TIMIKA, Koranpapua.id– Niat seorang pemuda berinisial JW (21) untuk memiliki telepon seluler dengan cara instan justru membawanya ke balik jeruji.
JW ditangkap Tim Babat Satreskrim Polres Mimika setelah diduga membobol SD Negeri 6 Mimika di Jalan Poros SP 5 dan menggondol sejumlah barang inventaris sekolah.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Ibnu Rudi Hartono membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat 26 Juni 2026.
Menurutnya, pelaku diamankan kurang dari sehari setelah aksi pencurian dilaporkan pihak sekolah.
Kasus itu terungkap ketika guru yang datang untuk memulai aktivitas belajar mengajar pada Kamis 25 Juni 2026 pagi mendapati plafon ruang sekolah dalam kondisi rusak.
Setelah diperiksa, sejumlah inventaris sekolah, mulai dari printer, komputer hingga laptop, diketahui telah raib sehingga pihak sekolah melaporkannya ke Polres Mimika.
Berbekal laporan tersebut, Tim Babat Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JW di halaman Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM).
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian dari lokasi kejadian maupun rumah pelaku. Dalam pemeriksaan awal, JW mengaku melakukan aksi tersebut seorang diri.
Ia berdalih hasil penjualan barang curian rencananya digunakan untuk membeli telepon seluler dan mengurus berkas lamaran kerja.
Polisi juga menyebut pelaku mengaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat melancarkan aksinya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










