JAYAPURA, Koranpapua.id- Pencegahan pernikahan dini membutuhkan sinergi dari berbagai pihak.
Peningkatan edukasi anak hingga jenjang lebih tinggi, sosialiasi bahaya kesehatan reproduksi, pendampingan keluarga dan regulasi batas usia menikah, menjadi solusi untuk meminimalkan terjadinya pernikahan dini.
Sebagai langkah untuk memberikan perlindungan terhadap anak, sekitar 20 lebih peserta dari tujuh kabupaten di Provinsi Papua, hadir dalam Workshop Pencegahan Perkawinan Anak dan Penguatan Data SIMFONI PPA yang berlangsung di salah satu hotel di Jayapura, Senin 13 Juli 2026.
Workshop yang di dukung oleh UNICEF ini, digelar dalam rangka Penguatan Sistem Perlindungan Anak Provinsi Papua Menuju Papua CERAH (Cerdas, Sejahtera, dan Harmoni).
Kegiatan yang menjadikan data SIMFONI PPA (sistem informasi online yang dikembangkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), juga bertujuan memperkuat perlindungan anak melalui kebijakan, melindungi hak anak di wilayah itu.
Berbagai isu strategis dibahas dalam workshop tersebut. Di antaranya menyusun rencana tindak lanjut penguatan pencegahan perkawinan anak.
Termasuk pengembangan PUSPAGA, dan pemanfaatan data perlindungan anak sebagai dasar perencanaan pembangunan yang responsif terhadap hak anak.
Isu lainnya terkait dengan permasalahan anak yang berhenti sekolah karena hamil sebelum usia 18 tahun, kesenjangan fatherless (ayah ada tapi tumbuh kembang tanpa peran ayah).
Dan terkait usia dini sudah terpapar gadget, pengasuhan tidak layak, satu dari tiga anak mengalami kesehatan mental, dampak dari perceraian adalah permasalahan ekonomi.
Staf Perlindungan Anak UNICEF, Diana Anggraini, menjelaskan workshop ini menentukan kebijakan untuk melindungi anak dan mencegah pernikahan usia muda sebelum usia 18 tahun dengan visi misi Provinsi Papua.
Menurutnya, angka kekerasan terhadap anak di Provinsi Papua masih tinggi, walaupun datanya mungkin kelihatan masih kecil sepanjang tahun 2021-2025.
“Angka kekerasan terhadap anak terlaporkan baru sekitar 200, jauh dari fakta, sedang darurat perkawinan anak karena angka perkawinan menikah sebelum usia 18 tahun,” jelasnya.
Kepala DP3AP2KB Provinsi Papua, Selvina Y. Imbiri, mengatakan workshop peningkatan kapasitas tenaga PPA Papua membantu permasalahan pernikahan anak lepas sekolah.
“Kegiatan penguatan kapasitas SDM internal Dinas Pemberdayaan Perempuan di Provinsi Papua maupun kabupaten kota perlu ditingkatkan,” harapnya.
Dengan kulitas SDM yang mumpuni dapat mendorong aparatur yang membidangi melayani urusan perlindungan anak dapat terlaksana dengan baik.
“Harapan yang paling utama menurut data, Provinsi Papua termasuk tinggi untuk perkawinan usia anak. Yang namanya anak, menikah sebelum usia 18 karena hamil pasti akan berdampak pada putus sekolah,” pungkasnya. (Redaksi)







