TIMIKA, Koranpapua.id – Perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp1,7 miliar yang menyeret program AXA Mandiri di Timika memasuki tahap menunggu pemeriksaan saksi korban.
Kuasa hukum Karolina Nirayawati (58), Yosep Temorubun, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik Reskrimum Polres Mimika untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap kliennya.
Menurut Yosep, koordinasi dengan penyidik telah dilakukan beberapa hari lalu dan pemeriksaan terhadap Karolina sedang diagendakan. Ia berharap pemeriksaan segera dilakukan agar penyidik dapat mendalami laporan yang telah dibuat dan menentukan perkembangan perkara selanjutnya.
“Untuk penyelidikan, sampai saat ini kami masih berkoordinasi dengan penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban. Beberapa hari lalu kami sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik di Reskrimum Polres Mimika dan mereka sementara mengagendakan pemeriksaan terhadap korban,” kata Yosep, Senin 5 Oktober 2026.
Selain pemeriksaan terhadap korban, Yosep juga berharap penyidik segera memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan. Dengan demikian, kata dia, penyidik dapat memperoleh keterangan dari seluruh pihak dan menentukan kedudukan masing-masing dalam perkara tersebut.
“Kami berharap karena laporannya sudah turun, saksi korban segera diperiksa. Para terlapor juga diharapkan segera diperiksa sehingga penyidik dapat mengetahui dan menentukan kedudukan perkara ini,” ujarnya.
Yosep juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait hilangnya sekitar Rp500 juta dari dana investasi milik kliennya.
Ia menegaskan, Karolina merupakan pihak yang merasa dirugikan dan nantinya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi korban.
“Kami juga berharap penyidik segera membongkar sindikat kelompok AXA Bank Mandiri yang diduga terlibat dalam perampokan uang milik klien kami sebesar Rp500 juta. Klien kami ini merupakan korban dan nantinya akan diperiksa sebagai saksi korban,” kata Yosep.
Di sisi lain, kuasa hukum mengaku hingga awal Oktober belum menerima komunikasi dari pihak Bank Mandiri maupun AXA Mandiri terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Padahal, kata Yosep, laporan polisi telah dibuat sejak 18 September 2026 dan nomor kontak kuasa hukum maupun kliennya telah diketahui oleh pihak terkait, baik di Jakarta maupun Jayapura.
“Sampai sejauh ini kami masih menunggu itikad baik dari pihak AXA Bank Mandiri. Namun, sejak laporan tersebut dibuat pada 18 September hingga memasuki Oktober, belum ada itikad baik dari pihak Bank Mandiri maupun AXA Bank Mandiri terhadap klien kami sebagai korban,” ujarnya.
“Tidak ada komunikasi dalam bentuk apa pun, padahal nomor kami sudah diketahui oleh pihak Bank Mandiri maupun AXA Bank Mandiri, baik di Jakarta maupun di Jayapura. Namun, kami tidak pernah dihubungi, begitu juga klien kami,” lanjut Yosep.
Sebelumnya, Karolina bersama kuasa hukum melaporkan persoalan tersebut ke Polres Mimika. Laporan polisi terdaftar dengan nomor LP/B/1068/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 18 September 2026.
Yosep menjelaskan, persoalan itu bermula pada 2024 ketika Karolina mendapat tawaran program investasi AXA Mandiri melalui marketing Bank Mandiri Kantor Cabang Timika. Dalam penawaran tersebut, kliennya disebut dijanjikan keuntungan sekitar Rp17 juta setiap tiga bulan.
Karolina kemudian menempatkan dana sebesar Rp1,7 miliar dalam program tersebut. Namun, setelah investasi berjalan sekitar satu tahun tiga bulan, korban mengecek rekening dan mendapati keuntungan yang dijanjikan tidak masuk.
Berdasarkan perhitungan korban, keuntungan yang seharusnya diterima selama periode tersebut mencapai sekitar Rp85 juta. Persoalan kemudian menjadi lebih serius karena nilai dana pokok yang diinvestasikan disebut ikut berkurang.
Atas kondisi tersebut, korban kemudian menarik sisa dana yang masih tersedia karena khawatir nilai investasinya terus berkurang.
Kasus tersebut kini masih menunggu proses pemeriksaan terhadap saksi korban dan pihak-pihak terkait oleh penyidik Polres Mimika. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








