ADVERTISEMENT
Rabu, Oktober 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Penyaluran Pertalite Tak Tepat Sasaran, Pertamina Bekukan Penjualan di SPBU SP2 Timika Selama 14 Hari

Terdapat pengisian kendaraan roda empat melalui jalur dispenser khusus sepeda motor dengan volume yang tidak wajar, yakni lebih dari 100 liter.

9 Juli 2026
0
Penyaluran Pertalite Tak Tepat Sasaran, Pertamina Bekukan Penjualan di SPBU SP2 Timika Selama 14 Hari

SPBU di kawasan SP 2, Kabupaten Mimika yang disanksi penghentian penjualan Pertalite selama 14 hari. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Di tengah keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, penjualan Pertalite di salah satu SPBU kawasan SP2 Timika, Kabupaten Mimika, justru ditemukan melenceng dari aturan.

Praktik pengisian yang tidak sesuai aturan membuat Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi penghentian penjualan Pertalite selama 14 hari terhadap SPBU tersebut, berlaku mulai 9 Juli 2026.

Meski penjualan Pertalite dihentikan, pelayanan BBM jenis Pertamax di SPBU tersebut masih berjalan seperti biasa.

Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah wilayah Mimika, Junaedi Kalla, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dietemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan operator SPBU.

Baca Juga

Anggota DPR Papua Tengah Nancy Raweyai: Pendidikan Kunci Perubahan di Mimika

Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 36 Botol Miras Ilegal ke Oksibil

“Sanksi ini diberikan karena adanya temuan dari kami dan Disperindag Kabupaten Mimika terkait pelanggaran yang dilakukan oleh operator SPBU 8499902 SP2,” kata Junaedi dalam keteranganya, Kamis 9 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan antara lain transaksi Pertalite bersubsidi yang tidak sesuai antara QR Code dengan nomor polisi kendaraan.

Selain itu, terdapat pengisian kendaraan roda empat melalui jalur dispenser khusus sepeda motor dengan volume yang tidak wajar, yakni lebih dari 100 liter.

Menurut Junaedi, pelanggaran tersebut berpotensi mengganggu ketepatan sasaran distribusi BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat yang memenuhi ketentuan.

“Operator melakukan transaksi JBKP Pertalite tidak sesuai antara QR Code dan nomor polisi kendaraan. Kemudian operator melakukan transaksi JBKP Pertalite untuk kendaraan roda empat di jalur pengisian roda dua dengan volume yang tidak wajar,” bebernya.

Pertamina juga mengambil tindakan terhadap operator yang terbukti melanggar aturan. Beberapa operator bahkan diberhentikan sebagai bentuk ketegasan perusahaan.

“Untuk operator kita tindak tegas, ada yang sampai dikeluarkan sebagai pembelajaran bagi operator lainnya,” kata Junaedi.

Ia menegaskan, pembinaan terhadap SPBU SP2 bertujuan memastikan distribusi subsidi berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.

“Tujuan utama pembinaan ini hanya untuk memastikan subsidi dapat disalurkan secara tepat sasaran dan merata adil kepada masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Pertamina bersama Pemkab Mimika melalui Disperindag, lanjut Junaedi, akan terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi untuk mencegah terjadinya penyimpangan serupa. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Waspada Kabut Asap Karhutla dan El Niño

Waspada Kabut Asap Karhutla dan El Niño

20 Oktober 2026
Anggota DPR Papua Tengah Nancy Raweyai: Pendidikan Kunci Perubahan di Mimika

Anggota DPR Papua Tengah Nancy Raweyai: Pendidikan Kunci Perubahan di Mimika

20 Oktober 2026
Bahaya Kabut Asap: Anak dan Lansia Perlu Perlindungan Ekstra

Bahaya Kabut Asap: Anak dan Lansia Perlu Perlindungan Ekstra

20 Oktober 2026
Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 36 Botol Miras Ilegal ke Oksibil

Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 36 Botol Miras Ilegal ke Oksibil

20 Oktober 2026
Pemkab Mimika Dorong Perencanaan Kampung Berbasis Kebutuhan Warga

Pemkab Mimika Dorong Perencanaan Kampung Berbasis Kebutuhan Warga

20 Oktober 2026
DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

20 Oktober 2026

POPULER

  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    645 shares
    Bagikan 258 Tweet 161
  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    615 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Kepala Puskesmas Atuka Apresiasi Monev Dinkes Mimika, Dorong Perbaikan Layanan

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
  • DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

    514 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
  • Waspada Influenza! Kenali 8 Gejala dan Cara Mencegahnya

    513 shares
    Bagikan 205 Tweet 128
  • Polisi Amankan 12 Motor Diduga Hasil Curanmor di Mimika, Dua Remaja Ditangkap

    512 shares
    Bagikan 205 Tweet 128
  • Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Dugaan Korupsi Proyek Lahan Perkebunan di Mimika Bergulir, Kejari Sita Rp300 Juta dari PT TPM

Dari Penyitaan Rp300 Juta, Kajari Mimika: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Korupsi untuk Menyembunyikan Barang Bukti

Penyaluran Pertalite Tak Tepat Sasaran, Pertamina Bekukan Penjualan di SPBU SP2 Timika Selama 14 Hari

Satgas ODC-2026 Tangkap Buronan Perantara Pemasok Senjata Api Ilegal untuk KKB di Papua

Penyaluran Pertalite Tak Tepat Sasaran, Pertamina Bekukan Penjualan di SPBU SP2 Timika Selama 14 Hari

Pencairan Dana Desa di Mimika Tersendat, Banyak Kampung Belum Rampungkan LPJ 2025

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id