ADVERTISEMENT
Sabtu, Juli 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

John NR Gobay: Kewenangan dan Pencairan Dana Otsus Papua harus Selaras, Ini Sarannya

Buku anggaran APBD sumber dana Otsus harus dipisahkan dengan sumber dana lainnya agar mempermudah pembahasan dan pengawasan guna memastikan dana Otsus diperuntukan untuk siapa dan dimana.

20 Mei 2026
0
John NR Gobay: Kewenangan dan Pencairan Dana Otsus Papua harus Selaras, Ini Sarannya

Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DRP PPT), John NR Gobay. (foto:ist/koranpapua.d)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPR PPT), John NR Gobay mengatakan, kewenangan Otonomi Khusus (Otsus) dan pencairan Dana Otsus harus berjalan selaras.

Wakil rakyat yang selama ini dikenal cukup intens menyuarakan kepentingan masyarakat, secara khusus Orang Asli Papua (OAP) itu, memberikan beberapa saran yang bisa dijadikan catatan pemerintah terkait dengan kewenangan Otsus dan pencairan dana Otsus.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari WhatsApp Group (WAG), Rabu 20 Mei 2026, John mengatakan, perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2021.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 telah diatur tentang pembagian kewenangan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Baca Juga

Ironi Kota Timika: Spanduk Larangan Hanya Pajangan, Sampah Menumpuk di Jalan Papua I

Hanya Beberapa Menit dari Kota Timika, Kampung Nawaripi Masih Bergelut dengan Banjir dan Jalan Rusak

“Kewenangan kabupaten dan provinsi sudah sangat jelas ditulis untuk segala bidang pemerintahan yang harus dilaksanakan,” katanya.

Sementara pada Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2021 telah diatur tentang mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana Otsus Papua.

Dua Ketentuan tersebut di atas harus berjalan beriringan atau bersamaan. Karena daerah tidak mungkin dapat melakukan kewenangannya apabila tidak disertai dengan ketersediaan dana Otsus.

Dikatakan John, pelaksanaan kewenangan Otsus yang diatur dalam PP 106 Tahun 2021 tidak akan berjalan optimal jika tidak ditopang oleh pencairan dana yang tepat waktu, sebagaimana diatur dalam PP 107 Tahun 2021.

Dengan demikian maka sudah semestinya mekanisme pencairan dana Otsus perlu dievaluasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan riil daerah.

“Karena apabila pencairan dana agak lambat saya menduga pencapaian kita di dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana diatur di dalam PP 106 tahun 2021 tidak akan maksimal,” ujarnya.

John juga menyampaikan bahwa, pengawasan dana Otsus sesuai dengan Pasal 39 ayat 2 PP 107 tahun 2021, maka Pemda wajib membuat laporan tahunan atau pelaksanaan penerimaan dalam rangka Otsus untuk disampaikan kepada BP3OKP, DPRP/DPRK dan MRP

“Bila kita ingin memaksimalkan pelaksanaan UU Otsus Papua dan juga pelaksanaan dari peraturan pemerintah tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan UU Otsus Papua sebagaimana diatur dalam PP 106 tahun 2021, maka mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam PP 107 tahun 2021 mungkin sebaiknya perlu dievaluasi,” jelasnya.

John juga menegaskan, yang perlu disadari adalah Dana Otsus bukan dana kegiatan biasa, melainkan instrumen keadilan fiskal bagi OAP  dan percepatan pembangunan Papua .

John memberikan beberapa saran yang dapat menjadi catatan agar kewenangan dan penyaluran berjalan setarah sehingga berdampak terhadap kesejahteraan OAP.

  1. Penyaluran dana Otsus sebaiknya dipercepat mulai di awal tahun artinya pada triwulan pertama, agar dapat bekerja untuk pembangunan berjalan secara leluasa.
  2. Pertanggungjawabannya dibuat lebih longgar, artinya pertanggungjawaban dibuat tahunan, tentu dengan pengawasan ketat secara berkala, bila ada temuan proses hukum.
  3. Sinkronisasi regulasi pusat dan daerah juga perlu diperkuat agar pelaksanaan kewenangan tidak tersendat oleh teknis administratif dana.
  4. ⁠Perencanaan dilakukan bersama penyusuan RAPBD (termasuk RAP Otsus) disetujui pada bulan Oktober tahun sebelumnya.

