TIMIKA, Koranpapua.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EM ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika saat menerima 10 paket plastik bening berisi ganja di Jalan Irigasi Ujung, Timika, Kamis 20 Agustus 2026.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima BNN Mimika mengenai paket kiriman dari Kota Jayapura yang dicurigai membawa narkotika.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polres Mimika dengan melakukan pemantauan terhadap pergerakan paket yang dikirim dan diketahui tiba di Timika melalui jalur kargo Bandara Mozes Kilangin.
Petugas selanjutnya memantau proses pengambilan dan pengantaran paket tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penerima menghubungi pihak jasa pengiriman untuk meminta agar paket diantar ke alamatnya yang berada di kawasan Jalan Irigasi.
Saat paket diterima EM di Jalan Irigasi Ujung, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan terhadap paket tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. .Barang bukti yang diamankan berupa 10 paket plastik bening berukuran besar yang diduga berisi ganja, satu pembungkus kado berwarna krem, dua plastik bening berukuran besar, dua potong pakaian, serta satu unit telepon seluler
“Jadi pelaku mengakui paket tersebut dikirim temannya berinisial OJW yang berada di Jayapura. Dan untuk berat keseluruhan barang bukti ganja masih dalam proses penimbangan,” kata Hempy.
EM mengakui paket tersebut berisi ganja dan merupakan miliknya. Ia bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







