SENTANI- Koranpapua.id- Kewajiban orang tua untuk memberikan perlindungan kepada anak, secara khusus dari kekerasan seksual, sepertinya tidak berlaku bagi seorang ayah berinisial NB (52).
Pria bejat ini justru melakukan perbuatan tidak terpuji. Hanya untuk melampiaskan nafsunya, ia nekat memperkosa anak kandungnya berinisial EDB (26).
Kasus tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di Kampung Sabron Yaru, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, pada Minggu 29 Maret 2026, kini sudah ditangani Polres Jayapura.
AKBP Dionisius V.D.P Helan, Kapolres Jayapura melalui AKP Lukman Luking, Kapolsek Sentani Barat, mengatakan pelaku yang merupakan ayah korban kini sudah ditangkap.
Lukman menjelaskan, peristiwa pemerkosaan terjadi pukul 05.30 WIT, ketika korban yang sedang sakit demam tinggi mendatangi rumah pelaku.
Setelah masuk ke dalam rumah dan beristirahat di kamar, korban sempat meminta pelaku untuk mengurut tubuhnya.
Namun saat mengurut, rupanya pelaku tidak dapat mengendalikan nafsunya dan kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh hingga berujung pada dugaan pemerkosaan.
Korban yang tersadar kemudian terkejut dan menegur pelaku, dan memutuskan melarikan diri ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan serta melaporkan kejadian yang dialaminya.
Usai kejadian tersebut, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah salah satu warga.
Pada sore harinya, pelaku kembali terlihat di sekitar lokasi sebelum akhirnya terjadi insiden pemukulan terhadap pelaku oleh pihak keluarga korban.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, pada pukul 21.00 WIT, personel Polsek Sentani Barat mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lukman menegaskan, polisi akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami himbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada polisi,” tegas Lukman. (Redaksi)










