TIMIKA, Koranpapua.id- Polres Mimika terpaksa memutuskan tidak memberikan akses bagi warga Mimika untuk berkunjung ke kawasan wisata Kali Wania di Kampung Jimbi, Distrik Kuala Kencana.
Larangan masuk ke area tersebut, dipertegas dengan dipasangnya papan pengumuman untuk diketahui warga Mimika.
Pemasangan papan larangan dilakukan di Jalan Tenas DWJ, tembusan Distrik Kwamki Narama, tepat di akses masuk kawasan Kali Wania SP3.
Keputusan Polres Mimika tersebut dalam rangka mencegah terjadinya tindak kriminalitas, khususnya kasus perampokan dan pemerkosaan yang dilaporkan kerap terjadi di kawasan itu.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas meningkatnya laporan tindak pidana di lokasi yang sebelumnya kerap dimanfaatkan warga sebagai area rekreasi.
Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemy Reinhard, bersama Kepala Kampung Jimbi, Litenus Kogoya dan sejumlah tokoh masyarakat Kampung Jimbi.
“Papan larangan yang dipasang memuat imbauan dilarang memasuki area Kali Wania karena sering terjadi pemerkosaan dan tindak pidana lainnya” ujar Hempy Senin 25 Mei 2026.
Selain pemasangan papan peringatan, personel Polsek Kuala Kencana yang dipimpin Kanit Sabhara Polsek Kuala Kencana juga melakukan koordinasi dengan Kepala Kampung Jimbi untuk menggelar sosialisasi kepada masyarakat.
“Warga diimbau agar tidak lagi melakukan aktivitas di kawasan tersebut demi keselamatan bersama,” Pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Ediitor: Marthen LL Moru







