TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mengingatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai ketentuan untuk mencegah pencemaran lingkungan serta melindungi kesehatan masyarakat.
Pesan itu disampaikan Bupati Mimika yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Fransiskus Bokeyau, saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021, Selasa 28 Juli 2026.
Peraturan tersebut tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 serta Permen LHK Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Dalam sambutannya, Fransiskus menegaskan bahwa limbah B3 yang dihasilkan rumah sakit, puskesmas, maupun klinik memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan apabila tidak dikelola sesuai standar.
Karena itu, ia meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, mulai dari penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, hingga pelaporan limbah B3.
“Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara benar dan sesuai peraturan. Jika diabaikan, dampaknya dapat mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia maupun makhluk hidup lainnya,” ujar Fransiskus.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Mimika berharap pengelola fasilitas pelayanan kesehatan semakin memahami ketentuan teknis pengelolaan limbah B3.
Dengan demikian, pelayanan kesehatan dapat berlangsung secara aman, ramah lingkungan, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru








