JAYAPURA, Koranpapua.id- Kasus jual beli senjata api yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali terjadi.
Kali ini melibatkan salah satu oknum TNI berinisial Praka MWN, yang menjual senjata api organik jenis SS2-V4 ke wilayah Papua Nugini (PNG).
Praka MWN kini sudah ditangkap dan sedang menghadapi proses hukum.
Informasi yang diterima, pengungkapan kasus ini berawal ketika Praka MWN terlibat kecelakaan lalu lintas di Distrik Heram, Kota Jayapura.
Praka MWN diketahui meninggalkan Pos Pamtas Skouw pada Sabtu, 7 Maret 2026 dengan membawa satu pucuk senjata api jenis SS2-V4 (nomor senjata BJ. CS 036571).
Ia kemudian menyeberang ke wilayah PNG dengan tujuan menjual senjata tersebut kepada seorang pengusaha tambang emas.
Transaksi berlanjut melalui perantara berinisial G dengan harga jual senjata 25.000 Kina atau setara dengan Rp90.000.000.
Setelah senjata tersebut berpindah tangan, Praka MWN kembali ke wilayah Indonesia namun tidak melaporkan diri ke pos satuannya.
Kepala Penerangan Koops TNI Papua Kolonel Inf Wirya Arthadiguna, Senin 16 Maret 2026 menyatakan, kasus jual beli senjata tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
Aparat juga berhasil mengamankan seorang warga Kampung Wutung berinisial R yang diduga sebagai pembeli pertama.
Dari keterangan R, diketahui senjata tersebut telah dijual kembali kepada pihak lain berinisial S alias Salfado seharga 35.000 Kina atau sekitar Rp122,5 juta di wilayah Aitape, PNG. (Redaksi)










