ADVERTISEMENT
Senin, Juli 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

Sebagian satwa ditemukan tanpa dokumen kepemilikan atau pengangkutan yang sah. Tim juga menelusuri alur pengiriman dan pihak-pihak yang mengatur peredaran satwa dilindungi

12 Juni 2026
0
100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

Satwa dilindungi asal Papua yang diperdagangan secara ilegal. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Diperkirakan sekitar 100 lebih ekor satwa liar yang dilindungi asal Papua berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Periok Jakarta.

Satwa-satwa tersebut diamankan Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Pusat Polisi Militer (Puspom).

ADVERTISEMENT

Seluruh satwa dievakuasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Tegal Alur, Jakarta, untuk perawatan dan pemeriksaan kesehatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa dilindungi telah berkembang menjadi bisnis yang memanfaatkan celah logistik dan tidak cukup ditangani hanya di simpul angkut.

Baca Juga

Persiapkan LKPJ Bersama DPRK: Wakil Bupati Mimika Tegaskan Kepala OPD Dilarang ke Luar Daerah

Operasi Pencarian Berakhir Duka, Presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway Ditemukan Tidak Bernyawa

“Polanya lintas wilayah dan bisa terhubung lintas negara, sehingga penanganannya menggunakan pendekatan multidoor dan lintas lembaga,” ujar Januanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 12 Juni 2026.

Pelacakan aliran dananya dikuatkan bersama PPATK, dan bila rantainya lintas negara, kasus ini akan dibawa penanganannya ke jalur kerja sama internasional, termasuk Interpol.

“Operasi ini menunjukkan sinergi lintas instansi berjalan. Di saat yang sama, pengawasan di hulu, terutama habitat dan titik rawan perburuan, akan terus diperkuat agar perburuan dapat dicegah,” tegas Januanto.

Kementerian Kehutanan menegaskan penanganan perdagangan satwa dilindungi dijalankan sebagai agenda strategis negara untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia, terutama spesies endemik yang tidak tergantikan.

Pengawasan di simpul-simpul logistik terus diperketat, penindakan diperkuat, dan penelusuran jaringan digerakkan sampai ke pihak yang mengambil keuntungan.

Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat menghentikan permintaan dengan tidak membeli, memelihara, atau memperdagangkan satwa dilindungi, serta aktif melaporkan indikasi perdagangannya.

Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari pemantauan dan pengembangan informasi terkait peredaran satwa liar dilindungi melalui jalur transportasi laut menuju Jakarta.

Berdasarkan informasi tersebut, tim operasi gabungan melaksanakan langkah penindakan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok guna mencegah satwa dilindungi masuk ke jalur distribusi ilegal.

Satwa yang diamankan terdiri atas berbagai jenis burung endemik dan dilindungi khas Papua, di antaranya:

Nuri Bayan (Eclectus roratus) 4 ekor

Kakatua Koki (Cacatua galerita) 2 ekor.

Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) 19 ekor.

Nuri Hitam (Chalcopsitta atra) 6 ekor.

Mambruk Victoria (Goura victoria) 14 ekor.

Walik Wompu (Ptilinopus magnificus) 3 ekor.

Pipit Matari (Neochmia phaeton) 19 ekor.

Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus) 2 ekor.

Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei) 3 ekor.

Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) 28 ekor.

Penanganan satwa dilakukan untuk memastikan satwa tetap hidup dan stabil, sekaligus mendukung pembuktian perkara.

Dalam rangkaian kegiatan, tim mengamankan dua oknum aparat, masing-masing berinisial BI dan ZF, untuk dimintai keterangan.

Sebagian satwa ditemukan tanpa dokumen kepemilikan atau pengangkutan yang sah. Tim juga menelusuri alur pengiriman dan pihak-pihak yang mengatur peredaran satwa dilindungi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Operasi Pencarian Berakhir Duka, Presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway Ditemukan Tidak Bernyawa

Operasi Pencarian Berakhir Duka, Presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway Ditemukan Tidak Bernyawa

27 Juli 2026
Perangi Malaria di Kampung Mware, Puskesmas Mapurujaya Lakukan Pemeriksaan Massal dan Pembagian Kelambu

Setelah Empat Tahun Menanti, Warga Limau Asri Timur Segera Menikmati Air Bersih

27 Juli 2026
Jalan Anggrek Kembali Dibangun Tahun Ini: Alokasikan Rp2,8 Miliar, Pemkab Mimika Masih Tunggu Pembebasan Lahan

Jalan Anggrek Kembali Dibangun Tahun Ini: Alokasikan Rp2,8 Miliar, Pemkab Mimika Masih Tunggu Pembebasan Lahan

27 Juli 2026
Satgas Pamtas Pos Nabire Dorong Pendidikan Anak Papua Lewat Program Generasi Papua Cerdas

Satgas Pamtas Pos Nabire Dorong Pendidikan Anak Papua Lewat Program Generasi Papua Cerdas

27 Juli 2026
Pemancing Hilang Kontak di Perairan Tanjung Bicari, Tim SAR Gabungan Sisir Laut Kaimana

Pemancing Hilang Kontak di Perairan Tanjung Bicari, Tim SAR Gabungan Sisir Laut Kaimana

27 Juli 2026
Kecelakaan Maut SP 9 Mimika, Polisi Amankan Dua Trailer dan Periksa Pengemudinya

Ketua DPRK Mimika Desak OPD Percepat Serapan Anggaran, Ingatkan Ancaman SiLPA

27 Juli 2026

POPULER

  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    707 shares
    Bagikan 283 Tweet 177
  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    648 shares
    Bagikan 259 Tweet 162
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    641 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Proyek IPA Rp3,87 Miliar di SP5 Mimika Empat Tahun Mangkrak, Warga Belum Nikmati Air Bersih

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Misteri Pria Tewas dengan Empat Anak Panah di Mimika Terungkap, Korban Diketahui Tukang Ojek yang Hilang Tiga Hari

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

HIV/AIDS di Kota Jayapura Tembus 11.235 Kasus, Dinkes Gandeng Jurnalis Perkuat Edukasi Publik

HIV/AIDS di Kota Jayapura Tembus 11.235 Kasus, Dinkes Gandeng Jurnalis Perkuat Edukasi Publik

Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,2 Miliar, Kejaksaan Tahab Dua Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,2 Miliar, Kejaksaan Tahab Dua Tersangka

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id