ADVERTISEMENT
Sabtu, Juni 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Polda Papua Bongkar Mafia BBM Subsidi, Ini Modus Operandi para Pelaku

Dalam penggeledahan, penyidik Polda Papua mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin dispenser Pom Mini, 1.700 liter BBM solar dalam empat profile tank.

28 April 2026
0
Polda Papua Bongkar Mafia BBM Subsidi, Ini Modus Operandi para Pelaku

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Tipidter, Polda Papua mengungkap mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi (foto:Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

MERAUKE, Koranpapua.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Tipidter, Polda Papua berhasil mengungkap mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Kasus ini terungkap di Gudang UPJA Center Bina Tani, Kampung Amun Kay, Distrik Tanah Miring, Merauke, Papua Selatan.

ADVERTISEMENT

Kasubdit IV Tipidter, Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K., M.H. dalam press release yang berlangsung Senin 27 April 2026, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kompol Agus mengatakan, pengungkapan berawal dari operasi Tim Reskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Papua pada 16 April 2026 pukul 09.00 WIT.

Baca Juga

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

Polisi menemukan praktik pengangkutan dan perniagaan BBM jenis Solar serta Pertalite secara ilegal di gudang UPJA Sp 8.

Kegiatan tersebut telah berlangsung sejak 1 Februari 2026 hingga 16 April 2026 dan dilakukan secara terorganisir oleh pengurus Gapoktan Bina Tani dan UPJA.

Dua terlapor berinisial MR dan MS kini terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kompol Agus menuturkan, modus operandi para pelaku berjalan dalam lima tahapan.

Pertama, menggunakan surat rekomendasi tidak sah dari Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Papua yang seharusnya untuk petani.

Kedua, membeli BBM subsidi di SPBU Sp 8 Tanah Miring dan SPBU Salor Kurik dengan harga resmi Rp6.800 per liter untuk Bio Solar dan Rp10.000 untuk Pertalite.

Ketiga, memberi kompensasi Rp1.000 per liter Solar dan Rp500 per liter Pertalite kepada pemilik surat rekomendasi.

Selanjutnya, seluruh BBM ditampung secara ilegal di gudang UPJA menggunakan empat unit profile tank berkapasitas 700 liter.

“UPJA bukan penyalur resmi yang ditunjuk BPH Migas,” tegas Kompol Agus.

Tahap terakhir, BBM dijual kembali menggunakan mesin dispenser Pom Mini di atas HET. Untuk Bio Solar dijual Rp9.000 per liter dan Pertalite Rp11.000 per liter.

Penjualan bahkan dilakukan kepada siapa saja yang datang ke gudang, bukan hanya petani.

Dalam penggeledahan, penyidik Polda Papua mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin dispenser Pom Mini, 1.700 liter BBM solar dalam empat profile tank.

Termasuk satu mesin pompa, selang, drom, corong, serta bundel catatan transaksi ilegal periode Februari sampai April 2026.

Polisi juga menyita bundel surat rekomendasi atas nama MR, RA, MS, AM, MU, dan KI. Berdasarkan koordinasi dengan BPH Migas, estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp197.890.000 (perhitungan masih akan berkembang).

Para terlapor dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kompol Agus menegaskan Polda Papua akan menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi secara profesional dan berkeadilan.

Ia mengimbau masyarakat tidak menjual BBM subsidi di luar jalur resmi dan segera lapor ke pihak berwajib jika menemukan penyimpangan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

12 Juni 2026
100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

12 Juni 2026
“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

12 Juni 2026
Belasan Anak-anak Kokonao Siap Berlaga di Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup

Belasan Anak-anak Kokonao Siap Berlaga di Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup

12 Juni 2026
DPMPTSP Mimika Gelar Sosialisasi PP 28/2025, Hadirkan Kementerian Investasi dan ATR/BPN

DPMPTSP Mimika Gelar Sosialisasi PP 28/2025, Hadirkan Kementerian Investasi dan ATR/BPN

12 Juni 2026
Dinkes Mimika Evaluasi Program, Perkuat Layanan Kesehatan Usia Sekolah

Dinkes Mimika Evaluasi Program, Perkuat Layanan Kesehatan Usia Sekolah

12 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    883 shares
    Bagikan 353 Tweet 221
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Antrian Panjang Pengisian BBM: Viktor Kabey: Apa Artinya Barcode Jika Manajemen SPBU Tidak Konsisten

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Riswandy Jemaah Haji Termuda asal Mimika: Usia 18 Tahun, Gantikan Almarhum Ayah

Riswandy Jemaah Haji Termuda asal Mimika: Usia 18 Tahun, Gantikan Almarhum Ayah

RS Waa Banti Terancam Amruk, Pemkab dan Freeport Percepat Penanganan Longsor

RS Waa Banti Terancam Amruk, Pemkab dan Freeport Percepat Penanganan Longsor

KKB Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Terluka Bagian Leher, Korban Dirujuk ke Jayapura

KKB Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Terluka Bagian Leher, Korban Dirujuk ke Jayapura

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id