TIMIKA, Koranpapua.id- Kasus tewasnya siswa magang Afdal Jaya di Kuala Kencana kini berlanjut ke tahap penuntutan.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika setelah berkas perkara dinyatakan lengkap untuk diproses di persidangan.
Tersangka berinisial WBKD (32) diserahkan bersama barang bukti dalam tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika pada 11 Juni 2026.
Sejak pelimpahan tersebut, tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan dan selanjutnya menunggu proses persidangan.
Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemy Reinhard, membenarkan pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.
Ia mengatakan seluruh proses penyidikan telah diselesaikan dan perkara kini menjadi kewenangan pihak kejaksaan.
“Sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sejak 11 Juni 2026, tersangka menjadi tahanan jaksa. Selanjutnya kita menunggu proses persidangan dan putusan pengadilan,” kata AKP Djemy, Selasa 23 Juni 2026.
Perkara ini berawal dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu 14 Februari 2026 di Jalan Elang RT 4 Nomor 57, Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika.
Korban, Afdal Jaya, seorang siswa magang, diduga mengalami penganiayaan berat oleh seorang pria berinisial WBKD (32).
Dalam kejadian tersebut, korban diduga dipukul menggunakan palu hingga mengalami luka serius pada bagian kepala dan wajah.
Usai kejadian, korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Mimika. Namun, setelah beberapa hari mendapatkan penanganan medis, kondisi korban tidak berhasil diselamatkan. Afdal Jaya akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 17 Juni 2026.
Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Negeri Mimika.
Aparat penegak hukum memastikan perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







