TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi XIII DPR RI mendorong pemerintah mengambil langkah lebih tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang terlibat tindak pidana di Indonesia.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menegaskan bahwa pelanggaran hukum oleh WNA tidak seharusnya hanya berakhir dengan deportasi, tetapi harus diproses melalui jalur pidana agar memberikan efek jera dan menjamin kepastian hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Yan saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu 25 Juli 2026.
Menurut Legislator Fraksi Partai Gerindra itu, mekanisme deportasi yang selama ini diterapkan belum memberikan konsekuensi hukum yang memadai. Akibatnya, WNA yang melakukan tindak pidana masih berpeluang kembali ke Indonesia setelah masa pencekalan berakhir.
“Kita harus menghentikan pola penyelesaian yang hanya berujung deportasi. WNA yang melakukan tindak pidana harus diproses secara hukum agar ada efek jera. Kalau hanya dideportasi, beberapa tahun kemudian mereka bisa kembali lagi,” ujar Yan dikutip Selasa 28 Juli 2026.
Ia menilai, penegakan hukum yang lebih tegas perlu diterapkan, terutama di Papua yang hingga kini masih menghadapi berbagai aktivitas ilegal dengan dugaan keterlibatan warga negara asing.
Yan mengaku masih menemukan indikasi adanya praktik pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Papua. Menurutnya, meski aktivitas di lapangan dijalankan masyarakat lokal, pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pengendali operasi berasal dari luar negeri.
“Saya masih mengamati di Papua ada tambang-tambang ilegal yang hingga hari ini masih beroperasi. Pelaksana di lapangan mungkin orang lokal, tetapi pemodal maupun aktor di belakangnya diduga warga negara asing. Ini yang harus diungkap aparat penegak hukum,” katanya.
Karena itu, Yan meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut aktor intelektual yang berada di balik jaringan kejahatan tersebut.
Selain menyoroti penegakan hukum terhadap WNA, Dia juga mendorong pembenahan sistem pemasyarakatan melalui klasifikasi narapidana berdasarkan tingkat kejahatan.
Menurutnya, pelaku kejahatan berat harus menjalani hukuman secara maksimal agar memberikan efek jera, sedangkan pidana alternatif dapat diterapkan bagi pelaku dengan kategori tertentu guna membantu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
“Penegakan hukum harus tegas dan memberikan kepastian. Dengan begitu, masyarakat melihat bahwa siapa pun yang melanggar hukum di Indonesia, termasuk warga negara asing, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Redaksi)







