Pake Foto Penyitaan uang di berita dua hari lalu yah
TIMIKA, Koranpapua.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika berkomitmen untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah kerjanya.
Salah satu kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara yang kini menjadi bidikan koprs Adhyaksa yakni, proyek belanja pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektar tahun 2024.
Keseriusan Kejari Mimika mengusut kasus yang melibatkan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Mimika, dapat dilihat dengan telah disitanya uang tunai sebesar Rp300 juta dari PT. PMT pada Selasa 7 Juli 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menjelaskan penyitaan merupakan bagian dari tindakan hukum dalam penyidikan guna mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Uang hasil penyitaan selanjutnya akan ditempatkan pada rekening penitipan barang bukti untuk kepentingan pembuktian selama proses penyidikan berlangsung.
Ia menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada pembuktian unsur pidana dan pengumpulan alat bukti, tetapi juga mengedepankan upaya penyelamatan serta pemulihan kerugian keuangan negara.
“Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan barang bukti maupun aset hasil kejahatan,” tegas Putu, Selasa 7 Juli 2026.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyitaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika di Aula Kejari Mimika, sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam proses penyidikan.
Uang sebesar Rp300 juta tersebut berasal dari M, selaku pihak dari PT TPM, yang kemudian disita penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.
Proses penyitaan disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, didampingi Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.
Turut hadir perwakilan Bank BNI Cabang Timika sebagai saksi pelaksanaan penyitaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, uang sitaan tersebut diterima secara resmi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, untuk dikelola dan disimpan sebagai barang bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









