TIMIKA, Koranpapua.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memusnahkan ribuan barang bukti hasil sitaan dari 52 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis 7 Mei 2026.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Mimika dengan berbagai metode, mulai dari diblender, dibakar dan digerinda.
Khusus untuk barang bukti minuman keras jenis Sopi dumusnahkan dengan cara ditumpahkan ke tanah.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana umum yang telah melalui proses hukum hingga tahap eksekusi.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 52 perkara tindak pidana umum yang telah inkrah, dengan total barang bukti sebanyak 11.614,” ujar Kejari Mimika.
Ia merincikan, barang bukti tersebut terdiri dari tiga perkara Undang-Undang Kesehatan dengan total 11.457 butir obat-obatan terlarang.
Selain itu, terdapat 18 perkara Narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 4,07 gram, tembakau sintetis 40 gram, dan ganja seberat 6,55 gram.
Tidak hanya perkara Narkotika dan kesehatan, Kejari Mimika juga memusnahkan barang bukti dari 16 perkara perlindungan anak, dua perkara pengeroyokan, empat perkara penganiayaan, serta enam perkara pencurian.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen bersama dalam menegakkan hukum di Kabupaten Mimika.
“Kegiatan ini bukan saja seremonial biasa, tetapi saya berharap pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata dari komitmen kita bersama, secara khusus untuk jajaran penegak hukum di Kabupaten Mimika,” ujar Johannes.
Ia turut mengapresiasi sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan dalam menangani perkara pidana hingga berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi.
“Terima kasih buat seluruh jajaran dalam rangka bagaimana kita sama-sama menegakkan supremasi hukum secara tuntas dan transparan,” katanya.
Johannes menegaskan, pemerintah daerah mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah tersebut.
“Dengan dimusnahkannya barang-barang ini, kita sebenarnya sedang mengirimkan pesan yang kuat kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi tempat bagi kejahatan di Kabupaten Mimika,” tegasnya.
Bupati Johannes juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari pengaruh Narkoba dan tindak kriminalitas dengan melaporkan setiap pelanggaran hukum yang ditemukan kepada aparat berwenang.
“Kita buktikan bahwa sekali lagi, tidak ada tempat bagi kejahatan di Kabupaten Mimika,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










