ADVERTISEMENT
Sabtu, Juli 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Papua dan Papua Barat Berpotensi Jadi Pusat Pengembangan Karbon Kehutanan Nasional

APHI menilai sejumlah tantangan masih perlu menjadi perhatian bersama, antara lain tingginya biaya pengembangan proyek karbon, kebutuhan metodologi dan data yang kredibel.

28 Juni 2026
0
Papua dan Papua Barat Berpotensi Jadi Pusat Pengembangan Karbon Kehutanan Nasional

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menilai Papua dan Papua Barat memiliki potensi strategis untuk menjadi salah satu pusat pengembangan perdagangan karbon sektor kehutanan di Indonesia (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Wilayah Papua dan Papua Barat memiliki potensi strategis untuk menjadi salah satu pusat pengembangan perdagangan karbon sektor kehutanan di Indonesia.

Hal itu seiring dengan diterbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

ADVERTISEMENT

Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam pengembangan perdagangan karbon sektor kehutanan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasalnya dengan regulasi itu memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam mengembangkan jasa lingkungan karbon sebagai bagian dari model bisnis Multiusaha Kehutanan (MUK) yang berkelanjutan.

Baca Juga

“Kalau Tidak Beli Beras, Kami Mau Makan Apa”, Jeritan Warga Timika di Tengah Harga Pangan yang Tinggi

33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

“Terbitnya Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 merupakan pengakuan bahwa hutan tidak hanya menghasilkan komoditas kayu, tetapi juga jasa lingkungan karbon yang memiliki nilai ekonomi,” ujarnya seperti dilansir Minggu 28 Juni 2026.

Menurutnya, regulasi ini membuka peluang bagi pelaku usaha kehutanan untuk mengembangkan model bisnis yang lebih berkelanjutan dan adaptif terhadap perkembangan pasar karbon global.

Soewarso mengatakan hal itu ketika membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Jasa Lingkungan Karbon di PBPH di Jayapura pada Kamis 25 Juni 2026 lalu.

Ia mengatakan Papua dipilih sebagai lokasi pertama penyelenggaraan FGD karena memiliki salah satu bentang hutan alam terbaik yang tersisa di Indonesia, dengan potensi penyerapan dan penyimpanan karbon yang menjadi aset strategis nasional maupun global.

Menurut dia, pengembangan usaha pemanfaatan jasa lingkungan karbon di Papua harus mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang berjalan seiring dengan perlindungan hutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan daerah.

Soewarso berharap implementasi Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 dapat dilakukan secara sederhana, efisien, dan memberikan kepastian usaha bagi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Ia berharap terdapat sinkronisasi antara kebijakan perdagangan karbon dengan kebijakan pengelolaan PBPH melalui prosedur yang sederhana.

“Termasuk integrasi Dokumen Rencana Aksi Mitigasi maupun Dokumen Perencanaan Proyek ke dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Multiusaha Kehutanan,” ujarnya.

Ia menambahkan keberhasilan implementasi perdagangan karbon juga memerlukan dukungan pemerintah melalui penyederhanaan proses perizinan.

Termasuk penguatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan data dan sistem pendukung, serta fasilitasi akses terhadap pasar karbon.

Selain itu, APHI menilai sejumlah tantangan masih perlu menjadi perhatian bersama, antara lain tingginya biaya pengembangan proyek karbon, kebutuhan metodologi dan data yang kredibel.

Tantangan lainnya yakni, kepastian pasar dan harga karbon, harmonisasi kepentingan konservasi dengan pembangunan masyarakat sekitar hutan, serta upaya menjaga daya saing sektor kehutanan Indonesia di pasar karbon internasional.

APHI sebagai mitra pemerintah siap mengawal implementasi kebijakan perdagangan karbon dan terus memfasilitasi komunikasi antara pelaku usaha, pemerintah, serta para pemangku kepentingan.

Ini bertujuan agar pemanfaatan jasa lingkungan karbon mampu menghasilkan kredit karbon yang berintegritas dan berkualitas tinggi sekaligus memperkuat kontribusi sektor kehutanan terhadap pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

“Kalau Tidak Beli Beras, Kami Mau Makan Apa”, Jeritan Warga Timika di Tengah Harga Pangan yang Tinggi

“Kalau Tidak Beli Beras, Kami Mau Makan Apa”, Jeritan Warga Timika di Tengah Harga Pangan yang Tinggi

18 Juli 2026
33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

18 Juli 2026
Panitia MPLS Resmi Serahkan 67 Siswa Baru ke SMKN 6 Mimika

Panitia MPLS Resmi Serahkan 67 Siswa Baru ke SMKN 6 Mimika

18 Juli 2026
Kurang dari Empat Jam, Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Ganja

Kurang dari Empat Jam, Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Ganja

18 Juli 2026
Tiga Anggota KKB Yahukimo Tewas Diterjang Peluru Satgas ODC-2026

Temui Keluarga Korban Penikaman Pomako, Kapolres Mimika Pastikan Proses Hukum Berjalan

18 Juli 2026
Tiga Anggota KKB Yahukimo Tewas Diterjang Peluru Satgas ODC-2026

Tiga Anggota KKB Yahukimo Tewas Diterjang Peluru Satgas ODC-2026

18 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    804 shares
    Bagikan 322 Tweet 201
  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Bergeser dari Polresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Jabat Dirreskrimsus Polda Papua

    732 shares
    Bagikan 293 Tweet 183
Next Post
Percepat Pembangunan Pascakonflik, Pemkab Yalimo Kredit Rp250 Miliar di Bank Papua

Percepat Pembangunan Pascakonflik, Pemkab Yalimo Kredit Rp250 Miliar di Bank Papua

Polda Papua Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja Jaringan Internasional, Libatkan WNA

Polda Papua Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja Jaringan Internasional, Libatkan WNA

Wagub Papua Selatan: Pernikahan yang Sah Langkah Penting Wujudkan Generasi Emas Indonesia

Wagub Papua Selatan: Pernikahan yang Sah Langkah Penting Wujudkan Generasi Emas Indonesia

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id