TIMIKA, Koranpapua.id– Komisi IV DPRK Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyusul aksi mogok kerja yang dilakukan petugas kebersihan pada Senin 9 Maret 2026.
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus Balinol Mom, pada Selasa 10 Maret 2026.
Dalam pertemuan itu, para petugas kebersihan menyampaikan berbagai keluhan, terutama terkait kejelasan status kerja yang hingga kini belum pasti.
“Kami ingin menanyakan status kami apakah sebagai tenaga harian lepas atau honorer. Kami petugas kebersihan masih bingung dengan status tersebut,” ujar salah satu perwakilan pekerja.
Selain status kerja, mereka juga menyoroti soal Alat Pelindung Diri (APD) yang dipakai saat melaksanakan tugas di lapangan.
Para pekerja mengatakan sesuai ketentuan, APD seharusnya diberikan dua kali dalam setahun. Namun kenyataannya selama ini mereka belum pernah menerima secara rutin.
Para pekerja juga meminta perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka, terutama terkait gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Disampaikan bahwa, THR yang diterima pada tahun 2021 hingga 2023 sebesar Rp1 juta dan sejak 2023 hingga sekarang meningkat menjadi Rp1,5 juta.
“Kalau berbicara THR, landasan hukumnya jelas. Karyawan yang bekerja seharusnya mendapatkan satu bulan gaji. Apalagi kami sudah bekerja di DLH bertahun-tahun,” ungkapnya.
Para pekerja juga menyinggung soal jaminan hari tua, suplemen kesehatan, serta perlindungan kerja.
Mereka menilai pekerjaan di bidang kebersihan memiliki risiko kesehatan yang cukup tinggi.
“Teman kami sopir pernah mengalami insiden saat jam kerja, tetapi dinas tidak datang dan tidak ikut tanggung jawab. Kami malah diminta patungan untuk menanggung biaya,” keluh pekerja lainnya.
Mereka juga mengaku sering mendapat ancaman pemecatan. “Sedikit-sedikit kami diancam akan dipecat. Padahal kami bekerja untuk menjaga wajah Kota Timika tetap bersih,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akas, mempertanyakan status para pekerja tersebut, termasuk apakah direkrut melalui pihak ketiga atau langsung oleh dinas.
“Apakah mereka ini lewat pihak ketiga atau tidak? Kemudian kalau terjadi insiden apakah dicover BPJS Kesehatan? Dan apakah setiap tahun ada peningkatan upah bagi mereka?” tanya Asri kepada DLH.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Jefri Deda, menjelaskan bahwa saat ini para petugas kebersihan masih berstatus tenaga harian lepas.
“Status mereka masih tenaga harian lepas. Kami sudah berusaha menyampaikan agar status mereka bisa menjadi karyawan kontrak,” jelasnya.
Jefri juga menyebutkan anggaran pengadaan APD dari APBD sekitar Rp314 juta per tahun, sehingga pembagian APD hanya bisa dilakukan sekali dalam setahun.
Sementara anggaran suku cadang kendaraan operasional kebersihan sekitar Rp500 juta per tahun dan biasanya anggaran itu sudah habis pada pertengahan tahun.
“Anggaran suku cadang Rp500 juta itu dari Januari sampai Juni biasanya sudah habis. Setelah itu kami menunggu anggaran perubahan,” katanya.
Terkait kecelakaan kerja, Jefrey mengakui pihak dinas belum memiliki anggaran khusus.
“Memang kami tidak punya anggaran khusus untuk kecelakaan kerja. Jadi kalau ada kejadian seperti kemarin, biasanya kami kumpul-kumpul uang untuk membantu,” ungkapnya.
Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus Balinol Mom, menegaskan bahwa rapat tersebut digelar untuk mencari solusi bersama sebagai tindaklanjut dari aksi mogok petugas kebersihan.
“Intinya pertemuan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi kita mencari solusi bersama,” ujarnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










