ADVERTISEMENT
Rabu, September 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

Proses tersebut dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan, terutama dari sisi keterlibatan masyarakat adat secara menyeluruh dan kelengkapan substansi.

22 April 2026
0
Pemkab Mimika Genjot Pemerataan Akses Pendidikan, 2027 Anak Wajib TK Sebelum Masuk SD

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Bupati Mimika, Johannes Rettob, memberikan tanggapan terkait aspirasi Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) yang disampaikan langsung kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan kerja di Timika, Selasa 21 April 2026.

Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah belum dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi LMHA karena sejumlah tahapan prosedural belum terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

“Iya, memang tidak akan bisa dikeluarkan. Lembaga Masyarakat Hukum Adat itu dibentuk berdasarkan aturan,” ujar Bupati Johannes, Rabu 22 April 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Yang pertama Peraturan Menteri Dalam Negeri, kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Mimika, dan dituangkan lagi dalam Peraturan Bupati. Itu semua sudah ada,” tambahnya.

Baca Juga

Isu Penculikan Pelajar Picu Kepanikan, Jalan di Mioko Sempat Dipalang

Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Polisi Rangkul Pengemudi Ojek di Timika

Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya telah memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda).

Namun proses tersebut dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan, terutama dari sisi keterlibatan masyarakat adat secara menyeluruh dan kelengkapan substansi.

“Nah kalau belum, kita tinggal dua pilihan, ya toh? Kita perbaiki atau kita ulang Musdanya,” katanya.

Menurut Jahannes, Musda seharusnya tidak hanya berfokus pada pemilihan ketua, tetapi juga menetapkan aspek mendasar seperti peta wilayah adat, hak ulayat, struktur marga, bahasa daerah, serta sistem pemerintahan adat.

Hal ini penting agar lembaga yang terbentuk benar-benar representatif dan diakui seluruh masyarakat adat.

Johannes juga menekankan bahwa keterlibatan semua kelompok adat menjadi syarat utama agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Jadi kalau tetap dipaksa diminta, tidak. Tidak begitu. Kita tetap evaluasi, dan sekarang evaluasinya sudah masuk pada Kementerian Dalam Negeri, Universitas Papua, dan Universitas Cenderawasih. Saat ini kita lakukan,” tegasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Isu Penculikan Pelajar Picu Kepanikan, Jalan di Mioko Sempat Dipalang

Isu Penculikan Pelajar Picu Kepanikan, Jalan di Mioko Sempat Dipalang

15 September 2026
Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Polisi Rangkul Pengemudi Ojek di Timika

Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Polisi Rangkul Pengemudi Ojek di Timika

15 September 2026
Bawa Aspirasi Papua Tengah, John Gobai Minta Komisi I DPR RI Buka Ruang Dialog

Bawa Aspirasi Papua Tengah, John Gobai Minta Komisi I DPR RI Buka Ruang Dialog

15 September 2026
Pesawat Aman Air Keluar Landasan di Mulia, Pilot Selamat

Pesawat Aman Air Keluar Landasan di Mulia, Pilot Selamat

15 September 2026
Kesbangpol Mimika Kunjungi Amungsa Cares, Bahas Kolaborasi

Kesbangpol Mimika Kunjungi Amungsa Cares, Bahas Kolaborasi

15 September 2026
Perkuat Kompetensi Bidan, RSUD Mimika Gelar Pelatihan APN Selama 10 Hari

Perkuat Kompetensi Bidan, RSUD Mimika Gelar Pelatihan APN Selama 10 Hari

15 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    621 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    606 shares
    Bagikan 242 Tweet 152
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Dinsos Puncak Distribusi Bantuan untuk Pengungsi Sinak

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Dinsos Puncak Distribusi Bantuan untuk Pengungsi Sinak

Waspada! Narkoba Kini Disamarkan dalam Vape, BNNK Mimika Angkat Bicara

Waspada! Narkoba Kini Disamarkan dalam Vape, BNNK Mimika Angkat Bicara

Prakiraan Cuaca untuk Provinsi Papua Satu Pekan Kedepan, Sebagian Besar Daerah Cerah

Hujan Ringan Berpotensi Guyur Delapan Kabupaten di Papua Tengah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id