MERAUKE, Koranpapua.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Tipidter, Polda Papua berhasil mengungkap mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Kasus ini terungkap di Gudang UPJA Center Bina Tani, Kampung Amun Kay, Distrik Tanah Miring, Merauke, Papua Selatan.
Kasubdit IV Tipidter, Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K., M.H. dalam press release yang berlangsung Senin 27 April 2026, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Kompol Agus mengatakan, pengungkapan berawal dari operasi Tim Reskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Papua pada 16 April 2026 pukul 09.00 WIT.
Polisi menemukan praktik pengangkutan dan perniagaan BBM jenis Solar serta Pertalite secara ilegal di gudang UPJA Sp 8.
Kegiatan tersebut telah berlangsung sejak 1 Februari 2026 hingga 16 April 2026 dan dilakukan secara terorganisir oleh pengurus Gapoktan Bina Tani dan UPJA.
Dua terlapor berinisial MR dan MS kini terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kompol Agus menuturkan, modus operandi para pelaku berjalan dalam lima tahapan.
Pertama, menggunakan surat rekomendasi tidak sah dari Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Papua yang seharusnya untuk petani.
Kedua, membeli BBM subsidi di SPBU Sp 8 Tanah Miring dan SPBU Salor Kurik dengan harga resmi Rp6.800 per liter untuk Bio Solar dan Rp10.000 untuk Pertalite.
Ketiga, memberi kompensasi Rp1.000 per liter Solar dan Rp500 per liter Pertalite kepada pemilik surat rekomendasi.
Selanjutnya, seluruh BBM ditampung secara ilegal di gudang UPJA menggunakan empat unit profile tank berkapasitas 700 liter.
“UPJA bukan penyalur resmi yang ditunjuk BPH Migas,” tegas Kompol Agus.
Tahap terakhir, BBM dijual kembali menggunakan mesin dispenser Pom Mini di atas HET. Untuk Bio Solar dijual Rp9.000 per liter dan Pertalite Rp11.000 per liter.
Penjualan bahkan dilakukan kepada siapa saja yang datang ke gudang, bukan hanya petani.
Dalam penggeledahan, penyidik Polda Papua mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin dispenser Pom Mini, 1.700 liter BBM solar dalam empat profile tank.
Termasuk satu mesin pompa, selang, drom, corong, serta bundel catatan transaksi ilegal periode Februari sampai April 2026.
Polisi juga menyita bundel surat rekomendasi atas nama MR, RA, MS, AM, MU, dan KI. Berdasarkan koordinasi dengan BPH Migas, estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp197.890.000 (perhitungan masih akan berkembang).
Para terlapor dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kompol Agus menegaskan Polda Papua akan menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi secara profesional dan berkeadilan.
Ia mengimbau masyarakat tidak menjual BBM subsidi di luar jalur resmi dan segera lapor ke pihak berwajib jika menemukan penyimpangan. (Redaksi)








