JAKARTA, Koranpapua.id- Diperkirakan sekitar 100 lebih ekor satwa liar yang dilindungi asal Papua berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Periok Jakarta.
Satwa-satwa tersebut diamankan Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Pusat Polisi Militer (Puspom).
Seluruh satwa dievakuasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Tegal Alur, Jakarta, untuk perawatan dan pemeriksaan kesehatan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa dilindungi telah berkembang menjadi bisnis yang memanfaatkan celah logistik dan tidak cukup ditangani hanya di simpul angkut.
“Polanya lintas wilayah dan bisa terhubung lintas negara, sehingga penanganannya menggunakan pendekatan multidoor dan lintas lembaga,” ujar Januanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 12 Juni 2026.
Pelacakan aliran dananya dikuatkan bersama PPATK, dan bila rantainya lintas negara, kasus ini akan dibawa penanganannya ke jalur kerja sama internasional, termasuk Interpol.
“Operasi ini menunjukkan sinergi lintas instansi berjalan. Di saat yang sama, pengawasan di hulu, terutama habitat dan titik rawan perburuan, akan terus diperkuat agar perburuan dapat dicegah,” tegas Januanto.
Kementerian Kehutanan menegaskan penanganan perdagangan satwa dilindungi dijalankan sebagai agenda strategis negara untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia, terutama spesies endemik yang tidak tergantikan.
Pengawasan di simpul-simpul logistik terus diperketat, penindakan diperkuat, dan penelusuran jaringan digerakkan sampai ke pihak yang mengambil keuntungan.
Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat menghentikan permintaan dengan tidak membeli, memelihara, atau memperdagangkan satwa dilindungi, serta aktif melaporkan indikasi perdagangannya.
Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari pemantauan dan pengembangan informasi terkait peredaran satwa liar dilindungi melalui jalur transportasi laut menuju Jakarta.
Berdasarkan informasi tersebut, tim operasi gabungan melaksanakan langkah penindakan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok guna mencegah satwa dilindungi masuk ke jalur distribusi ilegal.
Satwa yang diamankan terdiri atas berbagai jenis burung endemik dan dilindungi khas Papua, di antaranya:
Nuri Bayan (Eclectus roratus) 4 ekor
Kakatua Koki (Cacatua galerita) 2 ekor.
Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) 19 ekor.
Nuri Hitam (Chalcopsitta atra) 6 ekor.
Mambruk Victoria (Goura victoria) 14 ekor.
Walik Wompu (Ptilinopus magnificus) 3 ekor.
Pipit Matari (Neochmia phaeton) 19 ekor.
Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus) 2 ekor.
Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei) 3 ekor.
Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) 28 ekor.
Penanganan satwa dilakukan untuk memastikan satwa tetap hidup dan stabil, sekaligus mendukung pembuktian perkara.
Dalam rangkaian kegiatan, tim mengamankan dua oknum aparat, masing-masing berinisial BI dan ZF, untuk dimintai keterangan.
Sebagian satwa ditemukan tanpa dokumen kepemilikan atau pengangkutan yang sah. Tim juga menelusuri alur pengiriman dan pihak-pihak yang mengatur peredaran satwa dilindungi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI. (Redaksi)