Paket-paket kegiatan yang menggunakan metode tender sebaiknya sudah mulai diproses sejak bulan November–Desember tahun sebelumnya.

Dengan demikian, pelaksanaan fisik dapat dimulai tepat waktu pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya.

  1. Buku anggaran APBD sumber dana Otsus harus dipisahkan dengan sumber dana lainnya agar mempermudah pembahasan dan pengawasan guna memastikan dana Otsus diperuntukan untuk siapa dan dimana.
  2. Dengan demikian pembahasan dan penetapannya melalui DPR juga harus disidangkan terpisah dengan APBD sumber dana lainnya, karena perencanaannya telah dibuat dengan Musrenbang Otsus.
  3. Pengawasan dana Otsus oleh BP3OKP, DPRP/DPRK dan MRP

“Agar dapat maksimal kita melaksanakan kewenangan sebagaimana diatur di dalam PP Nomor 106 tahun 2021. Maka kewenangan dan keuangan harus berjalan selaras, tidak boleh timpang,” tutupnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ironi Kota Timika: Spanduk Larangan Hanya Pajangan, Sampah Menumpuk di Jalan Papua I

Ironi Kota Timika: Spanduk Larangan Hanya Pajangan, Sampah Menumpuk di Jalan Papua I

10 Juli 2026
Hanya Beberapa Menit dari Kota Timika, Kampung Nawaripi Masih Bergelut dengan Banjir dan Jalan Rusak

Hanya Beberapa Menit dari Kota Timika, Kampung Nawaripi Masih Bergelut dengan Banjir dan Jalan Rusak

10 Juli 2026
Jadikan Lumbung Logistik, Satgas Pamtas RI-PNG Yon Parako 462 Borong Hasil Kebun Warga Dekai

Jadikan Lumbung Logistik, Satgas Pamtas RI-PNG Yon Parako 462 Borong Hasil Kebun Warga Dekai

10 Juli 2026
Harapan Mimika ke Istana Terhenti, Nikolaus Timakonama Gugur di Seleksi Akhir Paskibraka Nasional

Harapan Mimika ke Istana Terhenti, Nikolaus Timakonama Gugur di Seleksi Akhir Paskibraka Nasional

10 Juli 2026
Cegah Kesalahan Administrasi, BPKAD Mimika Bekali PPK dan Bendahara OPD Tata Kelola Keuangan

Cegah Kesalahan Administrasi, BPKAD Mimika Bekali PPK dan Bendahara OPD Tata Kelola Keuangan

10 Juli 2026
Padat Karya Rp3 Miliar, Distrik Jita Pasang 100 Lampu Jalan di 10 Kampung

Padat Karya Rp3 Miliar, Distrik Jita Pasang 100 Lampu Jalan di 10 Kampung

10 Juli 2026

POPULER

  • Kombes dr. Rommy Sebastian: Pilot AMA Tewas Akibat Tembakan di Kepala

    Amerika Bereaksi Usai Warga Negaranya Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata di Yahukimo

    674 shares
    Bagikan 270 Tweet 169
  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Berkabung Atas Tewasnya Pilot Nicholas: AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Bupati Mimika Kritik Keras Kinerja Pejabat: “Sudah Dikasih Jabatan, Malas Masuk Kantor”

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Panglima TNI Pimpin Kenaikan Pangkat 23 Prajurit di Timika

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
Next Post
Mulai Tahun Ini Pemkab Mimika Bangun Rumah Dinas Nakes dan Guru di Pedalaman

Mulai Tahun Ini Pemkab Mimika Bangun Rumah Dinas Nakes dan Guru di Pedalaman

Bupati Johannes Rettob Segera Evaluasi Besar-besaran Kinerja Seluruh Kepala Distrik

Serapan APBD Mimika Rendah, Bupati Mimika Sebut Kenaikan Harga Material Jadi Kendala

Perempuan di Mimika Diciduk Polisi, 36 Paket Sabu Siap Edar Disita

Perempuan di Mimika Diciduk Polisi, 36 Paket Sabu Siap Edar Disita

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id