ADVERTISEMENT
Jumat, September 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

SPBU juga dilarang melayani kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau tangki tambahan, serta pembelian menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi dari instansi berwenang.

14 Juli 2026
0
Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

Instruksi Bupati Mimika Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Jenis Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi memperketat pengawasan dan pengendalian penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar di SPBU.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, sekaligus mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan yang selama ini berpotensi menyebabkan kelangkaan di wilayah Mimika.

ADVERTISEMENT

Kebijakan tersebut dipertegas melalui Instruksi Bupati Mimika Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Jenis Bahan Bakar Minyak Bersubsidi yang ditandatangani Bupati Mimika Johannes Rettob pada 13 Juli 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Instruksi ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca Juga

Razia THM di Mimika, Satu Pramuria Terindikasi Positif Narkotika

Pemkab Mimika Perkuat Pengembangan UMKM untuk Dorong Ekonomi Daerah

Pemerintah daerah menilai pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar kuota BBM bersubsidi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Dalam instruksi tersebut, pemerintah melarang kendaraan dinas milik ASN, TNI, dan Polri menggunakan BBM bersubsidi.

Larangan serupa juga berlaku bagi kendaraan operasional perusahaan besar, termasuk milik PT, CV, maupun korporasi lainnya, yang diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax atau Dexlite.

Selain itu, operator SPBU diwajibkan melakukan verifikasi barcode dengan mencocokkan nomor polisi kendaraan.

SPBU juga dilarang melayani kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau tangki tambahan, serta pembelian menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi dari instansi berwenang.

Pemerintah juga melarang masyarakat menimbun atau menjual kembali BBM bersubsidi secara eceran, baik melalui mesin Pertamini, penjualan botolan di pinggir jalan, maupun secara daring.

Termasuk kendaraan dengan STNK yang telah habis masa berlakunya juga tidak akan dilayani dalam pembelian BBM bersubsidi.

“Penyaluran BBM bersubsidi harus benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Pelanggaran terhadap instruksi ini, terutama penimbunan dan penjualan ilegal, akan ditindak tegas dan barang bukti disita oleh pihak berwajib,” demikian bunyi penegasan dalam instruksi tersebut.

Untuk mencegah pembelian berulang yang berpotensi menimbulkan penimbunan, pemerintah juga menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi setiap hari.

Khusus untuk Pertalite, untuk sepeda motor hanya dibolehkan mengisi lima liter per hari dan kendaraan pribadi roda empat 45 liter per hari.

Sementara untuk kendaraan pribadi roda empat pengguna Biosolar sebanyak 40 liter per hari, angkutan umum roda empat berbahan bakar Biosolar 60 liter per hari dan 80 liter per hari bagi angkutan umum roda enam.

Pelaksanaan kebijakan ini akan diawasi oleh tim lintas sektor yang terdiri atas Satpol PP Kabupaten Mimika, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Perhubungan.

Pengawasan juga mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri Timika, Polres Mimika, Kodim 1710/Mimika, dan Satuan Polisi Militer (Satpom) Mimika.

Pemerintah Kabupaten Mimika berharap kebijakan tersebut dapat menjamin distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan menjaga ketersediaan pasokan bagi masyarakat yang berhak.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung kelancaran transportasi dan distribusi logistik di daerah. Instruksi Bupati Nomor 56 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Razia THM di Mimika, Satu Pramuria Terindikasi Positif Narkotika

Razia THM di Mimika, Satu Pramuria Terindikasi Positif Narkotika

10 September 2026
Pemkab Mimika Perkuat Pengembangan UMKM untuk Dorong Ekonomi Daerah

Pemkab Mimika Perkuat Pengembangan UMKM untuk Dorong Ekonomi Daerah

10 September 2026
Dalam Dua Hari, 6 Anggota dan Simpatisan OPM Ikrar Setia kepada NKRI

Dalam Dua Hari, 6 Anggota dan Simpatisan OPM Ikrar Setia kepada NKRI

10 September 2026
Soal Anggaran Konflik, Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar lalu Membantah

Soal Anggaran Konflik, Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar lalu Membantah

10 September 2026
Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

10 September 2026
Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

10 September 2026

POPULER

  • Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Dua di Antaranya di Mimika

    Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Dana Pembangunan TK Fajar Baru Muare Mimika Disorot, Bendahara dan Kepala Sekolah Beda Keterangan

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    616 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
Next Post
Abrasi Ancam Pesisir Merauke, Garis Pantai Bergeser Sekitar 100 Meter

Abrasi Ancam Pesisir Merauke, Garis Pantai Bergeser Sekitar 100 Meter

Menembus Batas Demi Kemanusiaan, Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil di Sinak Menuju RSUD Timika

Menembus Batas Demi Kemanusiaan, Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil di Sinak Menuju RSUD Timika

Januari-Juli 2026: Komnas HAM Catat 42 Peristiwa Konflik di Papua, 43 Warga Sipil Meninggal Dunia

Januari-Juli 2026: Komnas HAM Catat 42 Peristiwa Konflik di Papua, 43 Warga Sipil Meninggal Dunia

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id