TIMIKA, Koranpapua.id– Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC)-2026 membekuk AG, buronan yang diduga menjadi jaringan perantara pemasok senjata api ilegal untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Penangkapan tanpa perlawanan dilakukan tim Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 di depan Rumah Sakit Angkatan Laut, Kota Jayapura, Selasa 7 Juli 2026.
Kasatgas Humas ODC-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan A.G. merupakan DPO dalam perkara peredaran senjata api illegal yang sebelumnya menjerat tersangka SP beserta jaringannya. Penjualan senjata api itu diduga berafiliasi dengan KKB Kodap Yaligem, Yalimo.
Menurut Yusuf penangkapan terhadap A.G ini merupakan bagian dari komitmen Satgas ODC-2026 untuk memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal yang diduga menyuplai ke KKB di Papua.
“Seluruh proses dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta pengembangan yang dilakukan secara profesional dan terukur,” ujar Yusuf kepada wartawan di Timika, Rabu 8 Juli 2026.
Berdasarkan hasil gelar perkara Subsatgas Investigasi pada 25 Maret 2026, penyidik menduga AG berperan sebagai penghubung antara SP sebagai pembeli senjata api dengan DK yang juga menjadi perantara dalam transaksi tersebut.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa pada 4 Maret 2026, AG bersama SP, MM, dan SM bertemu dengan DK untuk melakukan transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang.
Senjata tersebut diduga diperoleh dari seorang warga negara asing dengan nilai sekitar Rp80 juta.
Selain AG, penyidik juga mengamankan empat orang berinisial FCRG, JT, IK, dan MK untuk menjalani pemeriksaan. Hingga kini, status hukum keempatnya masih didalami.
Di kesempatan yang sama, Kasatgas Gakkum ODC-2026, Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, mengatakan penangkapan AG merupakan bagian dari upaya mengungkap seluruh jaringan peredaran senjata api ilegal yang jual kepada KKB.
“Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jalur distribusi, sumber pendanaan, maupun pemasok senjata api dan amunisi ilegal. Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Era Adhinata.
Dia menambahkan bahwa, hingga kini, penyidik telah menangani 13 orang dalam perkara jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo–Yahukimo.
“Lima orang telah dilimpahkan ke penuntut umum (Tahap II), enam orang masih dalam Tahap I, satu orang sedang dalam proses pelengkapan berkas, sementara AG kini menjalani proses penyidikan setelah berhasil ditangkap,” Pungkas Era Adhinata. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








