ADVERTISEMENT
Kamis, Agustus 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Polda Papua Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja Jaringan Internasional, Libatkan WNA

“JH ditangkap saat membawa tas hitam bertuliskan Pola Baker yang di dalamnya berisi bungkusan ganja. Barang haram itu rencananya akan dijual di wilayah Indonesia”.

28 Juni 2026
0
Polda Papua Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja Jaringan Internasional, Libatkan WNA

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua berhasil membongkar jalur peredaran narkoba lintas negara dan menggagalkan peredaran puluhan kilo narkoba jenis ganja jaringan internasional. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Papua terus berupaya untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba lintas negara.

Ini bisa dilihat dari capaian kinerja Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua yang berhasil menggagalkan peredaran puluhan kilogram Narkoba jenis ganja jaringan internasional.

ADVERTISEMENT

Direktur Resnarkoba Polda Papua, Kombes Polisi Alfian dalam konferensi pers di Jayapura, Sabtu 27 Juni 2026 membeberkan capaian itu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada kesempatan tersebut juga sekaligus diumumkan bahwa dalam penangkapan terbaru juga melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dalam bisnis haram tersebut.

Baca Juga

Lomba Kebersihan HUT ke-81 RI, Kelurahan Wanagon Juara Pertama Tingkat Distrik Mimika Baru

Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

“Jayapura merupakan salah satu basis kejahatan lintas negara. Kami terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, hingga pengungkapan tegas. Saat ini kami berupaya membuktikan komitmen tersebut,” tegas Alfian.

Ia juga mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polda Papua telah mengamankan 151 tersangka dalam kasus peredaran Narkoba. Adapun rinciannya, 143 laki-laki dan 8 perempuan.

“Jaringan ini tidak hanya melibatkan warga lokal,” katanya. Dari total tersangka, terdapat 11 pria dan satu wanita yang merupakan WNA yang berperan sebagai kurir pembawa ganja dari Papua Nugini (PNG) ke Indonesia.

Sementara itu, sepanjang enam bulan terakhir, total barang bukti yang disita, yakni Narkotika jenis ganja 71 kasus dengan total barang bukti 38 kilogram dan 169 batang pohon ganja.

“Ladang ganja ditemukan di Pegunungan Bintang dan telah dimusnahkan,” jelasnya.

Sedangkan Narkotika jenis sabu, yakni 1.034 kilogram (1 ton lebih) dan 88,92 gram, minuman keras (miras) 21.530 liter dan obat keras/berbahaya lima kasus dengan total 3.745 butir.

“Khusus untuk periode Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Papua sukses menangkap tujuh tersangka dari berbagai kasus,. Pengungkapan terjadi pada Kamis 25 Juni 2026, berkat laporan intensif dari masyarakat,” terang Alfian.

Dikatakan, petugas menyelidiki adanya aktivitas mencurigakan di jalur tikus penyeberangan perbatasan PNG-Indonesia di seputaran Holtekamp

“Anggota Subdit 3 Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan dua karung besar berisi ganja siap edar seberat 5 kilogram,” jelasnya.

​Di lokasi berbeda, kata Alfian, Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota juga berhasil menciduk seorang pria WNA asal PNG berinisial JH (33), pria kelahiran Aitape yang tak tamat sekolah.

“JH ditangkap saat membawa tas hitam bertuliskan Pola Baker yang di dalamnya sarat dengan bungkusan ganja. Barang haram itu rencananya akan disebar dan dijual di wilayah Indonesia,” jelas Alfian.

Dibeberkan total barang bukti yang disita selama bulan Juni saja mencapai sekitar 8,59 kilogram ganja,termasuk temuan sisa berkisar 5,2 hingga 6 kilogram, serta 3.327 gram sabu.

Menurut Alfian, Polda Papua memastikan para pelaku, baik WNI maupun WNA, akan diproses tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

“​Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dinas PUPR Mimika Kebut Ranperda Perumda Air Minum dan Limbah Domestik

Dinas PUPR Mimika Kebut Ranperda Perumda Air Minum dan Limbah Domestik

12 Agustus 2026
Dari Seminar Kesehatan Reproduksi, Kepala Suku Dani: Cegah Risiko Kehamilan Dimulai dari Keluarga

Dari Seminar Kesehatan Reproduksi, Kepala Suku Dani: Cegah Risiko Kehamilan Dimulai dari Keluarga

12 Agustus 2026
Lomba Kebersihan HUT ke-81 RI, Kelurahan Wanagon Juara Pertama Tingkat Distrik Mimika Baru

Lomba Kebersihan HUT ke-81 RI, Kelurahan Wanagon Juara Pertama Tingkat Distrik Mimika Baru

12 Agustus 2026
Program Tiga Juta Rumah: Alokasi 500 Unit untuk Kabupaten Mimika Belum Direalisasikan 

Program Tiga Juta Rumah: Alokasi 500 Unit untuk Kabupaten Mimika Belum Direalisasikan 

12 Agustus 2026
Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

12 Agustus 2026
Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

12 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    803 shares
    Bagikan 321 Tweet 201
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Wagub Papua Selatan: Pernikahan yang Sah Langkah Penting Wujudkan Generasi Emas Indonesia

Wagub Papua Selatan: Pernikahan yang Sah Langkah Penting Wujudkan Generasi Emas Indonesia

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Resmi Ditutup, Habiskan Anggaran Rp65,3 Miliar, Sulut Juara Umum

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Resmi Ditutup, Habiskan Anggaran Rp65,3 Miliar, Sulut Juara Umum

1.000 Durian Ungkapan Sukacita Kesuksesan Pesparawi Nasional, Dirjen Bimas Kristen: Apresiasi Toleransi di Tanah Papua

1.000 Durian Ungkapan Sukacita Kesuksesan Pesparawi Nasional, Dirjen Bimas Kristen: Apresiasi Toleransi di Tanah Papua

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id