JAYAPURA, Koranpapua.id- Wilayah Papua dan Papua Barat memiliki potensi strategis untuk menjadi salah satu pusat pengembangan perdagangan karbon sektor kehutanan di Indonesia.
Hal itu seiring dengan diterbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam pengembangan perdagangan karbon sektor kehutanan.
Pasalnya dengan regulasi itu memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam mengembangkan jasa lingkungan karbon sebagai bagian dari model bisnis Multiusaha Kehutanan (MUK) yang berkelanjutan.
“Terbitnya Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 merupakan pengakuan bahwa hutan tidak hanya menghasilkan komoditas kayu, tetapi juga jasa lingkungan karbon yang memiliki nilai ekonomi,” ujarnya seperti dilansir Minggu 28 Juni 2026.
Menurutnya, regulasi ini membuka peluang bagi pelaku usaha kehutanan untuk mengembangkan model bisnis yang lebih berkelanjutan dan adaptif terhadap perkembangan pasar karbon global.
Soewarso mengatakan hal itu ketika membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Jasa Lingkungan Karbon di PBPH di Jayapura pada Kamis 25 Juni 2026 lalu.
Ia mengatakan Papua dipilih sebagai lokasi pertama penyelenggaraan FGD karena memiliki salah satu bentang hutan alam terbaik yang tersisa di Indonesia, dengan potensi penyerapan dan penyimpanan karbon yang menjadi aset strategis nasional maupun global.
Menurut dia, pengembangan usaha pemanfaatan jasa lingkungan karbon di Papua harus mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang berjalan seiring dengan perlindungan hutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan daerah.
Soewarso berharap implementasi Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 dapat dilakukan secara sederhana, efisien, dan memberikan kepastian usaha bagi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Ia berharap terdapat sinkronisasi antara kebijakan perdagangan karbon dengan kebijakan pengelolaan PBPH melalui prosedur yang sederhana.
“Termasuk integrasi Dokumen Rencana Aksi Mitigasi maupun Dokumen Perencanaan Proyek ke dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Multiusaha Kehutanan,” ujarnya.
Ia menambahkan keberhasilan implementasi perdagangan karbon juga memerlukan dukungan pemerintah melalui penyederhanaan proses perizinan.
Termasuk penguatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan data dan sistem pendukung, serta fasilitasi akses terhadap pasar karbon.
Selain itu, APHI menilai sejumlah tantangan masih perlu menjadi perhatian bersama, antara lain tingginya biaya pengembangan proyek karbon, kebutuhan metodologi dan data yang kredibel.
Tantangan lainnya yakni, kepastian pasar dan harga karbon, harmonisasi kepentingan konservasi dengan pembangunan masyarakat sekitar hutan, serta upaya menjaga daya saing sektor kehutanan Indonesia di pasar karbon internasional.
APHI sebagai mitra pemerintah siap mengawal implementasi kebijakan perdagangan karbon dan terus memfasilitasi komunikasi antara pelaku usaha, pemerintah, serta para pemangku kepentingan.
Ini bertujuan agar pemanfaatan jasa lingkungan karbon mampu menghasilkan kredit karbon yang berintegritas dan berkualitas tinggi sekaligus memperkuat kontribusi sektor kehutanan terhadap pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. (Redaksi)










