ADVERTISEMENT
Rabu, Agustus 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Gubernur Dominggus: Reforma Agraria Harus Menghormati Hak Masyarakat Hukum Adat

Melalui upaya ini negara tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi menjaga kearifan lokal, memperkuat keberlanjutan masyarakat adat.

24 Juli 2026
0
Gubernur Dominggus: Reforma Agraria Harus Menghormati Hak Masyarakat Hukum Adat

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

MANOKWARI, Koranpapua.id- Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan bahwa Papua Barat memiliki karakteristik yang khas terkait dengan tanah.

Bagi masyarakat adat tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari identitas, sumber kehidupan, serta warisan leluhur yang harus dijaga.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, pelaksanaan reforma agraria di Papua Barat harus dilakukan melalui pendekatan yang menghormati hak-hak masyarakat hukum adat dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum nasional.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu ditegaskan Gubernur Dominggus Mandacan ketika membuka Rakor Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Papua Barat Tahun 2026.

Baca Juga

Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berlangsung di Ruang Multimedia, Kamis 23 Juli 2026.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah menginisiasi pelaksanaan rapat koordinasi tersebut sebagai bagian dari komitmen bersama membangun fondasi keadilan agraria di Papua Barat,” ujar Gubernur Dominggus.

Seperti dikutip Media Diskominfo Papua Barat, dalam kesempatan itu, Gubernur Dominggus juga menekankan bahwa PP Nomor 62 Tahun 2023 memberikan arah yang lebih jelas dalam percepatan reforma agrarian.

Hal itu sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan keadilan melalui penataan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Dikatakan, reforma agraria tidak hanya berorientasi pada penataan aset melalui sertifikasi hak atas tanah, tetapi juga penataan akses berupa penyediaan infrastruktur. ‘

Termasuk dukungan permodalan, akses pasar, teknologi, hingga pendampingan agar masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara produktif dan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 77 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 8 April 2026.

“Pembentukan tim tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah dalam mendukung percepatan pelaksanaan reforma agraria di Papua Barat,” pungkasnya.

Sementara itu, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, mengatakan pelaksanaan Rakor awal GTRA di Papua Barat merupakan langkah strategis dalam mendukung program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Secara khususnya Asta Cita kedua yang berfokus pada swasembada pangan dan Asta Cita keenam yang menitikberatkan pembangunan dari desa.

Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, Gugus Tugas Reforma Agraria dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Di tingkat provinsi, GTRA dipimpin oleh gubernur, sedangkan di tingkat kabupaten dan kota dipimpin oleh bupati atau wali kota.

Menurutnya, reforma agraria memiliki dua komponen utama, yakni penataan aset dan penataan akses.

Penataan aset bertujuan menata kembali struktur kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan.

Sedangkan penataan akses dilakukan melalui berbagai program pemberdayaan sehingga masyarakat mampu memperoleh manfaat ekonomi dari tanah yang dimiliki.

Melalui upaya ini negara tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi menjaga kearifan lokal, memperkuat keberlanjutan masyarakat adat serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

12 Agustus 2026
Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

12 Agustus 2026
Peserta Antusias, Seminar Kesehatan Reproduksi di Kuala Kencana Berlangsung Interaktif

Peserta Antusias, Seminar Kesehatan Reproduksi di Kuala Kencana Berlangsung Interaktif

12 Agustus 2026
Dinkes Mimika Selenggarakan Seminar Kesehatan Reproduksi, Dorong Masyarakat Kenali Risiko Kehamilan

Dinkes Mimika Selenggarakan Seminar Kesehatan Reproduksi, Dorong Masyarakat Kenali Risiko Kehamilan

12 Agustus 2026
Kejar Target 17 Ton, Warga Mimika Baru Kumpulkan Delapan Ton Sampah dalam Lima Hari

Kejar Target 17 Ton, Warga Mimika Baru Kumpulkan Delapan Ton Sampah dalam Lima Hari

12 Agustus 2026
Evaluasi Tiga Tahun Pembangunan di Provinsi Papua Selatan, Gubernur Apolo: Seluruh OPD Diminta Siapkan Data

Evaluasi Tiga Tahun Pembangunan di Provinsi Papua Selatan, Gubernur Apolo: Seluruh OPD Diminta Siapkan Data

12 Agustus 2026

POPULER

  • Penembakan di Pintu Masuk FBLB Jayawijaya, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab

    “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    640 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Meriahkan HUT RI ke-81: Pesta Rakyat 17 Agustus di Distrik Jita Makin Meriah, Black Brothers hingga Band Lokal Siap Tampil

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
46 KPM PKH di Mimika Pilih Graduasi Mandiri, Terima Modal Usaha Rp5 Juta

46 KPM PKH di Mimika Pilih Graduasi Mandiri, Terima Modal Usaha Rp5 Juta

46 KPM PKH di Mimika Pilih Graduasi Mandiri, Terima Modal Usaha Rp5 Juta

20 Anak Putus Sekolah Asal Mimika Dikirim Ikuti Pelatihan Keterampilan di Bogor dan Jakarta

46 KPM PKH di Mimika Pilih Graduasi Mandiri, Terima Modal Usaha Rp5 Juta

Pemkab Mimika Perkuat Transformasi Perpustakaan Berbasis Digital, Bupati: Bukan Tempat Menyimpan Koleksi Buku

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id