MANOKWARI, Koranpapua.id- Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan bahwa Papua Barat memiliki karakteristik yang khas terkait dengan tanah.
Bagi masyarakat adat tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari identitas, sumber kehidupan, serta warisan leluhur yang harus dijaga.
Oleh karena itu, pelaksanaan reforma agraria di Papua Barat harus dilakukan melalui pendekatan yang menghormati hak-hak masyarakat hukum adat dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum nasional.
Hal itu ditegaskan Gubernur Dominggus Mandacan ketika membuka Rakor Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Papua Barat Tahun 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berlangsung di Ruang Multimedia, Kamis 23 Juli 2026.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah menginisiasi pelaksanaan rapat koordinasi tersebut sebagai bagian dari komitmen bersama membangun fondasi keadilan agraria di Papua Barat,” ujar Gubernur Dominggus.
Seperti dikutip Media Diskominfo Papua Barat, dalam kesempatan itu, Gubernur Dominggus juga menekankan bahwa PP Nomor 62 Tahun 2023 memberikan arah yang lebih jelas dalam percepatan reforma agrarian.
Hal itu sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan keadilan melalui penataan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Dikatakan, reforma agraria tidak hanya berorientasi pada penataan aset melalui sertifikasi hak atas tanah, tetapi juga penataan akses berupa penyediaan infrastruktur. ‘
Termasuk dukungan permodalan, akses pasar, teknologi, hingga pendampingan agar masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara produktif dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 77 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 8 April 2026.
“Pembentukan tim tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah dalam mendukung percepatan pelaksanaan reforma agraria di Papua Barat,” pungkasnya.
Sementara itu, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, mengatakan pelaksanaan Rakor awal GTRA di Papua Barat merupakan langkah strategis dalam mendukung program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Secara khususnya Asta Cita kedua yang berfokus pada swasembada pangan dan Asta Cita keenam yang menitikberatkan pembangunan dari desa.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, Gugus Tugas Reforma Agraria dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Di tingkat provinsi, GTRA dipimpin oleh gubernur, sedangkan di tingkat kabupaten dan kota dipimpin oleh bupati atau wali kota.
Menurutnya, reforma agraria memiliki dua komponen utama, yakni penataan aset dan penataan akses.
Penataan aset bertujuan menata kembali struktur kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan.
Sedangkan penataan akses dilakukan melalui berbagai program pemberdayaan sehingga masyarakat mampu memperoleh manfaat ekonomi dari tanah yang dimiliki.
Melalui upaya ini negara tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi menjaga kearifan lokal, memperkuat keberlanjutan masyarakat adat serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Redaksi)










