ADVERTISEMENT
Selasa, Mei 5, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Dua Tersangka Begal yang Putuskan Tangan Pelajar di Timika Masuk Tahap II

“Kami akan terus menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk edukasi hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan”.

5 Mei 2026
0
Dua Tersangka Begal yang Putuskan Tangan Pelajar di Timika Masuk Tahap II

Polsek Mimika Baru serahkan dua tersangka, Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Bougenville, kepada Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin, 4 Mei 2026. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan) yang terjadi di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, kini memasuki tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21).

Penyidik Polsek Mimika Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha telah menyerahkan dua tersangka, yakni WBMT alias Messi (18) dan AT alias Shui (19), beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Senin 4 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam tahap II ini, barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lengkap dengan TNKB, satu lembar kwitansi, serta satu dus ponsel merek Poco M6.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Barang bukti dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Meddlyn Elisabeth Magniagasi, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Baca Juga

Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

“Salah satu pelaku, AT, merupakan residivis kasus penganiayaan dan telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” ujar Ipda Teguh.

Ia juga menambahkan bahwa para pelaku telah melakukan persiapan sebelum melancarkan aksinya.

“Pada saat kejadian, tersangka telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam, mengingat situasi saat itu bertepatan dengan adanya tawuran antar kelompok di area SD Koperapoka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan terus menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk edukasi hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” kata Ipda Teguh, Selasa 5 Mei 2026.

Seperti diketahui, peristiwa yang terjadi pada 28 Januari 2026 mengakibatkan korban Fajar mengalami luka berat berupa pergelangan tangan putus akibat sabetan senjata tajam.

Sementara tiga korban lainnya, yakni Ade, Marchelino dan Samsul, mengalami kerugian materiil setelah harta benda mereka dirampas pelaku. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

5 Mei 2026
Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

5 Mei 2026
John NR Gobai Dorong Kampung Nelayan di Mimika, Minta Tidak Dipolitisasi

John NR Gobai Dorong Kampung Nelayan di Mimika, Minta Tidak Dipolitisasi

5 Mei 2026
Dua Tersangka Begal yang Putuskan Tangan Pelajar di Timika Masuk Tahap II

Dua Tersangka Begal yang Putuskan Tangan Pelajar di Timika Masuk Tahap II

5 Mei 2026
Satgas Yonif 4 Marinir TNI AL Pasang Lampu Penerangan Jalan di Distrik Ekadide – Paniai

Satgas Yonif 4 Marinir TNI AL Pasang Lampu Penerangan Jalan di Distrik Ekadide – Paniai

5 Mei 2026
DPR PPT dan Pemkab Mimika Sepakati Pembukaan Kembali Rute Kapal Perintis ke Jita

DPR PPT dan Pemkab Mimika Sepakati Pembukaan Kembali Rute Kapal Perintis ke Jita

5 Mei 2026

POPULER

  • Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    663 shares
    Bagikan 265 Tweet 166
  • Praka Aprianus Gugur di Papua: Harapan Ibunya Terkalahkan dengan Niat Bahagiakan Orang Tua

    623 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Dari Rp46 Miliar, Hanya Tersisa Rp5 Miliar untuk Operasional Satpol PP Mimika

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • MRP-PPT Bukan Bawahan Gubernur, Agustinus: Perlu Perhatikan Etika dan Jangan Saling Menjatuhkan

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • “Kau Keluar Kau Aman”, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Timika, Tiga Pelaku Diburu

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • YLBH Papua Tengah Kecam Oknum TNI Masuk Ruang Privat Pastor Paroki Katedral Timika

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • TNI Tembak Mati Jeki Murib, Komandan OPM Otak Pembunuhan Karyawan Freeport Simson Mulia

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
John NR Gobai Dorong Kampung Nelayan di Mimika, Minta Tidak Dipolitisasi

John NR Gobai Dorong Kampung Nelayan di Mimika, Minta Tidak Dipolitisasi

Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id