ADVERTISEMENT
Rabu, Oktober 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Dari Penyitaan Rp300 Juta, Kajari Mimika: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Korupsi untuk Menyembunyikan Barang Bukti

Penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada pembuktian unsur pidana dan pengumpulan alat bukti, tetapi juga mengedepankan upaya penyelamatan serta pemulihan kerugian keuangan negara.

9 Juli 2026
0
Dugaan Korupsi Proyek Lahan Perkebunan di Mimika Bergulir, Kejari Sita Rp300 Juta dari PT TPM

Kejari Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek belanja pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare yang bersumber dari APBD Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Kabupaten Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Pake Foto Penyitaan uang di berita dua hari lalu yah

TIMIKA, Koranpapua.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika berkomitmen untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah kerjanya.

Salah satu kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara yang kini menjadi bidikan koprs Adhyaksa yakni, proyek belanja pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektar tahun 2024.

Keseriusan Kejari Mimika mengusut kasus yang melibatkan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Mimika, dapat dilihat dengan telah disitanya uang tunai sebesar Rp300 juta dari PT. PMT pada Selasa 7 Juli 2026.

Baca Juga

Anggota DPR Papua Tengah Nancy Raweyai: Pendidikan Kunci Perubahan di Mimika

Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 36 Botol Miras Ilegal ke Oksibil

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menjelaskan penyitaan merupakan bagian dari tindakan hukum dalam penyidikan guna mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Uang hasil penyitaan selanjutnya akan ditempatkan pada rekening penitipan barang bukti untuk kepentingan pembuktian selama proses penyidikan berlangsung.

Ia menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada pembuktian unsur pidana dan pengumpulan alat bukti, tetapi juga mengedepankan upaya penyelamatan serta pemulihan kerugian keuangan negara.

“Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan barang bukti maupun aset hasil kejahatan,” tegas Putu, Selasa 7 Juli 2026.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyitaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika di Aula Kejari Mimika, sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam proses penyidikan.

Uang sebesar Rp300 juta tersebut berasal dari M, selaku pihak dari PT TPM, yang kemudian disita penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.

Proses penyitaan disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, didampingi Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.

Turut hadir perwakilan Bank BNI Cabang Timika sebagai saksi pelaksanaan penyitaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, uang sitaan tersebut diterima secara resmi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, untuk dikelola dan disimpan sebagai barang bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Waspada Kabut Asap Karhutla dan El Niño

Waspada Kabut Asap Karhutla dan El Niño

20 Oktober 2026
Anggota DPR Papua Tengah Nancy Raweyai: Pendidikan Kunci Perubahan di Mimika

Anggota DPR Papua Tengah Nancy Raweyai: Pendidikan Kunci Perubahan di Mimika

20 Oktober 2026
Bahaya Kabut Asap: Anak dan Lansia Perlu Perlindungan Ekstra

Bahaya Kabut Asap: Anak dan Lansia Perlu Perlindungan Ekstra

20 Oktober 2026
Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 36 Botol Miras Ilegal ke Oksibil

Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 36 Botol Miras Ilegal ke Oksibil

20 Oktober 2026
Pemkab Mimika Dorong Perencanaan Kampung Berbasis Kebutuhan Warga

Pemkab Mimika Dorong Perencanaan Kampung Berbasis Kebutuhan Warga

20 Oktober 2026
DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

20 Oktober 2026

POPULER

  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    645 shares
    Bagikan 258 Tweet 161
  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    615 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Kepala Puskesmas Atuka Apresiasi Monev Dinkes Mimika, Dorong Perbaikan Layanan

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
  • DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

    514 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
  • Waspada Influenza! Kenali 8 Gejala dan Cara Mencegahnya

    513 shares
    Bagikan 205 Tweet 128
  • Polisi Amankan 12 Motor Diduga Hasil Curanmor di Mimika, Dua Remaja Ditangkap

    512 shares
    Bagikan 205 Tweet 128
  • Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Penyaluran Pertalite Tak Tepat Sasaran, Pertamina Bekukan Penjualan di SPBU SP2 Timika Selama 14 Hari

Satgas ODC-2026 Tangkap Buronan Perantara Pemasok Senjata Api Ilegal untuk KKB di Papua

Penyaluran Pertalite Tak Tepat Sasaran, Pertamina Bekukan Penjualan di SPBU SP2 Timika Selama 14 Hari

Pencairan Dana Desa di Mimika Tersendat, Banyak Kampung Belum Rampungkan LPJ 2025

Hadir di Papua, BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Akses Kepemilikan Rumah untuk Pekerja

Hadir di Papua, BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Akses Kepemilikan Rumah untuk Pekerja

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id