ADVERTISEMENT
Rabu, Mei 20, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

John NR Gobay: Kewenangan dan Pencairan Dana Otsus Papua harus Selaras, Ini Sarannya

Buku anggaran APBD sumber dana Otsus harus dipisahkan dengan sumber dana lainnya agar mempermudah pembahasan dan pengawasan guna memastikan dana Otsus diperuntukan untuk siapa dan dimana.

20 Mei 2026
0
John NR Gobay: Kewenangan dan Pencairan Dana Otsus Papua harus Selaras, Ini Sarannya

Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DRP PPT), John NR Gobay. (foto:ist/koranpapua.d)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DRP PPT), John NR Gobay mengatakan, kewenangan Otonomi Khusus (Otsus) dan pencairan Dana Otsus harus berjalan selaras.

Wakil rakyat yang selama ini dikenal cukup intens menyuarakan kepentingan masyarakat, secara khusus Orang Asli Papua (OAP) itu, memberikan beberapa saran yang bisa dijadikan catatan pemerintah terkait dengan kewenangan Otsus dan pencairan dana Otsus.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari WhatsApp Group (WAG), Rabu 20 Mei 2026, John mengatakan, perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2021.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 telah diatur tentang pembagian kewenangan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Baca Juga

Kemendagri Dorong Percepatan Penyusunan Perdasi Pascakonflik Wamena

Tokoh Masyarakat Kadun Jaya Minta Pemkab Mimika Tindaklanjuti Rencana Pemekaran Kampung

“Kewenangan kabupaten dan provinsi sudah sangat jelas ditulis untuk segala bidang pemerintahan yang harus dilaksanakan,” katanya.

Sementara pada Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2021 telah diatur tentang mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana Otsus Papua.

Dua Ketentuan tersebut di atas harus berjalan beriringan atau bersamaan. Karena daerah tidak mungkin dapat melakukan kewenangannya apabila tidak disertai dengan ketersediaan dana Otsus.

Dikatakan John, pelaksanaan kewenangan Otsus yang diatur dalam PP 106 Tahun 2021 tidak akan berjalan optimal jika tidak ditopang oleh pencairan dana yang tepat waktu, sebagaimana diatur dalam PP 107 Tahun 2021.

Dengan demikian maka sudah semestinya mekanisme pencairan dana Otsus perlu dievaluasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan riil daerah.

“Karena apabila pencairan dana agak lambat saya menduga pencapaian kita di dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana diatur di dalam PP 106 tahun 2021 tidak akan maksimal,” ujarnya.

John juga menyampaikan bahwa, pengawasan dana Otsus sesuai dengan Pasal 39 ayat 2 PP 107 tahun 2021, maka Pemda wajib membuat laporan tahunan atau pelaksanaan penerimaan dalam rangka Otsus untuk disampaikan kepada BP3OKP, DPRP/DPRK dan MRP

“Bila kita ingin memaksimalkan pelaksanaan UU Otsus Papua dan juga pelaksanaan dari peraturan pemerintah tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan UU Otsus Papua sebagaimana diatur dalam PP 106 tahun 2021, maka mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam PP 107 tahun 2021 mungkin sebaiknya perlu dievaluasi,” jelasnya.

John juga menegaskan, yang perlu disadari adalah Dana Otsus bukan dana kegiatan biasa, melainkan instrumen keadilan fiskal bagi OAP  dan percepatan pembangunan Papua .

John memberikan beberapa saran yang dapat menjadi catatan agar kewenangan dan penyaluran berjalan setarah sehingga berdampak terhadap kesejahteraan OAP.

  1. Penyaluran dana Otsus sebaiknya dipercepat mulai di awal tahun artinya pada triwulan pertama, agar dapat bekerja untuk pembangunan berjalan secara leluasa.
  2. Pertanggungjawabannya dibuat lebih longgar, artinya pertanggungjawaban dibuat tahunan, tentu dengan pengawasan ketat secara berkala, bila ada temuan proses hukum.
  3. Sinkronisasi regulasi pusat dan daerah juga perlu diperkuat agar pelaksanaan kewenangan tidak tersendat oleh teknis administratif dana.
  4. ⁠Perencanaan dilakukan bersama penyusuan RAPBD (termasuk RAP Otsus) disetujui pada bulan Oktober tahun sebelumnya.

Paket-paket kegiatan yang menggunakan metode tender sebaiknya sudah mulai diproses sejak bulan November–Desember tahun sebelumnya.

Dengan demikian, pelaksanaan fisik dapat dimulai tepat waktu pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya.

  1. Buku anggaran APBD sumber dana Otsus harus dipisahkan dengan sumber dana lainnya agar mempermudah pembahasan dan pengawasan guna memastikan dana Otsus diperuntukan untuk siapa dan dimana.
  2. Dengan demikian pembahasan dan penetapannya melalui DPR juga harus disidangkan terpisah dengan APBD sumber dana lainnya, karena perencanaannya telah dibuat dengan Musrenbang Otsus.
  3. Pengawasan dana Otsus oleh BP3OKP, DPRP/DPRK dan MRP

“Agar dapat maksimal kita melaksanakan kewenangan sebagaimana diatur di dalam PP Nomor 106 tahun 2021. Maka kewenangan dan keuangan harus berjalan selaras, tidak boleh timpang,” tutupnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kemendagri Dorong Percepatan Penyusunan Perdasi Pascakonflik Wamena

20 Mei 2026
Tokoh Masyarakat Kadun Jaya Minta Pemkab Mimika Tindaklanjuti Rencana Pemekaran Kampung

Tokoh Masyarakat Kadun Jaya Minta Pemkab Mimika Tindaklanjuti Rencana Pemekaran Kampung

19 Mei 2026
Wakil Ketua Lemasko Hadiri Pembukaan Pleno XIX Dewan Adat Papua di Teluk Wondama

Wakil Ketua Lemasko Hadiri Pembukaan Pleno XIX Dewan Adat Papua di Teluk Wondama

19 Mei 2026
Menyemai Benih Calon Imam Katolik Amungme dan Kamoro di Kaki Gunung Lokon

Kapolda Papua Tengah Berkunjung ke TK Kemala Bhayangkari Mimika, Tekankan Kualitas Guru

19 Mei 2026
Menyemai Benih Calon Imam Katolik Amungme dan Kamoro di Kaki Gunung Lokon

Menyemai Benih Calon Imam Katolik Amungme dan Kamoro di Kaki Gunung Lokon

19 Mei 2026
Serapan Anggaran Rendah, Bappeda Mimika Dorong OPD Percepat Input Realisasi Kegiatan di Si-Monev

Serapan Anggaran Rendah, Bappeda Mimika Dorong OPD Percepat Input Realisasi Kegiatan di Si-Monev

19 Mei 2026

POPULER

  • Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Pdt. Anton Wamang Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Tembagapura: ‘TNI Tidak Terlibat Kematian Putri Saya’

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Gubernur Matius Fakhiri: Tiga Penyakit Ini Pembunuh Terbesar Orang Asli Papua

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Nobar Film Pesta Babi di Purworejo, Karang Taruna Galang Dana untuk Pengungsi Papua

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Rolling Jabatan Belum Dilakukan, Bupati Johannes Rettob Minta ASN Fokus Bekerja

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • SMI-KP Kota Studi Nabire Gelar Mimbar Bebas, Tolak Rencana Pemekaran DOB di Wilayah Paniai

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id