TIMIKA, Koranpapua.id– Di tengah keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, penjualan Pertalite di salah satu SPBU kawasan SP2 Timika, Kabupaten Mimika, justru ditemukan melenceng dari aturan.
Praktik pengisian yang tidak sesuai aturan membuat Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi penghentian penjualan Pertalite selama 14 hari terhadap SPBU tersebut, berlaku mulai 9 Juli 2026.
Meski penjualan Pertalite dihentikan, pelayanan BBM jenis Pertamax di SPBU tersebut masih berjalan seperti biasa.
Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah wilayah Mimika, Junaedi Kalla, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dietemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan operator SPBU.
“Sanksi ini diberikan karena adanya temuan dari kami dan Disperindag Kabupaten Mimika terkait pelanggaran yang dilakukan oleh operator SPBU 8499902 SP2,” kata Junaedi dalam keteranganya, Kamis 9 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan antara lain transaksi Pertalite bersubsidi yang tidak sesuai antara QR Code dengan nomor polisi kendaraan.
Selain itu, terdapat pengisian kendaraan roda empat melalui jalur dispenser khusus sepeda motor dengan volume yang tidak wajar, yakni lebih dari 100 liter.
Menurut Junaedi, pelanggaran tersebut berpotensi mengganggu ketepatan sasaran distribusi BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat yang memenuhi ketentuan.
“Operator melakukan transaksi JBKP Pertalite tidak sesuai antara QR Code dan nomor polisi kendaraan. Kemudian operator melakukan transaksi JBKP Pertalite untuk kendaraan roda empat di jalur pengisian roda dua dengan volume yang tidak wajar,” bebernya.
Pertamina juga mengambil tindakan terhadap operator yang terbukti melanggar aturan. Beberapa operator bahkan diberhentikan sebagai bentuk ketegasan perusahaan.
“Untuk operator kita tindak tegas, ada yang sampai dikeluarkan sebagai pembelajaran bagi operator lainnya,” kata Junaedi.
Ia menegaskan, pembinaan terhadap SPBU SP2 bertujuan memastikan distribusi subsidi berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.
“Tujuan utama pembinaan ini hanya untuk memastikan subsidi dapat disalurkan secara tepat sasaran dan merata adil kepada masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Pertamina bersama Pemkab Mimika melalui Disperindag, lanjut Junaedi, akan terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi untuk mencegah terjadinya penyimpangan serupa. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










