JAYAPURA, Koranpapua.id- Sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, resmi dipecat.
Pemberhentian sebagai ASN ditandai pemberian tanda silang merah pada foto delapan ASN, pada apel gabungan di lingkungan Pemkot Jayapura, Senin 13 April 2026.
- Abisai Rollo, Walikota Jayapura menegaskan, pemecatan ini sebagai bentuk penegasan sanksi dan peringatan bagi seluruh pegawai negeri.
Serta menjadi contoh bagi seluruh ASN agar senantiasa mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“Berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, delapan ASN tersebut dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan berbagai kategori,” tegas Abisai.
Dikatakan, tiga ASN berinisial DW, YR, dan FB diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Ketiganya sudah dijatuhi hukuman pidana masing-masing 7 tahun, 8 tahun, dan 15 tahun penjara.
Sementara itu, dua ASN lainnya, EK dan YV, dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran berat.
Adapun tiga ASN lainnya, yakni IS, MP, dan DR, diberhentikan dengan pencabutan seluruh haknya sebagai pegawai negeri sipil.
“Penindakan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga kualitas pelayanan publik”, pungkasnya.
Abisai menyampaikan, sanksi yang diberikan bukan hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi ASN lainnya.
Pengawasan pihaknya lakukan secara rutin, dan jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan tanpa pandang bulu.
“Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan Pemerintahan yang berintegritas. Selain itu, bertujuan tidak ada lagi Pegawai yang mangkir tanpa keterangan,” tandasnya. (Redaksi










