TIMIKA, Koranpapua.id- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika mencatat penyaluran Dana Desa di Kabupaten Mimika tahap pertama telah tuntas.
Penyaluran dana tersebut mencakup 133 kampung yang ada di wilayah tersebut, dengan batas pencairannya paling lambat tanggal 15 Juni 2025.
Kepala Seksi Bank KPPN Timika, Ahmad Syafrudin Yusuf, menjelaskan bahwa penyaluran tahap pertama telah diselesaikan paling lambat pada 15 Juni 2025.
“Untuk Mimika, semua kampung tahap satu sudah disalurkan bulan Juni kemarin, terakhir 15 Juni,” ujarnya, Kamis 2 Juli 2026.
Ia menyebutkan, dari total pagu Dana Desa sebesar Rp60,9 miliar, penyaluran tahap pertama mencapai 40 persen atau sekitar Rp24,5 miliar.
Dana tersebut dialokasikan untuk 133 kampung dengan besaran yang bervariasi, berkisar sekitar Rp133 juta hingga Rp150 juta per kampung.
Menurutnya, besaran pagu setiap kampung ditentukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, serta tingkat kemiskinan.
“Pagu itu ada rumusnya, mulai dari luas wilayah, jumlah penduduk, hingga jumlah penduduk miskin. Jadi tiap kampung pagunya berbeda-beda,” jelasnya.
Sementara itu, untuk penyaluran tahap kedua sebesar 60 persen dari total pagu, hingga kini masih menunggu pengajuan dokumen dari pemerintah daerah.
Ia menyebutkan, proses pengajuan sebenarnya sudah dapat dilakukan sejak April, namun tertunda karena pelaksanaan tahap pertama baru selesai pada Juni.
“Kami sudah koordinasi, tetapi sampai sekarang belum ada pengajuan. Kemungkinan baru sekitar Agustus atau September dari Pemda,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









