ADVERTISEMENT
Senin, September 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Polda Papua Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja Jaringan Internasional, Libatkan WNA

“JH ditangkap saat membawa tas hitam bertuliskan Pola Baker yang di dalamnya berisi bungkusan ganja. Barang haram itu rencananya akan dijual di wilayah Indonesia”.

28 Juni 2026
0
Polda Papua Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja Jaringan Internasional, Libatkan WNA

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua berhasil membongkar jalur peredaran narkoba lintas negara dan menggagalkan peredaran puluhan kilo narkoba jenis ganja jaringan internasional. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Papua terus berupaya untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba lintas negara.

Ini bisa dilihat dari capaian kinerja Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua yang berhasil menggagalkan peredaran puluhan kilogram Narkoba jenis ganja jaringan internasional.

ADVERTISEMENT

Direktur Resnarkoba Polda Papua, Kombes Polisi Alfian dalam konferensi pers di Jayapura, Sabtu 27 Juni 2026 membeberkan capaian itu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada kesempatan tersebut juga sekaligus diumumkan bahwa dalam penangkapan terbaru juga melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dalam bisnis haram tersebut.

Baca Juga

Satgas Pasgat dan Warga Koroway Batu Bersihkan Lingkungan Permukiman

Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

“Jayapura merupakan salah satu basis kejahatan lintas negara. Kami terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, hingga pengungkapan tegas. Saat ini kami berupaya membuktikan komitmen tersebut,” tegas Alfian.

Ia juga mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polda Papua telah mengamankan 151 tersangka dalam kasus peredaran Narkoba. Adapun rinciannya, 143 laki-laki dan 8 perempuan.

“Jaringan ini tidak hanya melibatkan warga lokal,” katanya. Dari total tersangka, terdapat 11 pria dan satu wanita yang merupakan WNA yang berperan sebagai kurir pembawa ganja dari Papua Nugini (PNG) ke Indonesia.

Sementara itu, sepanjang enam bulan terakhir, total barang bukti yang disita, yakni Narkotika jenis ganja 71 kasus dengan total barang bukti 38 kilogram dan 169 batang pohon ganja.

“Ladang ganja ditemukan di Pegunungan Bintang dan telah dimusnahkan,” jelasnya.

Sedangkan Narkotika jenis sabu, yakni 1.034 kilogram (1 ton lebih) dan 88,92 gram, minuman keras (miras) 21.530 liter dan obat keras/berbahaya lima kasus dengan total 3.745 butir.

“Khusus untuk periode Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Papua sukses menangkap tujuh tersangka dari berbagai kasus,. Pengungkapan terjadi pada Kamis 25 Juni 2026, berkat laporan intensif dari masyarakat,” terang Alfian.

Dikatakan, petugas menyelidiki adanya aktivitas mencurigakan di jalur tikus penyeberangan perbatasan PNG-Indonesia di seputaran Holtekamp

“Anggota Subdit 3 Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan dua karung besar berisi ganja siap edar seberat 5 kilogram,” jelasnya.

​Di lokasi berbeda, kata Alfian, Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota juga berhasil menciduk seorang pria WNA asal PNG berinisial JH (33), pria kelahiran Aitape yang tak tamat sekolah.

“JH ditangkap saat membawa tas hitam bertuliskan Pola Baker yang di dalamnya sarat dengan bungkusan ganja. Barang haram itu rencananya akan disebar dan dijual di wilayah Indonesia,” jelas Alfian.

Dibeberkan total barang bukti yang disita selama bulan Juni saja mencapai sekitar 8,59 kilogram ganja,termasuk temuan sisa berkisar 5,2 hingga 6 kilogram, serta 3.327 gram sabu.

Menurut Alfian, Polda Papua memastikan para pelaku, baik WNI maupun WNA, akan diproses tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

“​Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kabut Asap Selimuti Timika, Jarak Pandang Turun di Bawah 2 Kilometer

Kabut Asap Selimuti Timika, Jarak Pandang Turun di Bawah 2 Kilometer

28 September 2026
SiLPA Mimika 2025 Capai Rp1,116 Triliun, Sebagian Dipakai Tutup Defisit APBD 2026

SiLPA Mimika 2025 Capai Rp1,116 Triliun, Sebagian Dipakai Tutup Defisit APBD 2026

28 September 2026
Samuel Yogi: Koperasi Mimika Harus Mandiri, Jangan Bergantung Proposal

Samuel Yogi: Koperasi Mimika Harus Mandiri, Jangan Bergantung Proposal

28 September 2026
Kemarau Panjang Ganggu Pangan Warga Jila, Pemkab Mimika Kirim 1,3 Ton Beras

Kemarau Panjang Ganggu Pangan Warga Jila, Pemkab Mimika Kirim 1,3 Ton Beras

28 September 2026
Serapan APBD Mimika Baru 44 Persen, Pemkab Kejar Ketertinggalan hingga Akhir Tahun

Serapan APBD Mimika Baru 44 Persen, Pemkab Kejar Ketertinggalan hingga Akhir Tahun

28 September 2026
Satgas Pasgat dan Warga Koroway Batu Bersihkan Lingkungan Permukiman

Satgas Pasgat dan Warga Koroway Batu Bersihkan Lingkungan Permukiman

26 September 2026

POPULER

  • Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

    Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

    585 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • TPNPB Klaim Enam Anggotanya Terluka dalam Serangan Udara di Nduga

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Sekolah Mengajarkan Ilmu, Rumah Membentuk Jiwa Anak

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Polisi Tangkap Tersangka Penembakan Konsultan BPKAD di Yahukimo

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Puskesmas Mapurujaya Dapat Dukungan PMT Rp200 Juta dari Distrik Mimika Timur

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Wagub Papua Selatan: Pernikahan yang Sah Langkah Penting Wujudkan Generasi Emas Indonesia

Wagub Papua Selatan: Pernikahan yang Sah Langkah Penting Wujudkan Generasi Emas Indonesia

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Resmi Ditutup, Habiskan Anggaran Rp65,3 Miliar, Sulut Juara Umum

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Resmi Ditutup, Habiskan Anggaran Rp65,3 Miliar, Sulut Juara Umum

1.000 Durian Ungkapan Sukacita Kesuksesan Pesparawi Nasional, Dirjen Bimas Kristen: Apresiasi Toleransi di Tanah Papua

1.000 Durian Ungkapan Sukacita Kesuksesan Pesparawi Nasional, Dirjen Bimas Kristen: Apresiasi Toleransi di Tanah Papua

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id