TIMIKA, Koranpapua.id– Satresnarkoba Polres Mimika membongkar dan memusnahkan pabrik minuman keras lokal ilegal jenis Sopi di kawasan Jalan Poros SP 5 Timika, Jumat 8 Mei 2026.
Dalam penggerebekan itu, tiga pelaku yang diduga sedang memproduksi sopi berhasil melarikan diri.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas produksi minuman keras lokal di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Mimika yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Y. Rante Limbong langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.30 WIT, petugas mendapati tiga orang tengah melakukan proses pembuatan sopi.
Namun, saat penggerebekan berlangsung, ketiganya berhasil kabur memanfaatkan kondisi lokasi yang berada di dalam hutan dan harus melewati aliran kali.
Dalam operasi tersebut, polisi memusnahkan empat drum besar berisi bahan baku sopi serta satu ember besar berkapasitas sekitar 50 liter yang berisi sopi siap edar.
Petugas juga membongkar dan membakar bangunan yang digunakan sebagai tempat produksi.
Selain itu, aparat menyita satu jeriken ukuran 5 liter dan 15 kantong plastik berisi sopi untuk dijadikan barang bukti dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut.
Kasihumas Polres Mimika IPTU Hempy Ona mengatakan pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal karena dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










