ADVERTISEMENT
Kamis, Juni 25, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Dua Tersangka Begal yang Putuskan Tangan Pelajar di Timika Masuk Tahap II

“Kami akan terus menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk edukasi hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan”.

5 Mei 2026
0
Dua Tersangka Begal yang Putuskan Tangan Pelajar di Timika Masuk Tahap II

Polsek Mimika Baru serahkan dua tersangka, Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Bougenville, kepada Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin, 4 Mei 2026. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan) yang terjadi di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, kini memasuki tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21).

Penyidik Polsek Mimika Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha telah menyerahkan dua tersangka, yakni WBMT alias Messi (18) dan AT alias Shui (19), beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Senin 4 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam tahap II ini, barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lengkap dengan TNKB, satu lembar kwitansi, serta satu dus ponsel merek Poco M6.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Barang bukti dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Meddlyn Elisabeth Magniagasi, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Baca Juga

Kapolres Mimika: Tidak Ada Lagi Negosiasi Jika Perang Suku Terulang, Pelaku Dikirim ke Nusakambangan

Agustinus Anggaibak dan Yohanes Kemong: Kwamki Lama Harus Jadi Zona Damai, Tidak Boleh Ada Perang Lagi

“Salah satu pelaku, AT, merupakan residivis kasus penganiayaan dan telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” ujar Ipda Teguh.

Ia juga menambahkan bahwa para pelaku telah melakukan persiapan sebelum melancarkan aksinya.

“Pada saat kejadian, tersangka telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam, mengingat situasi saat itu bertepatan dengan adanya tawuran antar kelompok di area SD Koperapoka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan terus menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk edukasi hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” kata Ipda Teguh, Selasa 5 Mei 2026.

Seperti diketahui, peristiwa yang terjadi pada 28 Januari 2026 mengakibatkan korban Fajar mengalami luka berat berupa pergelangan tangan putus akibat sabetan senjata tajam.

Sementara tiga korban lainnya, yakni Ade, Marchelino dan Samsul, mengalami kerugian materiil setelah harta benda mereka dirampas pelaku. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kapolres Mimika: Tidak Ada Lagi Negosiasi Jika Perang Suku Terulang, Pelaku Dikirim ke Nusakambangan

Kapolres Mimika: Tidak Ada Lagi Negosiasi Jika Perang Suku Terulang, Pelaku Dikirim ke Nusakambangan

24 Juni 2026
Agustinus Anggaibak dan Yohanes Kemong: Kwamki Lama Harus Jadi Zona Damai, Tidak Boleh Ada Perang Lagi

Agustinus Anggaibak dan Yohanes Kemong: Kwamki Lama Harus Jadi Zona Damai, Tidak Boleh Ada Perang Lagi

24 Juni 2026
Ketika Kebun Rakyat Jadi Lumbung Logistik, Satgas Pasgat Dekai Dukung Ekonomi Warga

Patah Panah di Kwamki Narama, Dang dan Newegalen Akhiri Konflik Berdarah Setelah Korbankan 17 Jiwa

24 Juni 2026
Ketika Kebun Rakyat Jadi Lumbung Logistik, Satgas Pasgat Dekai Dukung Ekonomi Warga

Ketika Kebun Rakyat Jadi Lumbung Logistik, Satgas Pasgat Dekai Dukung Ekonomi Warga

24 Juni 2026
Kenaikan BBM Berdampak Terhadap Harga Semen dan Cat di Timika

Kenaikan BBM Berdampak Terhadap Harga Semen dan Cat di Timika

24 Juni 2026
Manfaatkan Buah Merah Papua sebagai Potensi Lokal, Mahasiswa UNAIR Gagas Alternatif Terapi Radang Sendi

Manfaatkan Buah Merah Papua sebagai Potensi Lokal, Mahasiswa UNAIR Gagas Alternatif Terapi Radang Sendi

24 Juni 2026

POPULER

  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    676 shares
    Bagikan 270 Tweet 169
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Ledakan yang Tewaskan Tiga Warga Sipil, Koops TNI Habema Tegaskan Tidak Ada Patroli di Danggoa

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • 160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
  • 12 Hari Berjuang, Remaja Putri Akhirnya Meninggal Usai Diduga Dibakar Ibu Kandung

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
John NR Gobai Dorong Kampung Nelayan di Mimika, Minta Tidak Dipolitisasi

John NR Gobai Dorong Kampung Nelayan di Mimika, Minta Tidak Dipolitisasi

Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id