TIMIKA, Koranpapua.id– Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mimika memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027 berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam upaya tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun, mengingatkan seluruh panitia PPDB dan pihak sekolah agar berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menegaskan, penerimaan siswa baru hanya dilakukan melalui empat jalur resmi, yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.
Menurut Antonius, jalur zonasi harus menjadi perhatian seluruh sekolah dengan menerima peserta didik berdasarkan wilayah yang telah ditetapkan panitia.
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat di sekitar lingkungan sekolah.
Selain itu, ia meminta sekolah memberikan perhatian khusus pada jalur afirmasi, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan Orang Asli Papua (OAP).
Menurutnya, kelompok tersebut perlu mendapatkan prioritas sesuai semangat pemerataan pendidikan yang diusung pemerintah.
“Jalur afirmasi harus benar-benar diperhatikan. Kami berharap pihak sekolah memprioritaskan siswa kurang mampu dan saudara kita OAP sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya Senin 15 Juli 2026.
Pada jalur prestasi, Antonius berharap sekolah dapat memberikan kesempatan kepada peserta didik yang memiliki pencapaian akademik maupun nonakademik.
Sementara jalur perpindahan diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.
Lebih lanjut, Antonius menegaskan bahwa seluruh proses PPDB harus berjalan sesuai aturan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Karena itu, ia mengintruksikan panitia dan sekolah untuk menolak segala bentuk titipan yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan peserta didik baru.
“Kami berharap tidak ada lagi titipan, baik dari pejabat pemerintah maupun dari unsur TNI/Polri. Semua harus mengikuti aturan dan mekanisme yang sudah diatur dalam juknis,” tegasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







