubernur Meki Nawipa: Komarudin Watubun Berperan Besar Penentuan Nabire Menjadi Ibukota Papua Tengah

Gubernur Meki Nawipa: Komarudin Watubun Berperan Besar Penentuan Nabire Menjadi Ibukota Papua Tengah

24 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    903 shares
    Bagikan 361 Tweet 226
  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    683 shares
    Bagikan 273 Tweet 171
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    637 shares
    Bagikan 255 Tweet 159
  • Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • 33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Konflik Bersenjata Papua: Gereja-gereja Kompak Bersuara, Desak Pemerintah Buka Jalur Dialog, bukan Militerisasi

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Panitia MPLS Resmi Serahkan 67 Siswa Baru ke SMKN 6 Mimika

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
46 KPM PKH di Mimika Pilih Graduasi Mandiri, Terima Modal Usaha Rp5 Juta

46 KPM PKH di Mimika Pilih Graduasi Mandiri, Terima Modal Usaha Rp5 Juta

46 KPM PKH di Mimika Pilih Graduasi Mandiri, Terima Modal Usaha Rp5 Juta

20 Anak Putus Sekolah Asal Mimika Dikirim Ikuti Pelatihan Keterampilan di Bogor dan Jakarta

46 KPM PKH di Mimika Pilih Graduasi Mandiri, Terima Modal Usaha Rp5 Juta

Pemkab Mimika Perkuat Transformasi Perpustakaan Berbasis Digital, Bupati: Bukan Tempat Menyimpan Koleksi Buku

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id