ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Polda Papua Bongkar Mafia BBM Subsidi, Ini Modus Operandi para Pelaku

Dalam penggeledahan, penyidik Polda Papua mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin dispenser Pom Mini, 1.700 liter BBM solar dalam empat profile tank.

28 April 2026
0
Polda Papua Bongkar Mafia BBM Subsidi, Ini Modus Operandi para Pelaku

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Tipidter, Polda Papua mengungkap mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi (foto:Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

MERAUKE, Koranpapua.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Tipidter, Polda Papua berhasil mengungkap mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Kasus ini terungkap di Gudang UPJA Center Bina Tani, Kampung Amun Kay, Distrik Tanah Miring, Merauke, Papua Selatan.

ADVERTISEMENT

Kasubdit IV Tipidter, Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K., M.H. dalam press release yang berlangsung Senin 27 April 2026, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kompol Agus mengatakan, pengungkapan berawal dari operasi Tim Reskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Papua pada 16 April 2026 pukul 09.00 WIT.

Baca Juga

Yan Mandenas Minta WNA Pelaku Kejahatan Diproses Pidana, Bukan Sekadar Dideportasi

Pemkab Mimika Ingatkan Fasilitas Kesehatan Kelola Limbah B3 Sesuai Aturan

Polisi menemukan praktik pengangkutan dan perniagaan BBM jenis Solar serta Pertalite secara ilegal di gudang UPJA Sp 8.

Kegiatan tersebut telah berlangsung sejak 1 Februari 2026 hingga 16 April 2026 dan dilakukan secara terorganisir oleh pengurus Gapoktan Bina Tani dan UPJA.

Dua terlapor berinisial MR dan MS kini terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kompol Agus menuturkan, modus operandi para pelaku berjalan dalam lima tahapan.

Pertama, menggunakan surat rekomendasi tidak sah dari Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Papua yang seharusnya untuk petani.

Kedua, membeli BBM subsidi di SPBU Sp 8 Tanah Miring dan SPBU Salor Kurik dengan harga resmi Rp6.800 per liter untuk Bio Solar dan Rp10.000 untuk Pertalite.

Ketiga, memberi kompensasi Rp1.000 per liter Solar dan Rp500 per liter Pertalite kepada pemilik surat rekomendasi.

Selanjutnya, seluruh BBM ditampung secara ilegal di gudang UPJA menggunakan empat unit profile tank berkapasitas 700 liter.

“UPJA bukan penyalur resmi yang ditunjuk BPH Migas,” tegas Kompol Agus.

Tahap terakhir, BBM dijual kembali menggunakan mesin dispenser Pom Mini di atas HET. Untuk Bio Solar dijual Rp9.000 per liter dan Pertalite Rp11.000 per liter.

Penjualan bahkan dilakukan kepada siapa saja yang datang ke gudang, bukan hanya petani.

Dalam penggeledahan, penyidik Polda Papua mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin dispenser Pom Mini, 1.700 liter BBM solar dalam empat profile tank.

Termasuk satu mesin pompa, selang, drom, corong, serta bundel catatan transaksi ilegal periode Februari sampai April 2026.

Polisi juga menyita bundel surat rekomendasi atas nama MR, RA, MS, AM, MU, dan KI. Berdasarkan koordinasi dengan BPH Migas, estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp197.890.000 (perhitungan masih akan berkembang).

Para terlapor dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kompol Agus menegaskan Polda Papua akan menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi secara profesional dan berkeadilan.

Ia mengimbau masyarakat tidak menjual BBM subsidi di luar jalur resmi dan segera lapor ke pihak berwajib jika menemukan penyimpangan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Ingatkan Fasilitas Kesehatan Kelola Limbah B3 Sesuai Aturan

Yan Mandenas Minta WNA Pelaku Kejahatan Diproses Pidana, Bukan Sekadar Dideportasi

28 Juli 2026
Pemkab Mimika Ingatkan Fasilitas Kesehatan Kelola Limbah B3 Sesuai Aturan

Pemkab Mimika Ingatkan Fasilitas Kesehatan Kelola Limbah B3 Sesuai Aturan

28 Juli 2026
Perjalanan Dinas ASN Mimika Dinilai Berlebihan, Wabup Emanuel: Pelayanan Publik Terabaikan

Persiapkan LKPJ Bersama DPRK: Wakil Bupati Mimika Tegaskan Kepala OPD Dilarang ke Luar Daerah

27 Juli 2026
Operasi Pencarian Berakhir Duka, Presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway Ditemukan Tidak Bernyawa

Operasi Pencarian Berakhir Duka, Presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway Ditemukan Tidak Bernyawa

27 Juli 2026
Perangi Malaria di Kampung Mware, Puskesmas Mapurujaya Lakukan Pemeriksaan Massal dan Pembagian Kelambu

Setelah Empat Tahun Menanti, Warga Limau Asri Timur Segera Menikmati Air Bersih

27 Juli 2026
Jalan Anggrek Kembali Dibangun Tahun Ini: Alokasikan Rp2,8 Miliar, Pemkab Mimika Masih Tunggu Pembebasan Lahan

Jalan Anggrek Kembali Dibangun Tahun Ini: Alokasikan Rp2,8 Miliar, Pemkab Mimika Masih Tunggu Pembebasan Lahan

27 Juli 2026

POPULER

  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    709 shares
    Bagikan 284 Tweet 177
  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    682 shares
    Bagikan 273 Tweet 171
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Proyek IPA Rp3,87 Miliar di SP5 Mimika Empat Tahun Mangkrak, Warga Belum Nikmati Air Bersih

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Misteri Pria Tewas dengan Empat Anak Panah di Mimika Terungkap, Korban Diketahui Tukang Ojek yang Hilang Tiga Hari

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Kunker ke Timika: Komisi III DPR RI Soroti Pertambangan Ilegal, Dugaan Korupsi hingga Dana Otsus di Papua Tengah

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Gelombang Laut di Perairan Kokonau-Mimika Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Tunda Melaut Jika Cuaca Memburuk

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Riswandy Jemaah Haji Termuda asal Mimika: Usia 18 Tahun, Gantikan Almarhum Ayah

Riswandy Jemaah Haji Termuda asal Mimika: Usia 18 Tahun, Gantikan Almarhum Ayah

RS Waa Banti Terancam Amruk, Pemkab dan Freeport Percepat Penanganan Longsor

RS Waa Banti Terancam Amruk, Pemkab dan Freeport Percepat Penanganan Longsor

KKB Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Terluka Bagian Leher, Korban Dirujuk ke Jayapura

KKB Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Terluka Bagian Leher, Korban Dirujuk ke Jayapura

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id