ADVERTISEMENT
Selasa, April 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Bupati Mimika Tegaskan Kenaikan Uang Perjalanan Dinas dalam Daerah Masih Sebatas Wacana

“Adanya penafsiran yang kurang tepat dalam pemberitaan, terutama penggunaan kalimat ‘secara resmi mengumumkan’ kenaikan biaya perjalanan dinas”.

31 Maret 2026
0
Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Bupati Mimika, Johannes Rettob menegaskan bahwa kenaikan uang perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp3,5 juta per hari, masih sebatas wacana.

Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika hingga saat ini belum menerbitkan keputusan resmi terkait kenaikan tersebut.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan Johannes Rettob untuk mengklarifikasi pemberitaan media beberapa hari lalu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurutnya, informasi tersebut masih sebatas wacana dalam rangka mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk maksimal mewujudkan visi misi pembangunan dari kampung ke kota.

Baca Juga

Perkuat Misi YPPK, Uskup Timika: Ide Sudah Didiskusikan, Saatnya Bersinergi Nyata

Pemprov Rilis Jumlah Penduduk Papua Tengah 1,38 Juta Jiwa, Kabupaten Mimika Terbanyak

Bupati mengatakan adanya penafsiran yang kurang tepat dalam pemberitaan, terutama penggunaan kalimat ‘secara resmi mengumumkan’ kenaikan biaya perjalanan dinas.

“Pernyataan itu masih sebatas wacana. Belum ada keputusan resmi, apalagi sampai penetapan angka tertentu,” kata Bupati Johannes Rettob kepada awak media Senin 30 Maret 2026.

Dikatakan, semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah harus melalui mekanisme dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati.

Menurutnya, selama ini aktivitas kunjungan dinas dinilai belum maksimal dalam mendorong pembangunan dan interaksi langsung dengan masyarakat.

Pemberian insentif menjadi salah satu opsi untuk memotivasi ASN untuk lebih aktif ke lapangan dan tidak hanya sekadar melakukan kunjungan singkat.

“Pegawai harus benar-benar memahami kondisi masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi di daerah hingga ke kampung-kampung,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Johannes Rettob mendorong ASN untuk lebih sering turun ke kampung-kampung di wilayah pedalaman.

Dorongan ini sejalan dengan visi dan misi dan misi Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong yakitu pembangunan dari kampung ke kota.

Untuk mendukung itu, Bupati berencana menetapkan peraturan yang mengatur biaya kenaikan uang perjalanan dinas dalam daerah.

Rettob menjelaskan, gagasan tersebut muncul dari kebutuhan untuk meningkatkan kehadiran aparatur di wilayah kampung. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Uskup Timika Mgr. Bernardus Bofitwos Tegas Menolak Perluasan Perkebunan Sawit dan PSN

Perkuat Misi YPPK, Uskup Timika: Ide Sudah Didiskusikan, Saatnya Bersinergi Nyata

20 April 2026
Pemprov Rilis Jumlah Penduduk Papua Tengah 1,38 Juta Jiwa, Kabupaten Mimika Terbanyak

Pemprov Rilis Jumlah Penduduk Papua Tengah 1,38 Juta Jiwa, Kabupaten Mimika Terbanyak

20 April 2026
Longsor di Keerom Akibatkan Jalan Trans Papua Putus Total, Distribusi Bahan Makanan Terhenti

Longsor di Keerom Akibatkan Jalan Trans Papua Putus Total, Distribusi Bahan Makanan Terhenti

20 April 2026
Wapres Gibran Dijadwalkan akan Berkunjung ke Toko Meriah Timika dan Sentra Pendidikan

Wapres Gibran Dijadwalkan akan Berkunjung ke Toko Meriah Timika dan Sentra Pendidikan

20 April 2026
Dua Rumah di Kadun Jaya Mimika Terbakar, Seluruh Isi Rumah Hangus Tak Tersisa

Dua Rumah di Kadun Jaya Mimika Terbakar, Seluruh Isi Rumah Hangus Tak Tersisa

20 April 2026
Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

20 April 2026

POPULER

  • Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    611 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • Wapres Gibran Dijadwalkan akan Berkunjung ke Toko Meriah Timika dan Sentra Pendidikan

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Dapodik Mimika Bermasalah, Kadisdik: Data Pusat dan Kondisi Rill di Sekolah Jauh Berbeda

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Keributan di Tengah Suasana Duka, Satu Warga Dilaporkan Tewas, Empat Polisi Terluka

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM di Seluruh Wilayah Papua

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kode Wanita Berjaket Loreng Terekam CCTV Sebelum Gedung RSUD Paniai Terbakar

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Direktur RSUD Mimika: Pembangunan Ruang Rawat Inap Berlanjut, Layanan Tetap Optimal

Direktur RSUD Mimika: Pembangunan Ruang Rawat Inap Berlanjut, Layanan Tetap Optimal

Ketua DPRK Mimika Ingatkan OPD Prioritaskan Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat, Ganti  Kadistrik Malas

Ketua DPRK Mimika Ingatkan OPD Prioritaskan Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat, Ganti  Kadistrik Malas

Satu dari Dua Tenaga Kesehatan yang Tewas Dibunuh KKB Berasal dari Sangalla – Toraja

Bentrok di Moenemani, Satu Polisi dan Empat Warga Sipil Tewas

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id