ADVERTISEMENT
Minggu, September 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

John NR Gobay: Kewenangan dan Pencairan Dana Otsus Papua harus Selaras, Ini Sarannya

Buku anggaran APBD sumber dana Otsus harus dipisahkan dengan sumber dana lainnya agar mempermudah pembahasan dan pengawasan guna memastikan dana Otsus diperuntukan untuk siapa dan dimana.

20 Mei 2026
0
John NR Gobay: Kewenangan dan Pencairan Dana Otsus Papua harus Selaras, Ini Sarannya

Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DRP PPT), John NR Gobay. (foto:ist/koranpapua.d)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPR PPT), John NR Gobay mengatakan, kewenangan Otonomi Khusus (Otsus) dan pencairan Dana Otsus harus berjalan selaras.

Wakil rakyat yang selama ini dikenal cukup intens menyuarakan kepentingan masyarakat, secara khusus Orang Asli Papua (OAP) itu, memberikan beberapa saran yang bisa dijadikan catatan pemerintah terkait dengan kewenangan Otsus dan pencairan dana Otsus.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari WhatsApp Group (WAG), Rabu 20 Mei 2026, John mengatakan, perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2021.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 telah diatur tentang pembagian kewenangan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Baca Juga

Gangguan Keamanan di Jila, Nakes Trauma hingga Harus Dipindahkan

Jalanan Timika dipenuhi Debu, Bupati Instruksikan BPBD Lakukan Penyiraman

“Kewenangan kabupaten dan provinsi sudah sangat jelas ditulis untuk segala bidang pemerintahan yang harus dilaksanakan,” katanya.

Sementara pada Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2021 telah diatur tentang mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana Otsus Papua.

Dua Ketentuan tersebut di atas harus berjalan beriringan atau bersamaan. Karena daerah tidak mungkin dapat melakukan kewenangannya apabila tidak disertai dengan ketersediaan dana Otsus.

Dikatakan John, pelaksanaan kewenangan Otsus yang diatur dalam PP 106 Tahun 2021 tidak akan berjalan optimal jika tidak ditopang oleh pencairan dana yang tepat waktu, sebagaimana diatur dalam PP 107 Tahun 2021.

Dengan demikian maka sudah semestinya mekanisme pencairan dana Otsus perlu dievaluasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan riil daerah.

“Karena apabila pencairan dana agak lambat saya menduga pencapaian kita di dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana diatur di dalam PP 106 tahun 2021 tidak akan maksimal,” ujarnya.

John juga menyampaikan bahwa, pengawasan dana Otsus sesuai dengan Pasal 39 ayat 2 PP 107 tahun 2021, maka Pemda wajib membuat laporan tahunan atau pelaksanaan penerimaan dalam rangka Otsus untuk disampaikan kepada BP3OKP, DPRP/DPRK dan MRP

“Bila kita ingin memaksimalkan pelaksanaan UU Otsus Papua dan juga pelaksanaan dari peraturan pemerintah tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan UU Otsus Papua sebagaimana diatur dalam PP 106 tahun 2021, maka mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam PP 107 tahun 2021 mungkin sebaiknya perlu dievaluasi,” jelasnya.

John juga menegaskan, yang perlu disadari adalah Dana Otsus bukan dana kegiatan biasa, melainkan instrumen keadilan fiskal bagi OAP  dan percepatan pembangunan Papua .

John memberikan beberapa saran yang dapat menjadi catatan agar kewenangan dan penyaluran berjalan setarah sehingga berdampak terhadap kesejahteraan OAP.

  1. Penyaluran dana Otsus sebaiknya dipercepat mulai di awal tahun artinya pada triwulan pertama, agar dapat bekerja untuk pembangunan berjalan secara leluasa.
  2. Pertanggungjawabannya dibuat lebih longgar, artinya pertanggungjawaban dibuat tahunan, tentu dengan pengawasan ketat secara berkala, bila ada temuan proses hukum.
  3. Sinkronisasi regulasi pusat dan daerah juga perlu diperkuat agar pelaksanaan kewenangan tidak tersendat oleh teknis administratif dana.
  4. ⁠Perencanaan dilakukan bersama penyusuan RAPBD (termasuk RAP Otsus) disetujui pada bulan Oktober tahun sebelumnya.

Paket-paket kegiatan yang menggunakan metode tender sebaiknya sudah mulai diproses sejak bulan November–Desember tahun sebelumnya.

Dengan demikian, pelaksanaan fisik dapat dimulai tepat waktu pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya.

  1. Buku anggaran APBD sumber dana Otsus harus dipisahkan dengan sumber dana lainnya agar mempermudah pembahasan dan pengawasan guna memastikan dana Otsus diperuntukan untuk siapa dan dimana.
  2. Dengan demikian pembahasan dan penetapannya melalui DPR juga harus disidangkan terpisah dengan APBD sumber dana lainnya, karena perencanaannya telah dibuat dengan Musrenbang Otsus.
  3. Pengawasan dana Otsus oleh BP3OKP, DPRP/DPRK dan MRP

“Agar dapat maksimal kita melaksanakan kewenangan sebagaimana diatur di dalam PP Nomor 106 tahun 2021. Maka kewenangan dan keuangan harus berjalan selaras, tidak boleh timpang,” tutupnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gangguan Keamanan di Jila, Nakes Trauma hingga Harus Dipindahkan

Gangguan Keamanan di Jila, Nakes Trauma hingga Harus Dipindahkan

12 September 2026
Kebakaran Lahan di Belakang DLH Mimika, BPBD Kerahkan Dua Armada

Kebakaran Lahan di Belakang DLH Mimika, BPBD Kerahkan Dua Armada

12 September 2026
Jalanan Timika dipenuhi Debu, Bupati Instruksikan BPBD Lakukan Penyiraman

Jalanan Timika dipenuhi Debu, Bupati Instruksikan BPBD Lakukan Penyiraman

12 September 2026
Alumni Akpol 1996 Bangun Dapur Taruna untuk Dukung Modernisasi Pendidikan Polri

Alumni Akpol 1996 Bangun Dapur Taruna untuk Dukung Modernisasi Pendidikan Polri

12 September 2026
Pria Tewas Berlumuran Darah di SP2 Timika, Polisi Buru 4 Temannya

Pria Tewas Berlumuran Darah di SP2 Timika, Polisi Buru 4 Temannya

12 September 2026
Harga Cabai Rawit di Timika Tembus Rp140.000, Pasokan Menipis akibat Kemarau

Harga Cabai Rawit di Timika Tembus Rp140.000, Pasokan Menipis akibat Kemarau

12 September 2026

POPULER

  • Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Dua di Antaranya di Mimika

    Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Soal Anggaran Konflik, Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar lalu Membantah

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Bupati Rettob Ungkap Hasil Profiling ASN Mimika, Mayoritas Masih Bernilai Rendah

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Pelaku Utama Pembunuhan Ojek di Timika Diburu

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Mulai Tahun Ini Pemkab Mimika Bangun Rumah Dinas Nakes dan Guru di Pedalaman

Mulai Tahun Ini Pemkab Mimika Bangun Rumah Dinas Nakes dan Guru di Pedalaman

Bupati Johannes Rettob Segera Evaluasi Besar-besaran Kinerja Seluruh Kepala Distrik

Serapan APBD Mimika Rendah, Bupati Mimika Sebut Kenaikan Harga Material Jadi Kendala

Perempuan di Mimika Diciduk Polisi, 36 Paket Sabu Siap Edar Disita

Perempuan di Mimika Diciduk Polisi, 36 Paket Sabu Siap Edar Disita

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id