TIMIKA, Koranpapua.id– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, I Putu Eka Suyantha mengatakan, kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Baru Layak Huni (RBLH) di Distrik Hoya, Kabupaten Mimika, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Hal ini disampaikan Putu untuk meluruskan pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Menurut Putu, informasi tersebut merupakan kesalahpahaman karena pernyataannya terkait tersangka sebenarnya merujuk pada perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkebunan, bukan kasus pembangunan rumah di Hoya.
“Saya tidak pernah bilang sudah mengantongi tersangka terhadap perkara rumah di Hoya. Saat ditanya soal perkara Hoya, saya sampaikan kasus itu masih tahap penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana,” kata Putu kepada Koranpapua.id, Kamis 2 Juli 2026.
Putu menjelaskan, Kejari Mimika saat ini sedang fokus melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkebunan.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengantongi calon tersangka yang jumlahnya lebih dari satu orang.
“Yang saya bilang sudah mengantongi tersangka itu adalah perkara Dinas Perkebunan. Itu lebih dari satu orang. Mungkin terjadi kekeliruan antara penyelidikan dan penyidikan sehingga dianggap perkara Hoya sudah ada tersangkanya. Itu yang sebenarnya tidak benar,” tegasnya.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi pembangunan RBLH di Distrik Hoya masih berada pada tahap penyelidikan. Kejari Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus masih mengumpulkan keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Kasus tersebut berkaitan dengan pembangunan tujuh unit Rumah Baru Layak Huni di Kampung Hoya dan Kampung Jinonin, Distrik Hoya, yang dibiayai melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Proyek rumah tersebut berada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu anggaran proyek mencapai Rp8,75 miliar.
Putu mengatakan, penyelidik telah memanggil sejumlah pihak, terkait dua ASN, guna memperoleh keterangan terkait pelaksanaan proyek tersebut.
“Kalau yang di Hoya itu masih kita dalami. Kita masih mencari apakah benar ada peristiwa pidana. Dari pihak rekanan sudah kita panggil, dari pihak ASN juga sudah kita mintai keterangan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini proses penanganan perkara masih sebatas pemeriksaan saksi dan pengumpulan keterangan.
Karena itu, Kejari Mimika belum dapat menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Prosesnya baru tahap pemeriksaan saksi dan permintaan keterangan. Belum mengarah pada penetapan tersangka karena kami masih mendalami ada atau tidaknya peristiwa pidana,” tegasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









