TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di wilayah Provinsi Papua Tengah, diingatkan untuk mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Dengan dasar regulasi itu, Pemkab diwajibkan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan secara sistematis, terintegrasi, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.
Hal itu ditegaskan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Papua Tengah, H. Tumiran mewakili Gubernur Meki Nawipa pada Workshop Fasilitasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Se-Provinsi Papua Tengah Tahun 2026.
Pada kegiatan yang digelar di salah satu hotel di Timika selama dua hari (24-25 Juni 2026), Tumiran menegaskan, workshop ini merupakan salah tahapan penting dalam memastikan kualitas perencanaan pembangunan daerah yang terarah, terukur, terpadu, dan berkelanjutan.
“Kegiatan ini juga merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Tumiran juga menambahkan, Pemprov Papua Tengah berupaya memastikan dokumen perencanaan pembangunan daerah kabupaten, telah penuhi ketentuan berlaku, memiliki kualitas baik, mampu menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan pembangunan masyarakat di masing-masing wilayah.
Secara khusus dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pengentasan kemiskinan, peningkatan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi masyarakat dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik. (Redaksi)







