ADVERTISEMENT
Minggu, Oktober 25, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

John NR Gobay: Kewenangan dan Pencairan Dana Otsus Papua harus Selaras, Ini Sarannya

Buku anggaran APBD sumber dana Otsus harus dipisahkan dengan sumber dana lainnya agar mempermudah pembahasan dan pengawasan guna memastikan dana Otsus diperuntukan untuk siapa dan dimana.

20 Mei 2026
0
John NR Gobay: Kewenangan dan Pencairan Dana Otsus Papua harus Selaras, Ini Sarannya

Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DRP PPT), John NR Gobay. (foto:ist/koranpapua.d)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPR PPT), John NR Gobay mengatakan, kewenangan Otonomi Khusus (Otsus) dan pencairan Dana Otsus harus berjalan selaras.

Wakil rakyat yang selama ini dikenal cukup intens menyuarakan kepentingan masyarakat, secara khusus Orang Asli Papua (OAP) itu, memberikan beberapa saran yang bisa dijadikan catatan pemerintah terkait dengan kewenangan Otsus dan pencairan dana Otsus.

Dikutip dari WhatsApp Group (WAG), Rabu 20 Mei 2026, John mengatakan, perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2021.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 telah diatur tentang pembagian kewenangan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Baca Juga

Pekan Bakti Noken Medis, 15 Dokter Spesialis Layani Warga Mimika Timur

Ketua IDI Mimika Ajak Dokter Bersatu Layani Warga

“Kewenangan kabupaten dan provinsi sudah sangat jelas ditulis untuk segala bidang pemerintahan yang harus dilaksanakan,” katanya.

Sementara pada Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2021 telah diatur tentang mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana Otsus Papua.

Dua Ketentuan tersebut di atas harus berjalan beriringan atau bersamaan. Karena daerah tidak mungkin dapat melakukan kewenangannya apabila tidak disertai dengan ketersediaan dana Otsus.

Dikatakan John, pelaksanaan kewenangan Otsus yang diatur dalam PP 106 Tahun 2021 tidak akan berjalan optimal jika tidak ditopang oleh pencairan dana yang tepat waktu, sebagaimana diatur dalam PP 107 Tahun 2021.

Dengan demikian maka sudah semestinya mekanisme pencairan dana Otsus perlu dievaluasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan riil daerah.

“Karena apabila pencairan dana agak lambat saya menduga pencapaian kita di dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana diatur di dalam PP 106 tahun 2021 tidak akan maksimal,” ujarnya.

John juga menyampaikan bahwa, pengawasan dana Otsus sesuai dengan Pasal 39 ayat 2 PP 107 tahun 2021, maka Pemda wajib membuat laporan tahunan atau pelaksanaan penerimaan dalam rangka Otsus untuk disampaikan kepada BP3OKP, DPRP/DPRK dan MRP

“Bila kita ingin memaksimalkan pelaksanaan UU Otsus Papua dan juga pelaksanaan dari peraturan pemerintah tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan UU Otsus Papua sebagaimana diatur dalam PP 106 tahun 2021, maka mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam PP 107 tahun 2021 mungkin sebaiknya perlu dievaluasi,” jelasnya.

John juga menegaskan, yang perlu disadari adalah Dana Otsus bukan dana kegiatan biasa, melainkan instrumen keadilan fiskal bagi OAP  dan percepatan pembangunan Papua .

John memberikan beberapa saran yang dapat menjadi catatan agar kewenangan dan penyaluran berjalan setarah sehingga berdampak terhadap kesejahteraan OAP.

  1. Penyaluran dana Otsus sebaiknya dipercepat mulai di awal tahun artinya pada triwulan pertama, agar dapat bekerja untuk pembangunan berjalan secara leluasa.
  2. Pertanggungjawabannya dibuat lebih longgar, artinya pertanggungjawaban dibuat tahunan, tentu dengan pengawasan ketat secara berkala, bila ada temuan proses hukum.
  3. Sinkronisasi regulasi pusat dan daerah juga perlu diperkuat agar pelaksanaan kewenangan tidak tersendat oleh teknis administratif dana.
  4. ⁠Perencanaan dilakukan bersama penyusuan RAPBD (termasuk RAP Otsus) disetujui pada bulan Oktober tahun sebelumnya.

Paket-paket kegiatan yang menggunakan metode tender sebaiknya sudah mulai diproses sejak bulan November–Desember tahun sebelumnya.

Dengan demikian, pelaksanaan fisik dapat dimulai tepat waktu pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya.

  1. Buku anggaran APBD sumber dana Otsus harus dipisahkan dengan sumber dana lainnya agar mempermudah pembahasan dan pengawasan guna memastikan dana Otsus diperuntukan untuk siapa dan dimana.
  2. Dengan demikian pembahasan dan penetapannya melalui DPR juga harus disidangkan terpisah dengan APBD sumber dana lainnya, karena perencanaannya telah dibuat dengan Musrenbang Otsus.
  3. Pengawasan dana Otsus oleh BP3OKP, DPRP/DPRK dan MRP

“Agar dapat maksimal kita melaksanakan kewenangan sebagaimana diatur di dalam PP Nomor 106 tahun 2021. Maka kewenangan dan keuangan harus berjalan selaras, tidak boleh timpang,” tutupnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

PMI Mimika Bagikan Masker untuk Cegah Dampak Kabut Asap

PMI Mimika Bagikan Masker untuk Cegah Dampak Kabut Asap

24 Oktober 2026
Pekan Bakti Noken Medis, 15 Dokter Spesialis Layani Warga Mimika Timur

Pekan Bakti Noken Medis, 15 Dokter Spesialis Layani Warga Mimika Timur

24 Oktober 2026
Ketua IDI Mimika Ajak Dokter Bersatu Layani Warga

Ketua IDI Mimika Ajak Dokter Bersatu Layani Warga

24 Oktober 2026
Cegah Stunting, PKK Mimika Sasar 48 Anak Lewat Gerakan Orang Tua Asuh

Cegah Stunting, PKK Mimika Sasar 48 Anak Lewat Gerakan Orang Tua Asuh

24 Oktober 2026
IDI Timika Gelar Bakti Sosial, Dekatkan Layanan Kesehatan ke Warga Mapurujaya

IDI Timika Gelar Bakti Sosial, Dekatkan Layanan Kesehatan ke Warga Mapurujaya

24 Oktober 2026
Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman Optik Tempur ke Yahukimo

Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman Optik Tempur ke Yahukimo

24 Oktober 2026

POPULER

  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    628 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kajian Dokumen Lemasa Belum Tuntas, Sem Bukaleng Minta Kepastian

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Mulai Tahun Ini Pemkab Mimika Bangun Rumah Dinas Nakes dan Guru di Pedalaman

Mulai Tahun Ini Pemkab Mimika Bangun Rumah Dinas Nakes dan Guru di Pedalaman

Bupati Johannes Rettob Segera Evaluasi Besar-besaran Kinerja Seluruh Kepala Distrik

Serapan APBD Mimika Rendah, Bupati Mimika Sebut Kenaikan Harga Material Jadi Kendala

Perempuan di Mimika Diciduk Polisi, 36 Paket Sabu Siap Edar Disita

Perempuan di Mimika Diciduk Polisi, 36 Paket Sabu Siap Edar Disita

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id