TIMIKA, Koranpapua.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika mengungkapkan bahwa sebesar Rp502.774.265 dana hibah Pilkada 2024 telah dikembalikan ke kas negara.
Pengembalian ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Nilai tersebut merupakan bagian kecil dari total temuan sekitar Rp28 miliar yang hingga kini masih dalam proses audit lanjutan serta penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan dokumen Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diperbarui secara berkala oleh sekretariat KPU, angka pengembalian tercatat hingga 10 April 2026.
Divisi Hukum KPU Mimika, Hyeronimus Kiaruma Ladoangin, menjelaskan bahwa pengembalian tersebut bersifat administratif dan merupakan kewajiban atas hasil audit.
“Data terakhir yang kami lihat di dokumen SPIP per 10 April, pengembaliannya sudah sekitar Rp502 juta. Itu bagian dari total temuan sekitar Rp28 miliar yang harus ditindaklanjuti secara administrasi,” ujarnya, Kamis 16 April 2026.
Ia juga menyebut bahwa seluruh komisioner telah menjalani pemeriksaan saat audit BPK berlangsung. Sementara itu, audit lanjutan kini tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Jadi ada audit BPKP, sejauh ini yang baru diperiksa itu ada beberapa Kasubag dan juga sekretaris sama bendahara. Kami komisioner belum ada yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Dalam siaran pers resmi tertanggal 16 April 2026, KPU Mimika menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.
Lembaga tersebut juga menekankan adanya pemisahan kewenangan antara komisioner dan sekretariat, di mana pengelolaan keuangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekretariat.
Sebagai respons atas dugaan pelanggaran administrasi, Komisioner KPU Mimika sebelumnya telah merekomendasikan pemberhentian sementara sekretaris dan bendahara dalam rapat pleno pada 20 Januari 2026.
Rekomendasi tersebut diajukan setelah keduanya dinilai tidak kooperatif dalam sejumlah rapat evaluasi anggaran.
Di sisi lain, seluruh komisioner KPU Mimika telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Polda Papua Tengah dan menyatakan siap mendukung proses hukum yang tengah berjalan.
KPU Mimika menyatakan belum dapat membuka detail lebih lanjut terkait substansi penyelidikan dengan alasan menghormati proses hukum yang masih berlangsung.
“Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan serta telah bertindak sesuai kewenangan,” demikian pernyataan resmi KPU Mimika. (*)
Penilis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










